Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 11 Januari 2015

RANGKUMAN MATERI KULIAH HUKUM BISNIS



Sejarah KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
·       Tahun 1673 di Perancis di Bentuk Ordonance Du Commerce
·       Tahun 1681 di bentuk Ordonance De La Marine( Hukum Perdagangan melalui laut)
·       Tahun 1807 atas kedua Ordonance tersebut di Perancis dibentuk peraturan Hukum Dagang Perancis yaitu Code De Commerce. Peraturan ini terpisah dari Hukum Perdata Perancis yaitu Code Civil Das Francais.
·       Tahun 1838 Kedua kodifikasi tersebut berlaku di Belanda oleh karena Belanda menjadi jajahan Perancis. Pada tahun ini juga Pemerintah Belanda berhasil mengesahkan Wetboek Van Kophandel Nederland(W.v.K. Nederland)
·       Tanggal 1 Mei 1843 W.v.K juga diberlakukan di Indonesia ,karena mulai tanggal 1 Mei 1843 Indonesia menmjadi jajahan Belanda.
·       Tanggal 17 Agustus 1945 : W.v.K                 KUHD tetap berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.


Politik Hukum ( Sejarah Indonesia)
Ada 3 zaman /era:
*     ZAMAN HINDIA BELANDA
Peraturan pokok pada zaman Hindia Belanda
ü  A.B      = Algemere Bepaling Van Wetgeving Voor Indonesia
    Ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia.
    Di keluarkan tanggal 30 April 1847
    Dimuat dalm STB 1847/23
ü  R.R      = Regerings Reglement
    Peraturan Perundangan
    Dikeluarkan pada tanggal 2 September 1854
    Dimuat dalam STB 1854/2
ü  I.S        = Indische Staatsregeling
    Peraturan ketatanegaraan Indonesia
                  Perubahan dari R.R ke I.S pada tanggal 23 Juni 1925
                  Dimuat dalam STB 1925/415
*     ZAMAN JEPANG
Dasar hukumnya Undang-Undang No.1 tahun 1942 : Berlakunya kembali semua peraturan perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang.
*     Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Dimulai sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Dasar hukumnya Pasal II Aturan peralihan UUD 1945,yang berbunyi “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

HUKUM DAGANG
*     Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sering disebut juga hukum khusus ,yaitu  Hukum yang mengatur saling hubungan antara orang satu sama lain ataupun antara badan hukum  yang satu dengan yang lain dalam lapangan perdagangan dan perusahaan untuk mencari keuntungan.
*     Sumber Hukum Dagang
·        Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( Wetboek Van Kophandel)
-     Hukum yang dikodifikasikan
-     Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
      Peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
      dunia perdagangan.
-        Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
·        Kitab Undand-Undang Hukum Perdata (Boegerlijke  Wetboek)

*     Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ( Pasal 1 KUHD)
Prof.Subekti,SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang tidak pada tempatnya,oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”,dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Seperti telah kita ketahui ,pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja ,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum terkenal peraturan-peraturan sebagai yang sekarang termuat dalam KUHD ,sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-Undang itu. Pada beberapa negara lain seperti Swiss ,tidak terdapat suatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulumemang peraturan –peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi  orang-orang “pedagang “saja.
Menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ,maka sebagai LEX SPECIALIS kalau seandainya dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalm KUHS ,maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat sarjana hukum lainnya mengenai kedua hukum ini antara lain sebagai berikut:
*     VAN KAN beranggapan ,bahwa hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit
Sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
*     VAN APELDORN menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perserikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
*     SUKARDONO mengatakan ,bahwa pasal I KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang ……sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
*     TIRTAMIJAYA menyatakan ,bahwa hukum dagang adalah suatu Hukum Sipil yang Istimewa.
*     Arti Perusahaan
Perusahaan (bedrijf) adalah suatu pengertianekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD.Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut Pengusaha.
Walaupun di dalam KUHD menggunakan istilah PERUSAHAAN,namun KUHD sendiri tidaklah memberikan penafsiran resmi tentang perusahaan ;pihak pembentuk Undang-Undang dalam hal ini berkehendak menyerahkan penetapan pengertian tentang “perusahaan “ kepada doktrin (dunia keilmuan dan yurisprodensi).
Berhubungan dengan itu perumusan tentang perusahaan dalam dunia keilmuan adalah sebagai berikut ini:
*     Perumusan dari Pemerintah Belanda: Minister Van Justitie Nederland di dalam Memorie jawaban kepada Parlemen di Nederland menafsirkan pengertian perusahaan itu sebagai berikut:”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan ,apabila ada pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba dari dirinya sendiri.

