Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 01 Februari 2015

MAKALAH UPAH DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Suatu produksi tidak akan berjalan lancar tanpa adanya factor-faktor produksi yang mendukung. Ada 4 faktor yang penting adalah tanah, tenaga kerja, modal dan manajemen. Keempat-empatnya sangat berperan dalam kelangsungan produksi tanpa adanya tanah, tenaga kerja, modal dan manajemen maka produksi tidak berjalan dengan efektif.
Demikian halnya tenaga kerja merupakan salah satu factor produksi yang penting. Keberadaan tenaga kerja tidak boleh begitu saja dikesampingkan yang harus diperhatikan kesehatan dan kesejahteraannya. Hal yang tidak bisa lepas begitu saja dari tenaga kerja adalah upah. Penentuan upah merupakan salah satu penentu efisien atau tidaknya kerja seorang tenaga kerja seperti yang sering terjadi di Indonesia sekarang tidak sedikit perusahaan yang menghentikain aktifitas produksinya karena para karyawan berdemo menuntut kenaikan upah.
Olek karena itu perlu di perhatikan standar upah agar memberikan kerugian kepada kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan dan karyawan, seperti yang terjadi pada masa Rasulullah SAW dan pada masa kekholifahan. Jika para pekerja tidak mendapatkan upah yang adil dan wajar, ini tidak hanya akan mempengaruhi daya beli dan taraf hidup para serta keluarganya, Dengan demikian secara ekonomi sangat berbahaya bagi suatu Negara jika menghapuskan hak tenaga kerja atas pembagian deviden.
Penetapan upah minimum bagi pekerja adalah salah satu persoalan penting dalam ketenagakerjaan di Indonesia sampai sekarang, karena hal itu tidak dihitung dengan mekanisme atau sistem yang jelas. Dalam penetapan upah minimal pekerja di Indonesia salah satunya adalah didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (di samping produktivitas dan pertumbuhan ekonomi) para pekarja yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu pertama penetapan upah minimum yang didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) yang kedua didasarkan pada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Perubahan – perubahan tersebut dikarenakan tidak sesuainya lagi penetapan upah berdasarkan kebutuhan fisik minimum, maka timbullah perubahan yang disebut dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Namun penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Minimum mendapat koreksi yang cukup besar dari pekerja, karena akan berimplikasi pada lemahnya daya beli dan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja tingkat bawah.
Agama Islam memberikan pedoman bagi kehidupan manusia dalam bidang perekonomian tidak memberikan landasan yang bersifat praktis, berapa besarnya upah yang harus diberikan kepada buruh untuk mencukupi kebutuhan hidup. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil tema analisisis fiqih tentang upah dalam makalah ini.

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan masalah dari makalah ini adalah:
1.       Apa yang dimaksud dengan upah dan apa saja dasar hukum Islam mengenai upah?
2.       Apa saja bentuk dan syarat upah?
3.       Bagaimana pengertian upah menurut Akad Ijarah?
4.       Bagaimana dasar dan Prinsip Pengupahan menurut Islam?
5.       Bagaimana tingkatan pengupahan menurut Islam?

C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.       Mengetahui tentang upah dan dasar hukum upah menurut Islam
2.       Mengetahui bentuk dan syarat upah menurut Islam
3.       Mengetahui  tentang upah berdasarkan akad ijarah
4.       Mengetahui dasar dan Prinsip Pengupahan menurut Islam
5.       Mengetahui tingkatan pengupahan menurut Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Upah dan Dasar Hukum Upah dalam Islam
1.       Definisi Upah
Upah dalam bahasa Arab sering disebut dengan ajrun/ajrān yang berarti memberi hadiah/ upah. Kata ajrān mengandung dua arti, yaitu balasan atas pekerjaan dan pahala. Sedangkan upah menurut istilah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau bayaran atas tenaga yang telah dicurahkan untuk mengerjakan sesuatu. Upah diberikan sebagai balas jasa atau penggantian kerugian yang diterima oleh pihak buruh karena atas pencurahan tenaga kerjanya kepada orang lain yang berstatus sebagai majikan.
Menurut Afzalurrahman memberikan pengertian bahwa upah merupakan sebagian harga dari tenaga (pekerjaan) yang dibayarkan atas jasanya dalam produksi. Sedangkan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja (majikan) kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukannya.
Peraturan pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah memberikan definisi bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha atau majikan kepada tenaga kerja atau pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu perjanjian atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjajian kerja antara pengusaha atau majikan (pemberi kerja) dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun untuk keluarganya.
Berdasarkan pada beberapa pendapat di atas, dapat memberikan pengertian dan pemahaman bahwa upah merupakan nama bagi sesuatu yang baik berupa uang atau bukan yang lazim digunakan sebagai imbalan atau balas jasa, atau sebagai penggantian atas jasa dari pekerjaan yang telah dikeluarkan oleh pihak majikan kepada pihak pekerja atau buruh.

