Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 27 Agustus 2014

UAS PERBANKAN MPE


UJIAN AKHIR SEMESTER II 
MATA KULIAH MANAJEMEN PERBANKAN

1.       Dalam keadaan apakah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dapat diperoleh pihak perbankan? Jelaskan aturan yang mendasarinya!
Jawab:
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (liquidity support), selanjutnya disebut BLBI adalah bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari. Kesulitan likuiditas ini dapat terjadi antara lain karena penarikan dana besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dari berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. Ini terjadi saat setelah 1 November 1997 dimana pemerintah mengumumkan likuidasinya 16 bank. Gelombang keterkejutan masyarakat telah mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap system perbanf kuatir tidak dapankan. Ketidakpastian muncuk akibat para penabut memperoleh dana yang mereka titipkan di bank. Kekhawatiran lain, dan ini lebih serius, adalah ketidakpastian bank mana yang akan ditutup berikutnya
                 Pada dasarnya, bantuan likuiditas merupakan pemberian talangan kepada
perbankan untuk melayani penarikan dana masyarakat yang tersimpan pada bank. Bantuan likuiditas dimaksud sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan jaminan terhadap simpanan masyarakat pada bank-bank, disamping karena fungsi Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Dengan kata lain, pemberian bantuan likuiditas kepada perbankan ini sesungguhnya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan dalam bank. Dengan semakin pulihnya dana masyarakat terhadap perbankan makan besarnya bantuan likuiditas tersebut secara berangsur-angsur diharapkan akan berkurang.
Aturan yang mendasari pemberian BLBI:
Dalam perspektif hukum, setidaknya ada beberapa peraturan perundang- undangan yang bisa ditunjuk sebagai dasar hukum dari pemberian BLBI :
1)  Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang menyebutkan bahwa : “Tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam mengatur dan menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.
2)  Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang menyebutkan : “Bank Indonesia menjalankan tugas pokoknya tersebut dalam padal 7 berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dibantu oleh suatu Dewan Moneter”.
3)  Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang mengatakan bahwa, ““Bank Indonesia bertugas memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan” Pasal ini kemudian diberi penjelasan sebagai berikut : “Tugas tersebut dalam pasal ini disandarkan pada sifat dan kedudukan Bank Sentral sebagai Pembina dan pengawas perbankan. Dalam rangka tugas tersebut Bank memajukan perkembangan yang sehat dari perbankan dan perkreditan serta menjaga kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya kepada bank-bank. Bank-bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan yang sehat dan wajar.”
4)  Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang menyatakan sebagai berikut : “Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat.”
5)  Penjelasan Umum Angka III Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang menyatakan sebagai berikut : “Sungguhpun Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis kebijakan Pemerintah di bidang moneter, namun dalam undang-undang ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang yang ditujukan ke arah pemeliharan dan jaminan dari pelaksanaan kebijaksanaan moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah dan perkembangan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat.”
6)  Pasal 37 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengatakan sebagai berikut : “ Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
7)  Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang menyatakan sebagai berikut : “Pemerintah memberikan jaminan bahwa kewajiban pembayaran bank umum kepada pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi.
8)  Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jamina Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat yang menyatakan sebagai berikut : “Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.”
9)  Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank Oleh Bank Persero Dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Jaminan Luar Negeri, yang menyatakan sebagai berikut : “Bank Indonesia dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan atau atas pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank.”
10)   Petunjuk dan Keputusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas EKKUWASBANG dan PRODIS tanggal 3 September 1997, yang menyebutkan “Krisis di beberapa negara menunjukkan bahwa sektor keuangan khususnya perbankan merupakan unsur yang sangat penting dan dapat menjadi pemicu serta memperburuk keadaan. Untuk itu, kepada Saudara Menteri Keuangan dan Saudara Gubernur Bank Indonesia saya minta untuk dapat mengambil langkah- langkah sebagai berikut :
a.        Bank-bank nasional yang sehat tetapi mengalami kesulitan likuiditas untuk sementara supaya dibantu.
b.       Bank-bank yang nyata-nyata tidak sehat, supaya diupayakan penggabungan atau akuisisi dengan bank-bank lain yang sehat. Jika upaya tidak berhasil, supaya di likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengamankan semaksimal mungkin para deposan terutama deposan kecil.”