Definisi yang diberikan  Menteri Kehakiman ini sebenarnya agak berlebihan (terlampau luas) oleh karena memuat juga mereka yang sebenarnya tidak menjalankan peruisahaan ,melainkan menjalankan pekerjaan ,sedangkan dalam rancangan Undang-Undang dibedakan antara perusahaan dan pekerjaan..
*     MOLENGRAAFF berpendapat,perusahaan yang dipakai oleh Undang-Undang 1943/347 adalah pengertian ekonomis .
Beliau memberikan perumusan perusahaan sebagai berikut:” Barulah dapat dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

Definisi Molengraaff ini adalah sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda,definisi yang disetujui pula oleh Prof.Sukardono.
*     POLAK menambahkan dalam perumusan perusahaan dari Molengraaff “dengan keharusan melakukan pembukuan”. Dengan demikian Polak menambahkan untuk komersil pada unsur-unsur lainnya. Pendapat Polak ini memang sesuai dengan keharusan mengadakan pembukuan yang oleh pasal 6 KUHD dibebankan kepada pengusaha.
*     Menurut Prof.Subekti: Seseorang dapat dikatakan mempunyai perusahaan jika ia bertindak keluar untuk mencari keuntungan ,dengan cara dimana ia menurut imbangan lebih banyak menggunakan modal(kapital) dengan menggunakan modal sendiri (arbeid).



Orang –Orang Perantara dalam Dunia Perniagaan

Kedudukan orang-orang perantara dalam Dunia perusahaan dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam melancarkan dan mengembangkan perdagangan atau perusahaan.
Macam-macam orang perantara dalam dunia perniagaan:
*    Agen Dagang ( Commercial Agent )
*    Makelar  (Broker)
*    Komisioner (Factory )

1.     Agen Dagang (Commercial Agent )
Yang disebut agen dagang yaitu orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persetujuan tertentu,misalnya persetujuan jual-beli antara pihak ketiga dengan seorang principal. Ia mempunyai hubungan tetap ,hubungan ini bisa bercorak /bermacam-macam seperti berikut:
a.      Ia membeli sendiri barang-barang suatu perusahaan ,untuk dijualnya sendiri.
b.     Ia bisa juga bertindak sebagai komisioner
c.      Ia dapat pula bertindak sebagai wakil perusahaan itu
d.     Ia menemui pembeli ,kepadanya ia menawarkan dan kemudian ia melakukan perjanjian jual beli jika mereka menginginkannya.

Perusahaan dari agen perniagaan disebut “agentuur”sedangkan persetujuan antara agen perniagaan dengan principalnya dinamakan”agentuur contract”.
Menurut Prof.Sukardono ,pada pokoknya apabila ditinjau dari sudut pemberian perantaraan ,maka pedagang keliling tidak berbeda dengan seorang agen dagang yang juga menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga;akan tetapi pedagang keliling itu berada dalam ikatan perburuhan dengan majikannya,sedangkan agen dagang itu sebagai perantara berdiri sendiri (biasanya) terhadap beberapa pengusaha,dan ia tidak terikat oleh perjanjian perburuhan,melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (evereenkomst tot het verrichten enkele diensten) dari pasal 1601 KUHS.
Dengan demikian ,bedanya dari pedagang keliling ialah bahwa agen dagang itu berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekerja terhadap principalnya. Agen dagang biasanya berkedudukan di suatu tempat ,dimana sebuah perusahaan mempunyai relasi sedemikian banyaknya ,sehingga perlu untuk menunjuk seorang yang setiap hari berhubungan langsung dengan langganan-langganannya.
Agen dagang mengusahakan kepentingan-kepentingan perusahaan yang diwakilinya ,sehingga kadang-kadang ia mewakili beberapa perusahaan. Di dalam melakukan pelayanan itu tak boleh merugikan kepentingan –kepentingan seorang pengusaha lain yang ia layani pula
Seorang agen dagang disamping tugasnya sebagai orang perantara ,juga berdagang untuk kepentingan sendiri ;dalam hal ini ia dilarang bersaingan dengan peruswahaan –perusahaan yang diwakilinya itu. Ia bertidak aytas nama pengusaha yang ia wakili.
Dari jerih payahnya seorang agen dagang menerima upah yang disebut dengan provisi. Haknya bertanggung jawab sampai jumlah provisinya(janji del credere). Perjanjiannya untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas,dan apabila terjadi kematian berarti perjanjian otomatis akan berakhir.
2.      MAKELAR ( BROKER)
Pasal 62 KUHD
(s.d.u. dg. S. 1906-335; 1938-276.) Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.  Mereka menyelenggamkan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van justitie di mana Ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur. (KUHPerd. 1078; KUHD 59, 71 dst., 681; S. 1920-69.)
Pasal 63.
    Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari  perjanjian pemberian amanat. (KUHPerd. 389, 1155, 1792 dst.; KUHD 67 dst.)
Pasal 64.
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek tainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang tainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya. (KUHPerd. 1078; KUHD 62, 681 dst.)
Pasal 65.
    Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu dalam segala  bidang, atau dalam akta pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu boleh dilakukan.
Dalam bidang atau bidang-bidang di mana ia menjadi makelar, Ia tidak diperbolehkan berdagang, baik sendiri maupun dengan perantaraan pihak lain, ataupun bersama-sama dengan pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi penjamin perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan mereka. (KUHD 62, 64, 71 dst.; KUHPerd. 1468 dst.)