2.   Dasar Hukum Upah
Sumber hukum dalam Islam yang dipakai dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi adalah dengan menggunakan al-Qur’an dan Sunah Nabi, di samping masih banyak lagi sumber hukum yang dapat digunakan. al- Qur’an sebagai sumber hukum dasar yang menjadi pijakannya.
Allah menegaskan tentang imbalan ini dalam Qur’an sbb :
“Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.” (At Taubah : 105).
Dalam menafsirkan At Taubah ayat 105 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
“Bekerjalah Kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu”
Tafsir dari melihat dalam keterangan diatas adalah menilai dan memberi ganjaran terhadap amal-amal itu.  Sebutan lain daripada ganjaran adalah imbalan atau upah atau compensation.
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl : 97).
Dalam menafsirkan At Nahl ayat 97 ini, Quraish Shihab menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sbb :
Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, apapun jenis kelaminnya, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia adalah mukmin yakni amal yang dilakukannya lahir atas dorongan keimanan yang shahih, maka sesungguhnya pasti akan kami berikan kepadanya masing-masing kehidupan yang baik di dunia ini dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka semua di dunia  dan di akherat dengan pahala yang lebih    baik dan   berlipat  ganda dari  apa   yang telah mereka kerjakan“.
Tafsir dari balasan dalam keterangan diatas adalah balasan di dunia dan di akherat.  Ayat ini menegaskan bahwa balasan atau imbalan bagi mereka yang beramal saleh adalah imbalan dunia dan imbalan akherat.  Amal Saleh sendiri oleh Syeikh Muhammad Abduh didefenisikan sebagai segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok dan manusia secara keseluruhan. Sementara menurut Syeikh Az-Zamakhsari, Amal Saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal, al-Qur’an dan atau Sunnah Nabi Muhammad Saw.
 Menurut Defenisi Muhammad Abduh dan Zamakhsari diatas, maka seorang yang bekerja pada suatu badan usaha (perusahaan) dapat dikategorikan sebagai amal saleh, dengan syarat perusahaannya tidak memproduksi/menjual atau mengusahakan barang-barang yang haram.  Dengan demikian, maka seorang karyawan yang bekerja dengan benar, akan menerima dua imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di akherat.
“Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal saleh tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan baik.” (Al Kahfi : 30).
Berdasarkan tiga ayat diatas, yaitu  At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan   Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat.  Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat  itu lebih penting daripada penekanan  terhadap    dunia    (dalam   hal   ini  materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an surat Al-Qhashsash ayat 77.
Surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kita untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah kita kerjakan. Yang paling unik dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah benar.  Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan (An-Nahl : 97).
Lebih jauh Surat An-Nahl : 97 menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan gender dalam menerima upah / balasan dari Allah.  Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama.  Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akherat (dalam bentuk pahala).
Sementara itu, Surat Al-Kahfi : 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil.  Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya.  Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di negeri Islam.
Lebih lanjut kalau kita lihat hadits Rasulullah saw tentang upah yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dari hadits ini dapat didefenisikan bahwa upah yang sifatnya materi (upah di dunia) mestilah terkait dengan keterjaminan dan ketercukupan pangan dan sandang.  Perkataan : “harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri)” , bermakna bahwa upah yang diterima harus menjamin makan dan pakaian karyawan yang menerima upah.
Dalam hadits yang lain, diriwayatkan dari Mustawrid bin Syadad Rasulullah s.a.w bersabda :
“Siap yang menjadi pekerja bagi kita,    hendaklah    ia   mencarikan    isteri (untuknya); seorang  pembantu  bila    tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR. Abu Daud).

Hadits ini menegaskan bahwa kebutuhan papan (tempat tinggal) merupakan kebutuhan azasi bagi para karyawan. Bahkan menjadi tanggung jawab majikan juga untuk mencarikan jodoh bagi karyawannya yang masih lajang (sendiri).  Hal ini ditegaskan lagi oleh Doktor Abdul Wahab Abdul Aziz As-Syaisyani dalam kitabnya Huququl Insan Wa Hurriyyatul Asasiyah Fin Nidzomil Islami Wa Nudzumil Ma’siroti bahwa mencarikan istri juga merupakan kewajiban majikan, karena istri adalah kebutuhan pokok bagi para karyawan.
Sehingga dari ayat-ayat  Al-Qur’an di atas, dan dari hadits-hadits di atas, maka dapat didefenisikan bahwa : Upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (Adil dan Layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik).

B.  Bentuk dan Syarat Upah
1.   Bentuk-bentuk upah
Sesuai dengan pengertiannya bahwa upah bisa berbentuk uang yang dibagi menurut ketentuan yang seimbang, tetapi upah dapat berbentuk selain itu. Adapun upah dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu upah dalam bentuk uang dan upah dalam bentuk barang.
Taqiyyudin an-Nabhani mengatakan bahwa upah dapat dibedakan menjadi:
a.        Upah (ajrun) musamma, yaitu upah yang telah disebutkan dalam perjanjian dan dipersyaratkan ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan kedua belah pihak dengan upah yang telah ditetapkan tersebut, tidak ada unsur paksaan.
b.       Upah (ajrun ) misl’ yaitu upah yang sepadan dengan kondisi pekerjaannya, baik sepadan dengan jasa kerja maupun sepadan dengan pekerjaannya saja.
2.       Syarat-syarat upah
Adapun syarat-syarat upah, Taqiyyudin an-Nabhani memberikan kriteria sebagai berikut:
a.    Upah hendaklah jelas dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan dan disebutkan besar dan bentuk upah.
b.   Upah harus dibayarkan sesegera mungkin atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam akad.
c.    Upah tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya dan keluarganya (baik dalam bentuk uang atau barang atau jasa).
d.   Upah yang diberikan harus sesuai dan berharga. Maksud dari sesuai adalah sesuai dengan kesepakatan bersama, tidak dikurangi dan tidak ditambahi. Upah harus sesuai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan, tidaklah tepat jika pekerjaan yang diberikan banyak dan beraneka ragam jenisnya, sedangkan upah yang diberikan tidak seimbang. Sedangkan berharga maksudnya adalah upah tersebut dapat diukur dengan uang.
e.    Upah yang diberikan majikan bisa dipastikan kehalalannya, artinya barang-barang tersebut bukanlah baring curian, rampasan, penipuan atau sejenisnya.
f.    Barang pengganti upah yang diberikan tidak cacat, misalnya barang pengganti tersebut adalah nasi dan lauk pauk, maka tidak boleh diberikan yang sudah basi atau berbau kurang sedap.