Secara khusus, setiap pemberian BLBI didukung dasar hukum lainnya seperti Keputusan Menteri Keuangan, Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia, Surat Menteri Negara Sekretaris Negara, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.
2.       Berikan penjelasan tentang alasan bank melakukan merger, serta dasar peraturan yang diacu! Jelaskan tentang kasus merger yang terjadi pada bank Mandiri serta dampak positif yang terjadi setelah merger!
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Alasan Bank Melakukan Merger:
1)   Meningkatkan skala ekonomi suatu bank (economies of scale). Artinya, penggunaan sumberdaya yang ada menjadi semakin ekonomis, yang pada gilirannya profitabilitas perbankan meningkat.
2)   Meningkatkan efisiensi dengan memungkinkan menutup cabang bank yang saling berdekatan dan menghilangkan duplikasi lainnya.
3)   Mengurangi persaingan, adanya sinergi kekuatan antara dua bank atau lebih yang bergabung khususnya yang berkaitan dengan memperkuat aset, modal dan jaringan pemasaran yang telah ada.
4)   Menciptakan lebih keanekaragaman product (product diversity) atau menghasilkan manfaat melalui penjualan produk dalam jumlah dan variasi yang lebih banyak kepada pelanggan, sehingga sumber pendapatan bank juga lebih variatif.
5)   Meningkatkan leverage operasional yang dihasilkan dengan cara berbagai biaya overhead dari sumber operasional dan pendapatan menjadi lebih besar.
6)  Memungkinkan terciptanya bank-bank yang berskala nasional bahkan global yang menawarkan berbagai jenis produk dan jasa perbankan.
7)  Untuk meningkatkan efisiensi yaitu penghematan biaya yang diperlukan untuk identifikasi merek, distribusi macam produk dan jasa  teknologi yang diperlukan dan optimalisasi kerja bank.
8)  Meningkatkan peran manajerial bagi bank hasil merger yang diharapkan akan dapat menghasilkan suatu efisiensi dan peningkatan kinerja (performance) secara optimal melalui penempatan tenaga-tenaga profesional perbankan yang dimiliki oleh masing-masing bank hasil merger. Dalam hal ini, penempatan terhadap tenaga-tenaga profesional dalam bidangnya masing-masing tersebut hendaknya dilakukan berdasarkan bukan saja dari sisi profesionalisme, tetapi juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan keterbukaan (transparansi) bagi semua pihak.
9)  Meningkatkan likuiditas pemilik. Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
10)       Melindungi diri dari pengambilalihan. Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
Dasar Peraturan Merger
Dalam sistem hukum Indonesia, tentang merger di atur oleh peraturan perundang-undangan tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1)     Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (“PP 28/1999”). Jika badan usaha bank berbentuk perseroan terbatas (“PT”), maka merger juga tunduk pada ketentuan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merger sendiri adalah penggabungan usaha dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu (pasal 1 angka 2 PP 28/1999).
2)     Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan), mengatur mengenai merger sukarela. Sedangkan Pasal 37 Ayat 2 mengatur mengenai merger imperatif. Menurut Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan dinyatakan bahwa merger, konsolidasi dan akuisisi wajib terlebih dahulu ,mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia. Pasal 7 Huruf b dan c Undang-Undang Perbankan, bank hanya boleh melakukan merger dan konsolidasi dengan perseroan yang berupa bank saja dan hanya boleh melakukan akuisisi perseroan bank dan perusahaan lain sepanjang usahanya di bidang keuangan.