Pasal 66.
    para makelar diwajibkan untuk segera mencatat setiap perbuatan yang dilakukan dalam buku-saku mereka, dan selanjutnya setiap hari memindahkannya ke dalam buku-harian mereka, tanpa bidang-bidang kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dengan menyebutkan dengan jelas nama-nama pihak-pihak yang bersangkutan, waktu perbuatan atau waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan perbuatan yang dilakukan. (KUHD 6.)

Pasal 67.
    para makelar diwajibkan untuk memberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka ini menghendaki, petikan-petikan dari buku mereka yang berisi segala  sesuatu yang mereka catat berkenaan dengan perbuatan yang menyangkut pihak tersebut. (KUHD 12.)
Hakim dapat memerintahkan para makelar untuk membuka buku-bukunya di hadapan pengadilan untuk mencocokkan petikan-petikan yang dikeluarkan dengan aslinya, dan mereka dapat menuntut pewelasan tentang itu. (KUHPerd. 1905.)

Pasal 68.
    Bila perbuatannya tidak seluruhnya dipungkiri, maka catatan-catatan yang dipindahkan oleh makelar dari buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yang ber-sangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya, inengenai sifat-sifat danjumlah barangnya, mengenai harga beserta syarat-syaratnya yang menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu. (KUHD 66.)

Pasal 69.
    Bila tidak dibebaskan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka para makelar harus menyimpan contoh dari tiap-tiap partai barang yang telah dijual atas dasar contoh dengan perantaraan mereka, hingga pada waktunya terselenggara penyerahan, dengan dibubuhi catatan yang cukup untuk mengenalinya.

Pasal 70.
    Setelah menutup jual-beli surat wesel atau efek lain semacam itu yang dapat diperdagangkan, makelar menyerahkannya kepada pembeh, bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan penjual yang ada di atasnya. (KUHD 65, 100, 110-113, 178, 187, 506 dst.)

Pasal 71.
    para makelar yang bersalah karena melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam bagian ini, sejauh mengenai mereka, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yang mengangkat mereka, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dengan tidak mengurangi hukuman-hukuman yang ditentukan untuk itu, demikian pula penggantian biaya-biaya, kerugiankerugian dan bunga-bunga yang menjadi kewajibannya sebagai penerima amanat. (KUHPerd. 1801, 1803; KUHD 62, 65 dst., 69.)

Pasal 72.
    Seorang makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dapat dihentikan dari jabatannya oleh hakim.
Dalam hal pelanggaran larangan yang termuat dalam pasal 65 alinea kedua, seorang makelar yang telah dinyatakan pailit, harus dipecat dari jabatannya. (KUHD 62, 71.)