C.      Upah dalam Akad Ijarah
1. Pengertian Ijarah
Secara bahasa Ijarah adalah bentuk mashdar sima’i dari kata kerja
           yang berarti memberi hadiah atau upah atas sebuah pekerjaan, sedangkan dalam istilah fiqh muamalah, terdapat beberapa pengertian ijarah, yang secara umum sama atau saling melengkapi. Madzhab syafi’i mendefinisikan ijarah sebagai akad atas menfaat yang mubah dan jelas, mungkin untuk di berikan kepada orang lain dengan upah tertentu.
Kalangan Malikiyah mendefinisikan ijarah dengan singkat bahwa ijarah adalah akad pemindahan kepemilikan manfaat barang dalam waktu tertentu dengan membayarkan ganti, demikian ini pula definisi ijarah menurut kalangan Hanabilah.
Berdasarkan pengertian ini, dalam akad ijarah, obyek akad adalah berupa kegunaan barang yang jelas dan tertentu, akad ijarah tidak sah bila terjadi pada barang yang habis ketika dimanfaatkan, juga pada bentuk jasa atau pekerjaan yang tidak jelas.
Madzhab Maliki dan Hambali memberikan pengertian ijarah sebagai pemindahan hak milik atas kegunaan barang yang mubah selama masa tertentu dengan upah. Dalam definisi ini disebutkan syarat batasan waktu ijarah.
2. Pembagian Ijarah
Ijarah dibagi menjadi dua macam ; ijarah atas kegunaan barang dan ijarah atas pekerjaan
a.    Ijarah Kegunaan Barang
Ijarah ini disebut ijarah ‘ala al-a’yan, biasa terjadi dalam masyarakat, biasa disebut akad sewa, dalam ijarah ini yang menjadi obyek akad adalah kegunaan barang pemenuh kebutuhan, seperti menyewa rumah untuk dimanfaatkan sebagai hunian, kendaraan untuk dimanfaatkan sebagai sarana transportasi dan lain sebagainya. Kegunaan yang boleh ditransaksikan adalah kegunaan yang mubah menurut Islam, adapun kegunaan yang haram tidak boleh diijarahkan. Seperti menyewakan gedung atau bangunan yang akan difungsikan sebagai gereja, sebab pemanfaatan semacam ini tentu saja tidak diperkenankan oleh Islam
b.   Ijarah Pekerjaan
Ijarah ini disebut juga ijarah ‘ala al-a’mal, obyek dalam ijarah ini adalah jasa pekerjaan orang lain, seperti pekerjaan membangun rumah, menjahit pakaian atau pekerjaan-pekerjaan lain.
Seperti halnya ijarah ain yang mensyaratkan halalnya manfaat, dalam ijarah amal juga disyaratkan halalnya pekerjaan menurut Islam, sehingga pekerjaan yang dilarang Islam tidak boleh diupah. Seperti mengupah seseorang untuk mencuri, membunuh atau merampok.
Disamping pembagian ijarah seperti yang telah diterangkan sebelumnya, ada pembagian ijarah lain yang sedikit berbeda, pembagian ijarah ini terdapat dalam madzhab Syafi’i, adapun pembagian ijarah munurut mazhab Syafi’i sebagai berikut :
a.        Ijarah ‘Ain, adalah ijarah atas kegunaan barang yang sudah tertentukan, dalam ijarah ini ada tiga syarat yang harus dipenuhi, pertama; barang yang disewakan sudah tertentu, sebagai pembanding, tidak sah menyewakan salah satu dari dua rumah tanpa menentukan rumah yang dimaksud. Kedua; barang yang disewakan harus disaksikan oleh kedua belah pihak pada waktu akad, atau sebelum akad dengan catatan barang tersebut tidak diperkirakan rusak atau berubah. Ijarah ini oleh madzhab syafii dianggap identik dengan akad jual beli barang.
b.       Ijarah _immah, adalah ijarah atas jasa atau manfaat yang ditanggung oleh pemilik, seperti menyewa mobil dengan tujuan kota tertentu, dalam hal ini jasa yang diakadkan menjadi tanggungan pemilik mobil. Akad ini dalam madzhab Syafi’i hampir sama dengan akad pesanan (salam). Yang harus diperhatikan dalam ijarah ini adalah upah atau ongkos harus dibayar di muka, sama seperti akad pesanan.

3. Rukun dan Syarat Ijarah
Dalam melaksanakan akad ijarah, haruslah dipenuhi rukun-rukunnya terlebih dahulu, apabila salah satu ruku tidak dapat dipenuhi maka akad batal demi hukum.
Adapun rukun ijarah ada 4, yaitu:
a.    Dua orang yang berakad
b.   Shighat akad, yang menyatakan ijab dan qabul
c.    Upah (Ajrun)
d.   Manfaat
Dalam akad ijarah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, secara umum, syarat-syarat tersebut terbagi menjadi 4, yaitu (1) Syarat terjadinya Ijarah (2) Syarat Sah Ijarah (3) Syarat tetap hukum ijarah, dan (4) Syarat berlakunya ijarah, masing-masing syarat tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
a.       Syarat terjadinya ijarah
Yang dimaksud dengan syarat ini adalah syarat yang harus terpenuhi sehingga akad ijarah dapat dilaksanakan, syarat ini dalam istilah fiqh disebut Syarat In’iqad. Syarat tersebut adalah akad ijarah dilakukan oleh orang berakal. Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang yang melakukan akad syaratnya adalah mukallaf yaitu baligh dan berakal, tidak disyaratkan bagi orang yang berakad itu beragama Islam, sehingga diperbolehkan akad dengan non muslim atau sebaliknya.
b.       Syarat sah Ijarah
Adalah syarat yang harus dipenuhi sehingga akad ijarah dinyatakan sah, syarat-syarat tersebut adalah :
1)      Adanya kerelaan dari dua belah pihak yang berakad,
Akad dilaksanakan berdasarkan suka sama suka, Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa (4) :9, yang berbunyi