3)      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang tersebut mengatur tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi mulai dari Pasal 102 sampai dengan Pasal 109 plus Pasal 76 mengenai kuorum dan voting dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk merger, akuisisi dan konsolidasi. Dalam Undang-Undang tersebut menggunakan istilah “penggabungan” untuk merger, “pengambil alihan” untuk  akuisisi dan “peleburan” untuk konsolidasi. Misalnya dalam pasal 102 ayat 1 yang berbunyi : “suatu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.”
4)     KUH Perdata tentang Perjanjian.
Ada dua macam ketentuan dalam KUH Perdata khususnya buku ke-III yang  berlaku terhadap suatu merger, yaitu sebagai berikut :
·        Ketentuan tentang perikatan pada umumnya
·        Ketentuan tentang perjanjian jual beli
5)     Beberapa peraturan khusus sehubungan dengan status khusus dari perusahaan atau bank yang akan merger.
a.    Peraturan di bidang pasar modal.
b.   Ketentuan di bidang pasar modal yang harus diikuti adalah berkenaan dengan hal-hal, seperti prosedur, keterbukaan informasi, aspek saham dan pasar sekunder, dan aspek perlindungan pemegang saham publik.      
c.    Peraturan di bidang penanaman modal asing.
d.   Peraturan hukum yang berkenaan dengan BUMN.
Merger pada Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara(BDN), Bank Pembangunan Indonesia(Bapindo) dan Bank Expor Impor . Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. Dalam proses penggabungan dan pengorganisasian ulang, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe menjabat selama lima tahun sebelum  digantikan Martowardojo akibat terlibat dugaan korupsi di  Bank tersebut.
 Bank Mandiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat Bank  milik Pemerintah yaitu, Bank bumi daya, Bank dagang negara, Bank Ekspor Impor dan , bergabung menjadi Bank Mandiri. Sejarah keempat Bank  tersebut dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat Bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan di Indonesia .
Kini, Bank Mandiri menjadi penerus suatu tradisi layanan jasa perbankan  keuangan yang telah berpengalaman selama lebih dari 140 tahun. Masing-masing dari empat Bank bergabung memainkan peranan yang penting dalam pembangunan Ekonomi. Pada saat ini, berkat kerja keras lebih dari 21.000 karyawan yang tersebar di 909 kantor cabang didukung oleh anak perusahaan yang bergerak di bidang investment banking, perbankan syariah serta bancassurance, Bank  Mandiri menyediakan solusi keuangan yang menyeluruh bagi perusahaan swasta maupun milik Negara komersil saha kecil mikro serta nasabah consumer

            Dampak Positif Merger Bank Mandiri
1)     Berdasarkan aspek Capital yang diukur dengan CAR menunjukkan adanya kinerja lebih baik, besarnya modal yang dimiliki oleh Bank Mandiri yang berasal dari penggabungan modal-modal Bank Bergabung dan adanya rekapitalisasi oleh pemerintah yang membuat modal inti Bank Mandiri menjadi besar. Bank  Mandiri memiliki struktur permodalan yang kokoh dengan Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio-CAR) sebesar 23,7% pada akhir tahun 2005, jauh diatas ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar 8%.  Pada Maret 2005, Bank  Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di Indonesia enam cabang di luar negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATMtiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri SekuritasAXA Mandiri
2)     Bank Mandiri menjadi penerus suatu tradisi layanan jasa perbankan  keuangan yang telah berpengalaman selama lebih dari 140 tahun. Masing-masing dari empat Bank bergabung memainkan peranan yang penting dalam pembangunan Ekonomi. Dengan kerja keras lebih dari 21.000 karyawan yang tersebar di 909 kantor cabang didukung oleh anak perusahaan yang bergerak di bidang investment banking, perbankan syariah serta bancassurance, Bank  Mandiri menyediakan solusi keuangan yang menyeluruh bagi perusahaan swasta maupun milik Negara komersil saha kecil mikro serta nasabah consumer.