Pasal 73.
    Makelar yang telah dihentikan dari jabatannya tak dapat sama sekali dikembalikan ke dalam jabatannya. (KUHD 71 dst.)
*     Kewajiban-kewajiban makelar:
*     Makelar harus mengadakan buku harian dan buku saku. Segala sesuatu yang ia lakukan sebagai makelar harus dicatat. Di dalam buku saku ia harus mencatat segala sesuatu,segera setelah ia lakukan. Sedangkan buku harian dikerjakan tiap-tiap hari. Catatan-catatan dalam kedua buku itu harus memuat dengan jelas nama-nama dari pihak-pihak yang bersangkutan ,waktu dari perbuatan dan penyerahan,keadaan,kualitas,jumlah dan harga daripada barang-barang ,syrat-syarat perjanjian.
*     Memberikan pada tiap-tiap waktu dan dengan segera ,salinan catatan-catatan dalam buku-buku itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim dapat mencocokkan salinan-salinan itu dengan yang asli.(pasal 67 KUHD)
*     Makelar harus menyimpan contoh barang (monster) yang diperdagangkan itu ,sampai waktu penyerahan selesai. Disertau dengan catatan-catatan terang untuk dapat diketahui lagi.
*     Pada penjualan surat-surat wesel atau surat-surat dagang lain,makelar harus dapat   menjamin keaslian tanda tangan dari si penjual yang tercantum dalam surat-surat itu.

*     Membuka buku-bukunya dalam perkara dan memberi segala keterangan atas buku-buku itu.

Seorang makelar tidak diperbolehkan berdagang barang yang menjadi objek pengangkatannya sebagai makelar,misalnya :makelar kopi tidak boleh berdagang kopi,apabila makelar melanggarnya ,maka makelar melakukan tindakan pidana.
Fungsi buku saku atau buku catatan yang dimiliki makelar adalah sebagai alat pembuktian jika pada suatu saat terdapat perselisihan atau persengketaan antara pihak-pihak.
*     Penghentian dan pemecatan makelar
Apabila seorang makelar tidak memenuhi kewajibannya atau jika ia melanggar suatu larangan tersebut di atas ,makelar itu dapat dipecat atau diberhentikan oleh pembesar yang mengangkatnya.
Apabila seorang makelar dinyatakan bangkrut ,ia dipecat dan dapat diberhentikan oleh Hakim dari Jabatannya. Seorang makelar yang diberhentikan ,tidak dapat diangkat lagi dalam jabatan makelar itu. 
3.     KOMISIONER
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76-85 KUHD.