 




2)      Manfaat atau jasa yang disepakati harus dijelaskan guna menghindari perselisihan.
3)      Manfaat atau jasa yang disepakati dalam akad harus benar-benar mungkin untuk dipenuhi secara syar’i.
4)      Manfaat atau jasa yang disepakati dalam akad adalah mubah menurut syara’ dan bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
5)      Pekerjaan yang dijanjikan bukan merupakan suatu kewajiban pekerja sebelum pelaksanaan akad
6)      Pekerja tidak boleh mengambil manfaat (secara langsung) dari pekerjaan yang dilaksanakan.
c.        Syarat tetap hukum ijarah atau dalam literatur fiqh sering disebut Syarat luzum akad adalah syarat yang harus dipenuhi sehingga kesepakatan dalam akad ijarah memiliki ketetapan untuk diberlakukan, syarat-syarat ini yaitu:
1)  Akad hendaknya merupakan akad shahih.
2)  Terhindarnya obyek akad dari kerusakan-kerusakan setelah diambil manfaatnya.
3)  Tidak terdapat cacat terhadap pekerja maupun pengelola perusahaan.
d.       Syarat berlakunya ijarah, syarat ini disebut juga Syarat Nufudz, yang mensyaratkan dalam akad ijarah adanya hak milik dan kekuasaan atas manfaat atau jasa, sebagai contoh, barang yang disewakan oleh orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka ijarah ini tidak boleh diberlakukan.
4. Pembagian Kerja
Pekerja yang disebut ajir, dalam akad ijarah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.    Ajir khas atau ajir wahad adalah orang yang bekerja kepada seseorang dalam jangka waktu tertentu, ketentuan pekerja ini adalah tidak boleh bekerja kepada selain orang yang mempekerjakannya.
b.   Ajir musytarak atau ajir ‘am, adalah pekerja yang bekerja untuk kepentungan umum, atau bisa dikatakan ajir musytarak adalah orang yang bekerja pada bidang kerja tertentu seperti tukang jahit, binatu dan sebagainya, pekerjaan ini untuk semua orang dengan upah tertentu sebagai imbalan atas kerjanya.
5.  Hak dan Kewajiban Pekerja
Islam dalam mengatur hak dan kewajiban terhadap pekerja tidak memeberikan penjelasan dan ketentuan yang rinci secara tekstual baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, akan tetapi ada ketentuan-ketentuan secara umum yang mengisyaratkan kepada pihak majikan untuk memberikan hak dan kewajibannya kepada pihak buruh. Hak dan kewajiban ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam akad untuk dapat terpenuhinya kebutuhan kedua belah pihak tersebut.
a.    Hak Pekerja
1)      Berhak memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuannya
2)      Berhak atas upah sesuai dengan yang diperjanjikan, bagi ajīr khas hak atas upah ditekankan pada kehadirannya menyerahkan diri untuk melaksanakan pekerjaan. Sedangkan bagi ajīr musytarak hak atas upah ditekankan pada selesainya pekerjaan.
b.   Kewajiban Pekerja
1)      Melaksanakan sendidri pekerjaan yang diperjanjikan
2)      Melaksanakan sendiri sesuai dengan waktu yang diperjanjikan atau kesepakatan
3)      Melaksanakan pekerjaan dengan tekun, cermat, dan teliti
4)      Menjaga keselamatan barang yang dipercayakan kepadanya
5)      Mengganti kerugian barang yang diakibatkan karena kelalaian, kesengajaan