3)     Bank Mandiri memiliki misi untuk menjadi Bank  yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar serta memberikan keuntungan maksimal bagi stakeholder dengan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan
4)     Bank Mandiri menanamkan nilai-nilai transparansi, independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadailan melalui berbagai program sosialisasi kepada seluruh jajaran Bank. Penjabaran atas prinsip corporate governance yang baik telah dilakukan antara lain dengan menuangkan nilai-nilai tersebut ke dalam Visi dan Misi Bank Mandiri, kebijakan Good Corporate Governance, Code of Conduct, Pernyataan Tahunan dan “Perilaku 3 Tidak (3 NO Behaviors)”
5)  Perbaikan kinerja Bank Mandiri dilakukan dengan perbaikan menyeluruh, dengan orientasi kepada pelanggan. Budaya pelayanan, peningkatan omset dan perbaikan kualitas kredit dilakukan secara bersama-sama.
3.   Jelaskan beberapa manfaat yang diperoleh bank dari pelayanan jasa bank garansi pada bank syariah!
Jawab:
Sebagaimana dketahui, bahwa bank garansi (kafalah) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Bank garansi yang diterbitkan suatu bank merupakan. pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai terjamin atas permintaannya, dan penerima jaminan.
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju’alah dan biaya administrasi.
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek yang sedang mereka kerjakan sehingga proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Bank garansi (Kafalah) mempunyai beberapa manfaat bagi bank, yaitu:
·       Penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komisi) yang merupakan fee based income bagi bank.
·       Pengendapan dana setor jaminan murah bagi bank yang merupakan dana murah bagi bank
·       Memberikan kemudahan pelayanan bagi nasabah sehingga nasabah menjadi loyalkepada bank tersebut.
4.   Berikanlah dalam suatu contoh kasus suatu proses bank garansi!
      Jawab:
     Proses Bank Garansi
        Negosiasi awal antara penjual dan pembeli atau para kontraktor dan pemilik proyek
        Pembeli mengajukan bank garansi kepada suatu bank
        Bank mengadakan analisis terhadap permohonan tersebut; meliputi, kemampuan dan kemauan pihak pemohon
        Apabila analisis bank menghasilkan keputusan menyetujui permohonan bank garansi, maka pihak bank mengadakan perjanjian penerbitan bank garansi dengan pihak pemohon.
            Perjanjian ini meliputi pula persyaratan;
ü  Nilai bank garansi. Nilai bank garansi tidak harus sama dengan nilai yang ditransaksikan. Ia bisa lebih besar atau kecil tergantung kesepakatan
ü  Setoran jaminan piahk pemohon bank garansi. Besarnya jaminan berkisar pada 10% dari bank garansi
ü  Provisi/komisi; biaya penerbitan bank garansi yang harus dibayar pemohon sebelum penerbitan
        Bank garansi diterbitkan dan diserahkan kepada pihak yang menerima jaminan
        Perjanjian direalisasikan
Skema Proses Bank Garansi

Contoh kasus (penjelasan skema)
a.   PT Muamalah  berniat membeli 1 unit mobil kepada PT Syariah dengan ketentuan sbb;
Ø  Harga 100 juta
Ø  Cara pembayaran; setelah sampai di tempat pembeli dan dalam keadaan baik
Ø  Tipe : Xenia Li VVTI tahun 2006
Ø  Penjual mensyaratkan bank garansi
b.   PT muamalah mengajukan bank garansi kepada bank MU
c.    Bank MU menganalisis permohonan tersebut.