Pasal 76.
    (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd. 1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.)
Pasal 77.
    Komisioner tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang yang menanggung beban tindakannya itu.
Ia langsung bertanggungjawab terhadap sesama rekan dalam perjanjian seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri. (KUHPerd. 1802; KUHD 78, 85a, 240, 262.)
Pasal 78.
    Pemberi amanat tidak mempunyai hak tagihan terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak yang bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat. (KUHPerd. 1799.)
Pasal 79.
    Akan tetapi bila seorang komisioner telah bertindak atas nama pemberi amanat, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga terhadap pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Bab "Pemberian Amanat".
Ia tidak mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dalam pasal-pasal berikut. (KUHPerd. 1792 dst., 1812; KUHD 80 dst.)
Pasal 80.
    Untuk tagihan-tagihan terhadap pemberi amanat sebagai komisioner, demikian pula dalam hal uang yang telah dibayarkan lebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian juga untuk perikatan-perikatannya yang masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului atas barang-barang yang telah dikirim kepadanya oleh pemberi amanat untuk dijual, atau untuk disimpan sampai penentuan lebih lanjut, atau yang telah dibeli olehnya untuk pemberi amanat dan telah diterimanya, selama barang-barang itu masih ada dalam kekuasaannya.
Hak mendahului ini mengalahkan segala  hak lainnya, kecuah dari pasal 1139-10 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1134, 1139-41, 51 dan 7'; KUHD 81 dst., 85, 85a.)
Pasal 81.
    Bila barang-barang yang dimaksud dalam pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner membayar pada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yang ada hak mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang diambilkan dari hasil penjualannya. (KUHPerd. 1425 dst.; KUHD 85a.)
Pasal 82.
    Bila pemberi amanat telah mengirimkan barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk menyimpannya sampai ketentuan lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya, atau bila amanat untuk menjualnya sudah dihapus, dan yang disebut pertama tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner  terhadapnya yang diberi hak mendahului oleh pasal 80, maka dengan memperlihatkan surat-surat bukti yang perlu, atas surat permohonan sederhana komisioner dapat memperoleh izin dari raad van justitie tempat tinggalnya untuk menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan dalam surat keputusan hakim.
Komisioner tersebut berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemberi amanat baik tentang permohonan izin itu, maupun tentang penjualan yang telah terjadi berdasarkan izin itu paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun telegrap, atau kalau tidak demikian, dengan pos pertama yang berangkat.  Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan surat tercatat berlaku sebagai pemberitahuan yang sah. (KUHPerd. 1366 dst.)
Pasal 83.
    Seorang komisioner yang untuk pemberi amanat telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal di atas untuk menjual barangbarang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak mendahului.
Alinea terakhir pasal 82 berlaku terhadap hal ini. (KUHD 81, 85a.)
Pasal 84.
    (s.d.u. dg. S. 1906-348.) Dalam hal pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56, 57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berutang berlaku bagi dan terhadap komisioner,
Penundaan pembayaran yang diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan baginya untuk menggunakan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.
Pasal 85.
    Pemberian wewenang-wewenang tersebut dalam pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHD 76-79.)
Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan ,bahwa komisioner adalah seseorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakykan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri ,tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan upah yang disebut komisi.
Jelas disini bahwa menurut pasal 76 KUHD seorang komisioner itu harus menjalankan perusahaan. Dengan demikian orang yang juga dengan nama sendiri mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang sebenarnya untuk kepentingan orang lain,tetapi tidak menjalankan perusahaan bukanlah komisioner menurut pasal 76 KUHD.
Berlainan dengan seorang makelar ,maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu. Dalam menjalankan pekerjaannya ia berhubungan dengan pihak pemberi kuasanya(komiten) dengan pihak-pihak ketiga dengan menggunakan namanya sendiri.
Selain ia bertindak atas namanya sendiri ,menurut pasal 77  iapun tidak diwajibkan untuk menyebutkan kepada pihak ketiga dengan siapa ia berniaga,yaitu nama orang yang memberi perintah ;oleh karena itu ia berhubungan dengan pihak ketiga itu seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri.
*     Hak-hak yang dimiliki komisioner
1.     Hak Privilege
Untuk segala sesuatu yang dapat ditagihnya dari komitennya berhubung dengan pelaksanaan perintah komisioner mempunyai privillege atas:
-        Barang-barang yang dikirimkan oleh komitennya kepadanya untuk dijual atau disimpan sambil menunggu perintah.
-        Barang-barang yang dibeli dan diterimanya untuk komitennya.
         Adapun yang dimaksud dengan privillege ialah suatu hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kreditur untuk menerima pembayaran lebih dahulu daripada kreditur-kreditur yang lain pada pembagian hasil eksekusi pelelangan hasil sitaan ) sesuatu barang tertentu atau seluruh harta benda debitur.
Mengenai pelaksanaan privillege komisioner yang diatur dalam pasal 80 KUHD itu terjadi:
a.      Dengan pembayaran pada diri sendiri dari hasil penjualan barang-barang yang untuk tanggungan komiten telah dijual dan diserahkan.
b.     Dengan penjual barang komiten yang masih ada dalam tangannya dan mengambil pembayaran dari jumlah penjualan itu.
2.     Hak Retensi
Hak komisioner yang kedua yaitu hak retensi (menahan 0yang tercakup dalam pasal 85 KUH Dagang dengan menunjuk pada pasal 1812 KUH  Perdata,mengenai hubungan antara orang-orang yang menyuruh dan pesuruh. Ketentuan ini diberlakukan juga terhadap hubungan antara komisioner  dengan majikan
Hak retensi ini pada intinya adalah hak komisioner untuk menahan barang milik komiten selama piutang-piutangnya belum dilunasi.
3.                 Hak komisioner yang ketiga ,dapat dilihat pada pasal 84 KUH Dagang. Ini adalah hak dalam hal komiten bangkrut ,komisioner dapat melaksanakan haknya seperti komiten yang tidak bangkrut ,komisioner dapat melaksanakan haknya seperti komiten yang tidak bangkrut. Dalam hal ini ,komisioner sam a kedudukannya dengan pemegang hipotik pertama ,pemegang ikatan panen,dan pemegang gadai.
Hak-hak tersebut hanya dapat dilaksanakan ,apabila pemegang hak-hak itu tidak merupakan pemilik dari barang-barang yang bersangkutan.
DAFTAR PERNIAGAAN / DAFTAR PERUSAHAAN