D. Dasar dan Prinsip Pengupahan
1.   Dasar pengupahan
Dalam Islam secara konseptual yang menjadi dasar penetapan upah adalah dari jasa pekerja, bukan tenaga yang dicurahkan dalam pekerjaan. Apabila upah ditetapkan berdasarkan tenaga yang dicurahkan, maka upah buruh kasar bangunan akan lebih tinggi dari pada arsitek yang merancang bangunan tersebut. Selain itu dalam penetapan upah dapat didasarkan pada tiga asas, yaitu asas keadilan, kelayakan dan kebajikan.
Dalam menetapkan upah, menurut Yusuf al-Qaradawi ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu nilai kerja dan kebutuhan hidup. Nilai kerja menjadi pijakan penetapan upah, karena tidak mungkin menyamaratakan upah bagi buruh terdidik atau buruh yang tidak mempunyai keahlian, sedangkan kebutuhan pokok harus diperhatikan karena berkaitan dengan kelangsungan hidup buruh.
Sedangkan Afzalurrahman mengatakan bahwa upah akan ditentukan melalui negoisasi di antara para pekerja (buruh), majikan (pengusaha) dan negara. Kepentingan pengusaha dan pekerja akan diperhitungkan dengan adil sampai pada keputusan tentang upah. Tugas negara adalah memastikan bahwa upah ditetapkan dengan tidak telalu rendah sehingga menafikan kebutuhan hidup para pekerja atau buruh, tetapi tidak juga terlalu tinggi sehingga menafikan bagian si pengusahadari hasil produk bersamanya.
2.   Prinsip-prinsip pengupahan
Islam menawarkan suatu penyelesaian yang baik atas masalah upah dan menyelamatkan kepentingan dua belah pihak, yakni buruh dan pengusaha. Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi berkaitan dengan persoalan yaitu prinsip keadilan, kelayakan, dan kebajikan.
a.    Prinsip keadilan
Seorang pengusaha tidak diperkenankan bertindak kejam terhadap buruh dengan menghilangkan hak sepenuhnya dari bagian mereka. Upah itetapkan dengan cara yang paling tepat tanpa harus menindas pihak manapun, setiap pihak memperoleh bagian yang sah dari hasil kerja sama mereka tanpa adanya ketidakadilan terhadap pihak lain. Upah kerja minimal dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan ukuran taraf hidup lingkungan masyarakat sekitar. Keadilan berarti menuntut upah kerja yang seimbang dengan jasa yang diberikan buruh.
Dalam hal keadilan, Azhar Basyir menyarankan terpenuhinya dua model keadilan dalam pemberian upah pada huruh, yaitu: 1) keadilan disributif menuntut agar para huruh yang mengerjakan pekerjaan yang sama dengan kemampuan kadar kerja yang berdekatan, al-Qur`an memperoleh imbalan atau upah yang sama tanpa memperhatikan kebutuhan perorangan dan keluarganya. 2) keadilan harga kerja, menuntut pada para buruh untuk memberikan upah yang seimbang dengan tenaga yang diberikan tanpa dipengaruhi oleh hukum penawaran dan permintaan yang menguntungkan pemilik perusahaan.
Adil mempunyai bermacam-macam makna, di antaranya sebagai berikut:
1) Adil bermakna jelas dan transparan
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Berbuat adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Taqwa”. (QS. Al-Maidah : 8).
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila   kamu   bemua’malah   tidak     secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.  Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar.  Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.  Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.  Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu.  Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang  perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka di panggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.  Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mua’malahmu itu), kecuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.  Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan.  Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah : 1).
Dan dalam hadist berikut ini :
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum kering keringatnya, dan beritahukan ketentuan gajinya, terhadap apa yang dikerjakan”. (HR. Baihaqi).