d.   Bank MU menyetujuai pengajuan PT Muamalah dengan ketentuan:
Ø  jaminan sebesar harga negosiasi mobil 100 jt
Ø  PT Muamalah menyerahkan jaminan 10 %
Ø  Menyerahkan agunan tanah
Ø  Membayar provisi 5%
e.   Bank garansi diterbitkan dan diserahkan kepada PT syariah
f.     Realisasi jual beli mobil dilakukan
        Kemungkinan I
Ø PT Muamalah menepati perjanjian dengan membayar lunas kepada PT syariah, maka;
-        Penjual tidak memiliki alasan untuk mengajukan klaim kepada bank
-        Sertifikat bank garansi dikembalikan ke bank
-        Setoran jaminan dan agunan dikembalikan kepada PT Muamalah
-        Proses bank garansi selesai
        Kemungkinan II
Ø PT muamalah ingkar janji dan tidak membayar lunas kepada penjual, maka;
o    PT syariah mengajukan klaim kepada bank MU dengan membawa bank garansi dan bukti PT muamalah tlah inkar janji
o    Bank membayar sejumlah nominal bank garansi 100 jt
o    Setoran jaminan digunakan sebagai pembayaran pertama atas kewajiban yang timbul dari PT Muamalah kepada bank MU
o    Sisa kewajiban PT Muamalah adalah: 100 jt – 10 jt = 90 jt
o    Sisa keawajiban tersebut diubah menjadi kredit biasa dengan pengenaan bunga pinjaman yang berlaku saat itu, ditambah dengan denda atau penalti. Misalnya, bunga pinjaman sebesar 20%p.a, dan denda 4%p.a., maka PT muamalah harus melunasi hutang sebesar 90 jt + bunga 24% p.a = 111.600.000  
o    PT Muamalah melunasi kredit dan bunganya
o    Agunan tambahan dikembalikan kepada PT muamalah
o    Proses bank garansi selesai
5. Berikan penjelasan tentang perbedaan antara bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah!
     Jawab:
     Perbedaan antara bank umum,BPR, dan bank syariah
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dari Bank Umum antara lain sebagai berikut :
ü Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll.
ü Menyalurkan pinjaman (kredit).
ü Menerbitkan surat pengakuaan utang.
ü Membeli,menjual atau menjamin atas risiko sendiri/untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. misalnya:Wesel,Sertifikat Bank Indonesia,Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya ,Obligasi, Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, dll
Fungsi Bank Umum antara lain sebagai berikut:
ü  Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
ü Menciptakan uang
ü Mengumpulkan dana dan menyalurkan kepada masyarakat
ü Menawarkan jasa-jasa perbankan
Selain melakukan kegiatan usaha pada paragraf di atas Bank Umum dapat juga :
ü Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Perbankan umum/ konvensional :
ü  System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
ü  Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
ü  Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
ü  Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataupun berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Tugas Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
ü Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
ü Memberikan kredit
ü Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
ü     Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
ü     Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
ü     Melakukan penyertaan modal
ü    Melakukan usaha perasuransian
Bank Syariah :
ü  Sistem pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudharabah  ( bagi hasil), waidah (titipan), ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
ü  Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
ü  Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
ü  Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan

Kesimpulan : berdasarkan keterangan di atas, perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Umum dalam perekonomian berfungsi sebagai pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dalam cakupan dalam negeri ataupun luar negeri. Dana diperoleh dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya. Sedangkan BPR, berfungsi untuk memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah. BPR tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan dalam valtua asing, pernyetaan modal, usaha perasuransian, serta menerima simpanan nasabah berupa giro. Dan Bank Syariah lebih pada sistem serta prinsipnya yang di atur secara syariah mulai dari setiap kegiatannya.

6. Jelaskan macam jasa perbankan jenis letter of credit dan safe deposit box serta contoh penerapannya!
     Jawab:
     Letter Of Credit
       Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Macam-macam L/C
a.   Revocable dan Irevocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang sudah saling mempercayai
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.
b. Banker’s L/C
Banker’s L/C adalah L/C yang dibuka oleh suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut bertanggung jawab atas pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C dipenuhi. Dengan kata lain Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar sehingga terjadi substitusi dari kemampuan melunasi olah Opening Bank.
  c.  Confirmed L/C
  d.  Commercial L/C
Commmercial letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank atas permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak melaluio Advising Bank.