            Setiap pemilik perusahaan atau usaha perniagaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya itu pada dewan perusahaan di Jakrta atau Majelis Perniagaan dan perusahaan di daerah yang ditentukan oleh Menteri Perdagangan.
            Pendaftaran ini wajib bagi perusahaan atau usaha per5niagaan yang sudah mendapatkan izin usaha dan mendaftarkan diri di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
            Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya dapat dikenakan sanksi yaitu pidana penjara atau kurungan. Setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di mass media,akan dicabut izinnya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha.
            Bentuk-bentuk perusahaan yang wajib daftar perusahaan yaitu:
a.      Perusahaan Perseorangan
b.     Firma
c.      CV
d.     PT
e.      Koperasi
f.      PN(Perusahaan Negara)
Dikecualikan
            ~ Perjan  (Oleh karena tidak mencari untung)
~ Perusahaan kecil perorangan yang dikelola pemiliknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

NAMA PERUSAHAAN DAN DAFTAR PERUSAHAAN
*     Nama perniagaan atau nama perusahaan yaitu nama yang menunjukkan kepada suatu usaha perniagaan tertentu dan juga untyuk membedakan antara berbagai usaha yang satu dengan usaha lainnya.
*     Menurut Wet Op De Handelsnaam ( STB.1912. No 842) dikemukakan 2 azas,yaitu:
*     Harus dicegah kebingungan dan kebimbangan pada khalayak ramai karena pemakaian suatu nama perniagaan.
*     Larangan pemakaian nama perniagaan yang terutama ditujukan untuk mencegah kemungkinan merugikan orang lain.
*     Pasal 24 KUHD menetapkan : Dilarang memakai nama perniagaan yang dapat menyebabkan umum mendapatkan gambaran yang keliru mengenai usaha yang dijalankan memakai nama tersebut.
*     Nama perniagaan dapat dipindahtangankan dengan cara:
a.      Diwariskan
b.     Dijualbelikan
Syarat peralihan harus bersama-sama usaha perniagaan secara keseluruhan,
     
BURSA PERNIAGAAN/ BURSA PERDAGANGAN
Mengenai Bursa Perdagangan diatur dalam pasal:
       Pasal 59.
    Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan.
Hal itu diselenggarakan atas kekuasaan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan). (KUHPerd. 1156; KUHD 61; Rv. 595-31.)

Pasal 60.
    Dari perundingan-perundingan dan kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang  dapat digunakan untuk menetapkan kurs.
Kurs-kurs atau harga-harga yang bermacam-macam itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat. (KUHPerd. 389, 398, 1077, 1155, 1427; KUHD 15 13 , 262, 621 dst.)

Pasal 61.
    Jam mulai diadakan dan berakhirnya bursa, dan segala  sesuatu yang berkenaan dengan ketertibannya yang baik diatur oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan) dengan peraturan tersendiri.


Bursa berasal dari kata beurs ,adalah nama orang belgia yang sangat kaya raya bernama Van Den Beurs ,beliau menyediakan rumahnya untuk pertemuan para pedagang ,para orang-orang perantara dan para bankir untuk kepentingan kegiatan perdagangan. Dari aktivitas itu maka munculah istilah Beurs atau bursa
Di Indonesia bursa perniagaan ini sudah mengalami perkembangan dan kemajuan sehubungan dengan semakin berkembangnya dunia perniagaan dan perusahaan ,juga semakin meningkatnya perdagangan uang dan efek-efek ,surat-surat berharga serta valuta asing.

*     Fungsi Bursa :
Bursa diselenggarakan untuk kepentingan perdagangan pada umumnya ,tetapi juga dimungkinkan untuk satu cabang perniagaan atau lebih. (Contoh:bursa emas,bursa efek ,dll)
*     Efek-efek :
Yang dimaksud dengan  efek-efek yaitu surat-surat berharga yang dapat diperniagakan /diperdagangkan di dalam bursa seperti saham,obligasi,wesel,sertifikat,dll
-        Saham yaitu surat-surat bukti bagi pemegang saham suatu PT.
-        Obligasi yaitu surat bukti bagi orang yang meminjamkan uang, atas modal yang dipinjamkannya itu ia memperoleh bungan tetap.
-        Sertifikat yaitu surat bukti seseorang ikut dalam pinjaman oleh negara.