Dari tiga ayat Al-Qur’an dan hadits riwayat Baihaqi di atas, dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada Kejelasan aqad (transaksi)  dan komitmen melakukannya.  Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha.  Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah.  Khusus untuk cara pembayaran upah, Rasulullah bersabda :
“Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya“. (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani).
Dalam menjelaskan hadits itu, Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut :
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.  Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban.  Selama ia mendapatkan  upah  secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi.  Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dari penjelasan Syeikh Qardhawi diatas, dapat dilihat bahwa upah atau gaji merupakan hak karyawan selama karyawan tersebut bekerja dengan baik. Jika pekerja tersebut tidak benar dalam bekerja (yang dicontohkan oleh Syeikh Qardhawi dengan bolos tanpa alasan yang jelas), maka gajinya dapat dipotong atau disesuaikan. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa selain hak karyawan memperoleh upah  atas apa yang diusahakannya, juga hak perusahaan untuk memperoleh hasil kerja dari karyawan dengan baik. Bahkan Syeikh Qardhawi mengatakan bahwa bekerja  yang baik merupakan  kewajiban karyawan atas hak upah yang diperolehnya, demikian juga, memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya.  Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu, dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan. Hadits lain yang menjelaskan tentang pembayaran upah ini adalah :
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: “Allah telah berfirman: “Ada tiga jenis manusia dimana Aku adalah musuh mereka nanti di hari kiamat. Pertama, adalah orang yang membuat komitmen akan memberi atas nama-Ku (bersumpah dengan nama-Ku), kemudian ia tidak memenuhinya. Kedua, orang yang menjual seorang manusia bebas (bukan budak), lalu memakan uangnya. Ketiga, adalah orang yang menyewa seorang upahan dan mempekerjakan dengan penuh, tetapi tidak membayar upahnya” (HR. Bukhari).
Hadits-hadits diatas menegaskan tentang waktu pembayaran upah, agar sangat diperhatikan.  Keterlambatan pembayaran upah, dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan orang yang tidak membayar upah para pekerjanya termasuk orang yang dimusuhi oleh Nabi saw pada hari kiamat. Dalam hal ini, Islam sangat menghargai waktu dan sangat menghargai tenaga seorang karyawan (buruh).
Yusuf al-Qardawi dalam kitabnya Pesan Nilai dan Moral dalam Perekonorrnan Islam, menjelaskan sebagai berikut:
Sesungguhnya seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaanya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan, karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam "peraturan.kerja" yang rnenjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berdasarkan penjelasan al-Qaradawi di atas, dapat dilihat bahwa upah atau gaji merupakan hak pekerja, apabila bekerja dengan baik, jika pekerja tersebut tidak benar dalam bekerja yang dicontohkan oleh Syaikh al-Qaradawi  dengan tidak bekerja tanpa alasan yang jelas maka gajinya dapat dipotong atau disesuaikan.
Hal ini menjelaskan bahwa selain hak pekerja, maka pekerja memperoleh upah atas apa yang diusahakannya, juga hak perusahaan untuk memmperoleh hasil kerja dari pekerja dengan baik. Bahkan al-Qardawi mengatakan bahwa bekerja dengan baik merupakan kewajiban pekerja/ pekerja atas hak upah yang diperolehnya. Demikian juga, memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja pekerja pekerja yang, diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, maka aturan-aturan bekerja yang baik itu dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan.
2) Adil bermakna proporsional
Prinsip adil secara proposional ini disebutkan dalam beberapa firman Allah SWT, sebagai berikut:
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf  :  19).
“Dan kamu tidak dibalas, melainkan dengan apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Yaasin : 54).
“Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39).
Ayat-ayat di atas, menegaskan bahwa pekerjaan seseorang akan dibalas menurut berat pekerjaannya itu. Upah adalah hak dan bukan pemberian sebagai hadiah. Upah hendaklah proporsional, sesuai dengan kadar kerja atau hasil produksi dan dilarang adanya eksploitasi.
Bila tenaga kerja merupakan faktor utama dalam produksi, maka selayaknya ia memperoleh imbalan yang lebih manusiawi. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia merupakan Sistem dasar pengupahan manusiawi, baru setelah itu dikombinasikan dengan unsur yang lainnya.
b. Prinsip kelayakan
Kelayakan menuntut agar upah kerja cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum secara layak, Adapun layak mempunyai makna sebagai berikut:
1) Layak bemakna cukup pangan, sandang, dan papan.
Jika ditinjau dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad Rasulullah Saw. bersabda:
“Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda :  „Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri untuknya; ; seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. .  Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu   Bakar   mengatakan:
Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad bersabda  : Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri” (HR Abu  Daud).
Dari dua hadits diatas, dapat diketahui bahwa kelayakan upah yang diterima oleh pekerja dilihat dari 3 aspek yaitu : Pangan (makanan), Sandang (Pakaian) dan papan (tempat tinggal).  Bahkan bagi pegawai atau karyawan yang masih belum menikah, menjadi tugas majikan yang mempekerjakannya untuk mencarikan jodohnya.  Artinya, hubungan antara majikan dengan pekerja bukan hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap merupakan keluarga majikan.  Konsep menganggap karyawan sebagai keluarga majikan merupakan konsep Islam yang lebih 14 abad yang lalu telah dicetuskan.
Konsep ini dipakai oleh pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu, dimana mereka (pengusaha muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya  di luar lingkungan kerjanya. Hal inilah yang sangat jarang dilakukan saat ini. Wilson menulis dalam bukunya yang berjudul Islamic Business Theory and Practice yang artinya kira-kira “walaupun perusahaan itu bukanlah perusahaan keluarga, para majikan Muslimin acapkali memperhatikan kehidupan karyawan di luar lingkungan kerjanya, hal ini sulit untuk dipahami para pengusaha Barat“. Konsep inilah yang sangat berbeda dengan konsep upah menurut Barat. Konsep upah menurut Islam, tidak dapat dipisahkan dari     konsep moral.  Mungkin sah-sah saja jika gaji seorang   pegawai di Barat  sangat   kecilkarena pekerjaannya sangat remeh (misalnya cleaning service).  Tetapi dalam konsep Islam, meskipun cleaning service, tetap faktor LAYAK menjadi pertimbangan utama dalam menentukan berapa upah yang akan diberikan.
2) Layak bermakna sesuai dengan pasaran
Dalam Firman Allah SWT sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu merugikan manusia akan hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syua’ra 26 : 183).
Ayat di atas bermakna bahwa janganlah seseorang merugikan orang lain, dengan cara mengurangi hak-hak yang seharusnya diperolehnya. Dalam pengertian yang lebih jauh, hak-hak dalam upah bermakna bahwa janganlah memperkerjakan seseorang jauh di bawah upah yang biasanya diberikan.
c. Prinsip kebajikan
Sedangkan kebajikan berarti menuntut agar jasa yang diberikan mendatangkan keuntungan besar kepada. buruh supaya. bisa diberikan bonus. Dalam perjanjian kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil dalam semua urusan mereka, sehingga tidak terjadi tindakan aniaya yang merugikan kepentingan pengusaha dan buruh. Penganiayaan terhadap buruh berarti bahwa mereka tidak dibayar secara adil dan bagian yang sah dari hasil kerjasama sebagai jatah dari hasil kerja buruh. Sedangkan yang dimaksud dengan penganiayaan terhadap pengusaha adalah mereka dipaksa buruh untuk membayar upah buruh melebihi dari kemampuan mereka.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk mempertahankan upah pada suatu standar yang wajar, Islam memberikan kebebasan sepenuhnya dalam mobilitas tenaga kerja sesuai dengan perjanjian yang disepakati (akad). Mereka bebas bergerak untuk mencari penghidupan di bagian mana saja di dalam negaranya. Tidak ada pembatasan sama sekali terhadap perpindahan mereka dari satu daerah ke daerah lainnya di negara tersebut guna mencari upah yang lebih tinggi.
Metode kedua yang dianjurkan oleh Islam dalam menentukan standar upah di seluruh negeri adalah dengan benar-benar memberi kebebasan dalam bekerja. Setiap orang bebas memilih pekerjaan apa saja yang sesuai dengan pilihannya serta tidak ada pembatasan yang mungkin dapat menciptakan kesulitan-kesulitan bagi para pekerja dalam memilih pekerjaan atau daerah kerjanya yang sesuai.
E. Tingkatan dalam Pemberian Upah
Dalam hal tingkatan dalam pemberian upah, ada beberapa faktor yang menyebabkan perbedaannya dalam kehidupan berbisnis, di antaranya mengacu pada bakat dan keterampilan seorang pekerja. Adanya pekerja intelektual dan pekerja kasar atau pekerja yang handal dengan pekerja yang tidak handal, mengakibatkan upah berbeda tingkatannya. Selain itu perbedaan upah yang timbul karena perbedaan keuntungan yang tidak berupa uang karena ketidaktahuan atau kelambanan dalam bekerja dan masih banyak lagi faktor-laktor lainnya.
Mengenai perbedaan upah, Islam mengakui adanya berbagai tingkatan pekerja. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan kemampuan dan bakat yang dimiliki masing-masing pekerja. Adapun dalil yang dipergunakan sebagai landasannya adalah firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 32
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.  (4: 32)