Secara khusus L/C dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Red Clause L/C
Red Clause L/C adalah L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan. Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam L/C akan diserahkan pada waktunya.
b. Green-Ink L/C
L/C ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut
c. Revolving L/C
Pada L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam kontrak jual beli ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta L/C disesuaikan secara bertahap.
d. Transferable L/C
Pada L/C ini, beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut artinya beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan ekspornya kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.
e. Back to back L/C
Suatu kemungkinan lain dari Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya dari barang yang dipesan.
f. Stand by L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant (kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas nama nasabahnya..
g. Restricted L/C
Jenis L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada /melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut
h. Sight L/C
Sight letter of credit adalah L/C yang cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.
i. Usance L/C
Usance L/C  ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90 hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto pada bank.
j. Merchant L/C
Merchant L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut.

Contoh PENERAPAN L/C (KASUS PADA PEMBIAYAAN UKM EKSPOR)
a)      Pengertian
Fasilitas Pembiayaan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh LPEI untuk melunasi kewajiban LC atau SKBDN dalam rangka pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) untuk menunjang kegiatan ekspor barang maupun jasa.
b)      Karakteristik:
(1)    LPEI berfungsi sebagai Issuing Bank/Financing Bank.
(2)    Applicant /Pemohon adalah Eksportir baik merupakan Eksportir Langsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier Eksportir).
(3)    Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN adalah fasilitas kredit modal kerja pra pengapalan (preshipment financing) dalam bentuk pembayaran atas kewajiban LC atau SKBDN dalam rangka pengadaan barang impor maupun lokal untuk tujuan ekspor.
(4)    LC adalah Letter of Credit yang tunduk kepada aturan dan ketentuan International Chamber of Commerce yang dalam hal ini adalah Uniform Customs for Documentary Credits (UCPDC) yang berlaku berikut pemutakhirannya.
c)   Syarat dan ketentuan:
(1)    Fasilitas ini diberikan kepada Applicant yang telah menandatangani perjanjian antara LPEI dan Eksportir dalam rangka pemberian Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN.
(2)    Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN disesuaikan dengan kebutuhan yang dihitung berdasarkan trade cycle yang disetujui oleh LPEI.
(3)    Jenis Valuta dalam Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN adalah valuta Rupiah atau valuta Asing yang disetujui oleh LPEI.
(4)    Setiap penggunaan Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN akan dikenakan bunga dan biaya biaya yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
(5)    Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasi Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN yang berlaku di LPEI serta perjanjian kredit yang telah ditandatangani antara Applicant dan LPEI.
d)   Prosedur permohonan fasilitas:
(1)    Applicant mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN.
(2)    LPEI memberikan persetujuan kepada eksportir.
(3)    Penetapan Credit Line oleh LPEI yang diajukan oleh Eksportir/Debitur dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: (a) dokumen legalitas (b) laporan keuangan; (c) dokumen lainnya, jika diperlukan LPEI.
(4)    Antara LPEI dan eksportir menandatangani perjanjian pemberian Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN.
e)  Prosedur penggunaan fasilitas:
(1)    Applicant dan Beneficiary melakukan kontrak penjualan.
(2)    Applicant mengajukan pembukaan LC atau SKBDN kepada LPEI.
(3)    LPEI menerbitkan LC atau SKBDN kepada Beneficiariss Bank sebagai Advising Bank.
(4)    Beneficiariss Bank/Advising Bank mengadviskan LC kepada Beneficiary.
(5)    Beneficiary mempresentasikan dokumen kepada Negotiating Bank.
(6)    Negotiating Bank menyerahkan dokumen kepada LPEI sebagai Issuing Bank.
(7)    Applicant mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan LC
(8)    LPEI melakukan settlement LC atau SKBDN kepada Negotiating Bank.