*     BEJ( Bursa Efek Jakarta ) dibuka kembali oleh pemerintah Republik Indonesia dasarnya adalah UU Darurat No.13 Tahun 1951 ditetapkan sebagai UU No.15 tahun 1952 tentang Bursa.
*     Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 13 Januari 1972 No.Kep.25/MK/N/1/1972 Tentang tugas pengaeasan atas bursa efek yang dilakukan oleh Badan Pembina Pasar Uang dan Modal.
*     Dalam perkembangan pengertian “kasir” dalam pasal 59 KUH. Dagang tidak dapat dipertahankan lagi ,sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kasir dan bankir.
Para Bankir lebih banyak terlibat dalam perdagangan uang dan efek.

KAMAR  DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN)
Kadin yaitu organisasi para pengusaha /gabungan usaha Nasional maupun Daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengarahkan kemampuan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan nasional
            KADIN di Indonesia didirikan berdasarkan keputusan Presiden No.49 tahun  1973,dan berstatus  Badan Hukum. Kadin menjadi partner pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha di Indonesia.
            Kadin di Indonesia berkedudukan di Jakarta ( ibu kota negara),Kadin Daerah   (Kadinda)  di Ibukota masing-masing daerah ( Kadinda tingkat I dan Kadinda Tingkat II)
            Keanggotaan Kadin: 1. Anggota Biasa
                                                2. Anggota Luar Biasa
                                                3. Anggota Afiliasi ( Campuran)
            Dengan berlakunya UU.No.1 Tahun    1987 tentang Kadin ,diharapkan funfsi dan peranan Kadin dapat lebih ditingkatkan.
HAK REKLAME
HAK REKLAME adalah Hak penjual untuk menuntut kembali barangnya.
Jika pembeli tidak memenuhi prestasinya membayar harga(wanprestasi),maka penjual mempunyai hak untuk:
a.      Menuntut pemecahan perjanjian melalui putusan hakim
b.     Menuntut pembayaran ganti rugi dan pemecahan perjanjian
c.      Menuntut pelaksanaan atau pemenuhan perjanjian
d.     Menuntut pelaksanaan perjanjian dan ganti rugi
Jika barang –barang bergerak telah diserahkan kepada pembeli,tetapi harga pembelian belum dilunasi seluruhnya sesuai perjanjian ,maka penjual dapat menuntut kembali barangnya dengan syarat:
a.      Barang tersebut masih berada ditangan pembeli dan masih dalam keadaan seperti semula
b.     Delam jangka waktu tiga puluh hari setelah penyerahan
Jika pembeli dinyatakan pailit oleh hakim ,maka penjual menunjukkan hak reklamenya kepada B.H.P (Balai Harta Peninggalan) sebagai Budel Pailit
Pasal 235 KUHD
            Penjual yang menerima kembali barangnya wajib memberikan ganti rugi kepada harta orang yang jatuh pailit untuk semua yang telah dibayar atau yang masih terutang karena bea, upah pengangkutan, komisi, asuransi, avarij umum (kerugian laut umum), dan selanjutnya segala  biaya yang digunakan untuk keselamatan barang dagangan.
                                                ARBITRASE (PERADILAN WASIT)
Apabila para pihak ada yang merasa dirugikan dan tidak dapat diselesaikan secara damai ,maka diperlukan adanya campur tangan pihak ketiga  untuk menyelesaikan perselisihan  yang disebut Arbitrase /Peradilan Wasit.
Ada dua kemungkinan penyelesaian:
*     Penyelesaian melalui peradilan umum melalui Pengadilan Negeri
*     Penyelesaian melalui Peradilan Khusus disebut Peradilan Wasit
Arbitrase adalah cara penyelesaian perselisihan atau persengketaan oleh seorang wasit atau majelis wasit yang bertindak atau berfungsi sebagai hakim.
Batas waktu penyelesaian sengketa hanya enam bulan terhitung mulai diterimanya penunjukkan atau pengangkatan sebagai wasit.
Di Indonesia tanggal 3 Desember 1977 didirikan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) atas prakarsa KADIN Indonesia.
Lingkup sengketa mengenai soal-soal perdagangan ,industri dan keuangan baik yang bersifat nasional maupun intrernasional.
PEMBUKUAN
Pasal 6 KUHD               : Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk membuat pembukuan mengenai kekayaan perusahaan dan segal sesuatu yang berkenaan denga n perusahaan.
Pasal 6 ayat 2 KUHD     : Bahwa setiap tahun diwajibkan pula untuk membuat neraca dan perhitungan laba rugi.
Pasal 7 KUHD            : Semua catatan atau pembukuan dari perusahaan itu dapat digunakan sebagai alat bukti kuat  (akurat )bagi perusahaan ,sedangkan kekuatan pembuktian atas pembukuan itu yang berwenang menentukan ialah hakim.
Pasal 8 KUHD             : Pihak yang dapat memaksa untuk menyuruh menunjukkan semua pembukuan hanyalah hakim.
Pasal 12 KUHD            : Pembukuan dari perusahaan itu tidak boleh  dilihat atau diketahuai oleh orang yang tidak berhak karena tidak ada izin.
Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat catatantentang keadaan kekayaan dan tentang segala sesuatu mengenai perusahaannya menurut keperluan-keperluan perusahaan itu. Sedemikian rupa hingga dari catatan-catatan itu  dapat diketahui hak-hak dan kewajiban –kewajibannya pada setiap waktu.
Kewajiban itu berlaku bagi setiap orang yang menjalankan perusahaan. Kewajiban dimaksudkan bahwa mereka yang menjalankan perusahaan harus membuat segala sesuatu yang bersangkut paut dan berhubungan dengan perusahaannya.
Cara bagaimana acatatan itu harus dibuat tidak ditentukan oleh Undang-Undang. Berarti bahwa mereka yang menjalankan perusahaan bebas untuk menggunakan cara apapun juga untuk membuat catatan –catatan tersebut,bahkan mereka dapat memakai sistem kartu dalam memegang buku perusahaannya. Asalkan,pada setiap waktu hak-hak dan kewajibannya dapat diketahui. Catatan itu harus dibuat menurut keperluan –keperluan perusahaan ,berarti bahwa perusahaan yang kecil dapat menyelenggarakan tata buku yang lebih sederhana daripada perusahaan besar. 
Khusus Untuk Perseroan Terbatas (PT) pembuatan neraca dan perhitungan laba/rugi itu tiap tahunnya harus diumumkan ,yang dapat dilakukan dengan:
*     Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
*     Neraca dan perhitungan laba/rugi itu dikirimkan kepada tiap-tiap pemegang sahamnya.
*     Neraca dan daftar perhitungan laba rugi itu diletakkan di kantor PT agar tiap-tiap pemegang saham  dapat melihatnya