Berdasarkan prinsip keadilan upah dalam Islam ditetapkan kesepakatan antara majikan dan pekerja dengan menjaga kepentingan keduanya, Mengingat posisi pekerja atau buruh yang lemah, maka Islam memberikan perhatian dengan menetapkan tingkat upah minimum bagi pekerja sesuai dengan prinsip kelayakan dari upah. Upah itu menjadi tanggunggung jawab Negara untuk mempertimbangkan tingkat upah agar tidak terlalu rendah sehingga kebutuhan pekerja tidak tercukupi, namun juga tidak terlalu tinggi sehingga kehilangan bagian dari hasil kerjasama itu.
Tingkat upah minum ditentukan dengan memperhatikan perubahan kebutuhan dari pekerja golongan bawah, sehingga dalam kondisi apapun tingkat upah ini tidak akan jatuh. Perkiraaan besarnya upah diukur besarnya berdasarkan kadar jasa yang diberikan tenaga kerja, berdasrkan kesepakatan dari orang yang bertransaksi dan adakalanya ditentukan oleh para ahli sesuai dengan manfaat serta waktu yang tepat dimana pekerjaan itu dilakukan. Sehingga pada suatu saat akan mengalami revisi sesuaia dengan tuntutan jaman.
1. Tingkat upah minimum
Pekerja dalam hubungannya dengan majikan berada dalam posisi yang sangat lemah. Selalu ada kemungkinan kepentingan para pekerja tidak dilindungi dengan baik. Mengingat posisinya yang lemah itu, Islam memberikan perhatian dalam melindungi hak para pekerja dari segala gangguan yang dilakukan oleh majikannya (pengusaha). Oleh karena itu untuk melindungi kepentingana dari pelanggaran hak perlu ditentukan upah minimum yang dapat mencakup kebutuhan pokok hidup, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan lainya, sehingga pekerja akan memperoleh kehidupan yang layak. Penyediaan kebutuhan pokok ini dapat disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Thaha ayat 118-119:
"Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.”(Surat Thaha ayat 118-119)
Kata 'tazmau' berarti menginginkan sesuatu dengan sangat atau sangat merindukannya; tampaknya ini menandakan bahwa kata 'tazmau' tidak saja mengacu pada haus karena ingin minum, tetapi juga merasa haus akan pendidikan dan bantuan media. Dengan demikian adalah tugas negara untuk memberikan pelayanan umum atau menetapkan upah minimum pada suatu tingkat yang membuat mereka (pekerja) mampu memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian yang terkandung tidak sekedar kebutuhan lahir saja. Tetapi mereka harus mendapatkan pendidikan dan berbagai fasilitas pengobatan. Sehingga apabila upah dikaitkan dengan apa yang telah difasilitaskan atau sesuai kebutuhan minimalnya adalah sangat tidak tepat karena akan menghalangi pekerja untuk menikmati kebidupan yang layak menurut ukuran masyarakat.
Negara mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu memperhatikan agar setiap pekerja memperoleh upah yang cukup untuk mempertahankan suatu tingkat kebidupan yang wajar serta tidak memperbolehkan upah di bawah tingkat minimum. Tingkat upah minimum ini harus selalu dipantau dan sewaktu-waktu direvisi kembali untuk melakukan penyesuaian tingkat harga dan biaya hidup dalam masyarakat.


2. Tingkat upah tertinggi
Bakat dan keterampilan seorang pekerja merupakan salah satu faktor upahnya tinggi atau tidak. Pekerja yang intelektual dengan pekerja kasar, atau pekerja yang handal dengan pekerja yang tidak handal, mengakibatkan upah berbeda tingkatanya.Selain itu perbedaan upah timbul karena perbedaan keuntungan yang tidak berupa uang, karena ketidaktahuan atau kelambanan dalam bekerja, dan masih banyak lagi faktor-faktor lainnya. Oleh karena itu, Islam memang tidak memberikan upah berada di bawah upah minimum yang telah ditetapkan, demikian halnya Islam juga tidak membolehkan kenaikan upah melebihi tingkat tertentu melebihi sumbangsih dalam produksinya. Oleh karena itu, tidak perlu terjadi kenaikan upah yang melampaui batas tertinggi dalam penentuan batas maksimum upah tersebut. Setidak-tidaknya upah dapat memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarga agar tercipta keadilan dan pemerataan kesejahteraan.
Pentingnya menjaga upah agar tetap berada pada batas-batas kewajaran agar masyarakat tidak cenderung menjadi pengkonsumsi semua barang konsumsi. Gambaran tentang batas upah tertinggi dapat dilihat pada ayat al-Qur'an berikut ini:
dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya(QS An Najm (53:39)
dalam ayat lainnya juga disebutkan:
Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.(QS An Nahl 96)