(9)    LPEI menyerahkan dokumen dokumen LC atau SKBDN kepada Applicant untuk mengambil barang.
f)    Prosedur pelunasan fasilitas:
Pada saat jatuh tempo Fasilitas, Applicant harus melunasi sebesar pokok dan bunga serta biaya biaya yang berkaitan dengan Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN, dengan cara :
(1)    Untuk valuta Asing, dengan cara mengkredit rekening LPEI pada Bank Correspondent yang ditunjuk.
(2)    Sedangkan untuk valuta Rupiah, dengan cara mengkredit rekening LPEI pada Bank Indonesia.

Safe Deposit Box
Safe deposit box atau kotak simpanan adalah Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin kerahasiannya. Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam Safe Deposit Box (SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir. Manfaat Safe Deposit Box (SDB) bagi bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Jenis-jenis Ukuran Safe Deposit Box
Tipe A ukuran 3 x 5 x 24
Tipe B ukuran 3 x 10 x24
Tipe C ukuran 5 x 10 x 24
Tipe D ukuran 10 x 10x 24
Tipe E  ukuran 15 x10 x 24
Contoh penerapan jasa Safe deposit box (SDB) di Bank BRI:
Syarat-syaratnya cukup mudah, yaitu (khusus untuk di BRI) :
ü  Harus punya rekening di BRI, bisa Britama, Simpedes, ataupun yang lainnya
ü  Mengisi formulir blanko pembukaan Safety Deposit Box yang sudah disiapkan
ü  Melampirkan foto kopi KTP diri sendiri berikut orang-orang yang diberi hak / kuasa untuk membuka safety box ini, misal suami / istri (untuk perorangan, sedangkan untuk perusahaan ada beberapa syarat tambahan lagi antara lain : fotokopi Akta Pendirian/Anggaran Dasar, Ijin Usaha, NPWP, Dokumen identitas pengurus, serta Surat Kuasa Asli )
ü  Melampirkan pas foto 4 x 6 berwarna terbaru
ü  Membayar materai Rp 6.000,- sebanyak 5 buah ( Rp 30.000,- ) untuk digunakan didalam kontrak
ü  Membayar uang jaminan kunci sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Nantinya akan dikembalikan begitu kita selesai / menutup account SDB kita
ü  Membayar iuran berdasarkan besarnya safety box yang kita sewa, ada beberapa tipe dan ukuran (lihat tabel dibawah), sedangkan yang saya gunakan tadi adalah yang tipe A, cukup untuk menaruh kertas ukuran F4 (legal), besar iuran nya adalah Rp 275.000,- / thn
ü  Mengisi dan menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Safety Deposit Box BRI
Setelah semua proses selesai, lalu kita dibawa masuk kedalam ruangan yang terdiri dari pintu baja setebal. Didalam ruangan itu terdapat ratusan atau mungkin ribuan loker yang tertata rapi dari atas dan bawah, ada beberapa meja dan kursi yang mengelilinginya dan kita pun dibawa ke loker SDB punya kita.
Petugas bank  pun akan menjelaskan cara kerja kunci dari SDB ini, nasabah akan mendapatkan 2 buah anak “kunci nasabah” yang identik (sama/untuk cadangan kita) dan petugas bank nya mempunyai “kunci master”. Masing-masing SDB hanyak bisa dibuka oleh “kunci nasabah” dan “kunci master” yang dimasukkan secara bersama-sama dan diputar secara bersama-sama pula. Jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa membuka SDB ini tanpa sepengetahuan pihak lainnya, baik pihak bank maupun pihak nasabah.

7.  Berikan pendapat Saudara dalam kondisi perekonomian di Indonesia saat ini, usulan yang akan Saudara berikan untuk kemajuan Usaha perbankan di Indonesia!
     Jawab:
     Perekonomian Indonesia saat ini kondisinya cukup baik. Dengan pertumbuhan ekonomi yang lumayan besar membuat indonesia merupakan salah satu neera dengan pertumbuhan ekonomi terbesar didunia. Jika dilihat dari PDB indonesia juga menempati urutan ke 18 terbesar didunia. Usaha perbankan pun berkembang pesat, banyak muncul BPR dan jumlah bank umum semakin banyak.
          Namun, perbankan nasional diprediksi mengalami masalah permodalan pada 2020 seiring pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, meski pertumbuhan industrinya juga tumbuh. Permasalahan modal ini bisa menjadi hambatan pertumbuhan perbankan nasional terutama menghadapi persaingan.
                 Oleh karena itu, usulan yang dapat saya berikan dalam menghadapi permasalahan tersebut untuk kemajuan usaha perbankan di Indonesia, yaitu:
          Mengurangi kredit, dengan pengendalian manajemen kredit. Yang perlu dilakukan disini adalah perbankan harus memiliki sistem manajemen pengendalian kredit yang baik. Pengendalian kredit ini dapat dilakukan dengan memberikan kredit secara selektif dan penerapan prinsip kehatian-hatian karena sekarang ini banyak sekali kasus kredit macet yang dialami perbankan di Indonesia.
Hal ini didukung oleh teori dan studi penelitian yang dilakukan oleh Rina Malinda,  Moch. Dzulkirom AR, dan Dwiatmanto pada tahun 2013, yang berjudulEvaluasi Pengendalian Manajemen Pemberian Kredit Modal Kerja Dalam Upaya Meminimalkan  Non Performing Loan (NPL), (Studi Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Wlingi)”. Studi penelitiannya menyatakan bahwa  Pengendalian manajemen kredit perlu dilakukan dalam pemberian kredit agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya kredit yang disalurkan, sehingga dapat meminimalis resiko-resiko yang mungkin dapat terjadi. Semakin besar prosentase Non Performing Loan (NPL) maka penilaian terhadap kesehatan bank semakin buruk namun sebaliknya jika prosentase Non Performing Loan (NPL) kecil maka penilaian terhadap kesehatan bank semakin baik.
             Selain itu perbankan syariah harus senantiasa ditingkatkan. Sebagai bangsa yang penduduknya mayoritas muslim dan pentingnya perbankan syariah maka harus memajukan usaha perbankan syariah di Indonesia, usulan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memajukan perbankan syariah di Indonesia yaitu:
        Pertama, bank syariah harus mampu meyakinkan masyarakat, bahwa dana yang disimpan juga dijamin oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan BI sejak 1 Januari 1999 (sampai sekarang pun masih berlaku walau telah melalui berbagai revisi terutama dari sisi limit penyimpanan) tentang penjaminan simpanan nasabah. Caranya melalui repatriasi informasi terus-menerus yang diikuti dengan upaya banking internal reform lewat slogan save and easy. Hal itu akan efektif jika slogan tersebut diimplementasikan lewat dukungan SDM dan teknologi yang memadai.
        Kedua, melakukan penyebaran informasi database nasabah penyimpan uang tahun sebelumnya, yang berhasil memperoleh sharing profit melegakan, dari hasil penyaluran kredit, guna menepis anggapan tentang ketidakpastian pengembalian dana simpanan nasabah di bank syariah. Informasi itu cukup signifikan sebagai respons keraguan masyarakat dan ketidakpastian tersebut.
        Ketiga, menjalin kerja sama antarbank syariah, terutama dengan perbankan syariah luar negeri, yang punya dukungan permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, serta tersedianya likuiditas yang cukup (Camel principle), seperti IDB, Faisal Islamic Bank dan Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir), Kuwait Finance House, Citi Islamic Bank of Bahrain, Dubai Islamic Bank, dan Bank Islam Malaysia Barhad (BIMB). Kerja sama itu dapat berupa pembelian saham, MoU (memorandum of understanding) atau kesepahaman bersama tentang SDM dan teknologi, kerja sama operasi (KSO), konsolidasi, serta merger. Semua itu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia.
        Keempat, bank syariah lewat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga survei, lembaga penelitian, atau lembaga pemeringkat perusahaan, untuk pertukaran informasi, tentang perusahaan-perusahaan yang sehat secara finansial dan prospektif.