Ayat di atas, menjelaskan bahwa upah yang dituntut oleh para pekerja dari majikan harus sesuai dengan apa yang telah usahakannya, bersama kegiatan-kegiatan manusia yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap majikan untuk memberikan upah yang baik dan cukup bagi Para pekerjanya agar mereka dapat menikmati kehidupan yang menyenangkan.
Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan hahwa batasan mengenai upah tertinggi adalah sesuai dengan apa yang telah dikerjakan. Adapun besarya tingkat upah maksimum pekerja akan bervariasi berdasarkan jasa yang disumbangkan dalam produksi.
3. Tingkat upah sebenarnya
Islam telah menyediakan usaha pengamanan untuk melindungi hak majikan dan pekerja. Jatuhnya upah di bawah tingkat upah minimum atau naiknya upah melebihi batas upah maksimum seharusnya tidak terjadi. Upah yang sesungguhnya akan berubah dengan sendirinya berdasarkan hukum penawaran dan permintaan tenaga kerja, yang sudah tentu dipengaruhi oleh standar hidup pekerja, kekuatan efektif dari organisasi  pekerja, serta sikap para majikan yang mencerminkan keimanan mereka terhadap balasan Allah SWT.
Sebagai hasil interaksi antara kedua kekuatan antara majikan dan buruh, maka upah akan berada di antara upah minimum dan maksimum yang mengacu pada taraf hidup yang lazim serta kontribusi yang telah diberikan para pekerja. Jika pada suatu waktu upah minimum jatuh di bawah tingkat minimum ataupun sebaliknya, maka negara berhak melakukan campur tangan dan menetapkan upah sesuai dengan kebutuhan saat itu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat upah sebenarnya akan berkisar antara kedua batas upah berdasarkan hukum persediaan dan penawaran tenaga kerja dan dipengaruhi oleh standar hidup sehari-hari kelompok kerja, sebagai hasilnya tingkat upah minimum dan maksimum akan ditetapkan berdasarkan standar hidup kelompok pekerja dan tetap merangkak naik sesuai dengan naiknya standar hidup tersebut.





BAB III
KESIMPULAN

1)       Upah dalam bahasa Arab sering disebut dengan ajrun/ajrān yang berarti memberi hadiah/ upah. Kata ajrān mengandung dua arti, yaitu balasan atas pekerjaan dan pahala. Sedangkan upah menurut istilah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau bayaran atas tenaga yang telah dicurahkan untuk mengerjakan sesuatu. Upah diberikan sebagai balas jasa atau penggantian kerugian yang diterima oleh pihak buruh karena atas pencurahan tenaga kerjanya kepada orang lain yang berstatus sebagai majikan.
2)       Berdasarkan tiga ayat Al Quran, yaitu  At-Taubah 105, An-Nahl 97 dan   Al-Kahfi 30, maka Imbalan dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu dunia dan akherat.  Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada akherat  itu lebih penting daripada penekanan  terhadap    dunia    (dalam   hal   ini  materi) sebagaimana semangat dan jiwa Al-Qur’an surat Al-Qhashsash ayat 77.
3)       Sesuai dengan pengertiannya bahwa upah bisa berbentuk uang yang dibagi menurut ketentuan yang seimbang, tetapi upah dapat berbentuk selain itu. Adapun upah dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu upah dalam bentuk uang dan upah dalam bentuk barang.
Taqiyyudin an-Nabhani mengatakan bahwa upah dapat dibedakan menjadi:
·       Upah (ajrun) musamma, yaitu upah yang telah disebutkan dalam perjanjian dan dipersyaratkan ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan kedua belah pihak dengan upah yang telah ditetapkan tersebut, tidak ada unsur paksaan.
·       Upah (ajrun ) misl’ yaitu upah yang sepadan dengan kondisi pekerjaannya, baik sepadan dengan jasa kerja maupun sepadan dengan pekerjaannya saja
4)       Adapun syarat-syarat upah, Taqiyyudin an-Nabhani memberikan kriteria sebagai berikut:
·       Upah hendaklah jelas dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan dan disebutkan besar dan bentuk upah.
·       Upah harus dibayarkan sesegera mungkin atau sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam akad.
·       Upah tersebut bisa dimanfaatkan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya dan keluarganya (baik dalam bentuk uang atau barang atau jasa).
·       Upah yang diberikan harus sesuai dan berharga. Maksud dari sesuai adalah sesuai dengan kesepakatan bersama, tidak dikurangi dan tidak ditambahi. Upah harus sesuai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan, tidaklah tepat jika pekerjaan yang diberikan banyak dan beraneka ragam jenisnya, sedangkan upah yang diberikan tidak seimbang. Sedangkan berharga maksudnya adalah upah tersebut dapat diukur dengan uang.
·       Upah yang diberikan majikan bisa dipastikan kehalalannya, artinya barang-barang tersebut bukanlah baring curian, rampasan, penipuan atau sejenisnya.
·       Barang pengganti upah yang diberikan tidak cacat, misalnya barang pengganti tersebut adalah nasi dan lauk pauk, maka tidak boleh diberikan yang sudah basi atau berbau kurang sedap.
5)       Madzhab syafi’i mendefinisikan ijarah sebagai akad atas menfaat yang mubah dan jelas, mungkin untuk di berikan kepada orang lain dengan upah tertentU. Ijarah dibagi menjadi dua macam ; ijarah atas kegunaan barang dan ijarah atas pekerjaan
6)       Dalam menetapkan upah, menurut Yusuf al-Qaradawi ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu nilai kerja dan kebutuhan hidup. Nilai kerja menjadi pijakan penetapan upah, karena tidak mungkin menyamaratakan upah bagi buruh terdidik atau buruh yang tidak mempunyai keahlian, sedangkan kebutuhan pokok harus diperhatikan karena berkaitan dengan kelangsungan hidup buruh.
7)       Mengenai perbedaan upah, Islam mengakui adanya berbagai tingkatan pekerja. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan kemampuan dan bakat yang dimiliki masing-masing pekerja. Adapun dalil yang dipergunakan sebagai landasannya adalah firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 32
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.  (4: 32)










DAFTAR RUJUKAN






Tidak ada komentar:

Posting Komentar