Mengingat pentingnya pembukuan maka pembukuan harus disimpan dean karena Undang  – Undang tidak memberi ketentuan berapa lama ,maka perusahaan telah mengambil kebiasaan  umumnya disimpan dalam jangka waktu 10-30 tahun.
Perusahaan go public yang saham nya dijual kepada umum ,biasanya pembukuan yang disebarkan adalah pembukuan yang sudah direkayasa. Dan untuk menghindari pajak yang besar biasanya diadakan pembukuan secara rahasia.
 PERUSAHAAN
Pemikiran-pemikiran dalam pendirian perusahaan:
a.      Bentuk perusahaan
b.     Letak perusahaan
c.      Bidang usaha
d.     Organisasi
e.      Perencanaan dan Pengawasan produksi
f.      Ketenagakerjaan
Bentuk Perusahaan:
a.      Bentuk Hukum
b.     Besarnya Modal
c.      Tanggung jawab Hutang Piutang
d.     Persoalan Pimpinan yang tepat
e.      Manfaat Perusahaan Bagi Masyarakat

Pembagian Perusahaan:
Ø  Apabila dipandang dari sudut Teknis Ekonomis/Kegunaan, yang diciptakan perusahaan dibagi menjadi 3:
1.     Form Utility
Contoh: Industri kerajinan
2.     Place,time,possesion utility
Contoh:Perusahaan Dagang,Perusahaan pengangkutan,Perusahaan Pergudangan
3.     Memberi jasa pada perusahaan lain
Contoh:perusahaan assuransi,perbankan,dan perkreditan



Ø  Apabila dipandang dari sudut yuridis ekonomis/Bentuk-bentuk perusahaan:
1.     Perusahaan Perseorangan
2.     Usaha Persekutuan
3.     PT(NV)
4.     Koperasi
5.     Yayasan
6.     Perusahaan Negara
Jenis-Jenis Usaha Menurut Tinjauan Teknis Ekonomis:
1.     Persahaan Pabrikasi,dibagi menjadi 3 yaitu:
a.      Industri besar
b.     Industri menengah/sedang
c.      Industri Kecil
2.     Perusahaan Dagang/ Middleman,dibagi menjadi 2:
a.      Merchant Middleman: Wholesaler dan retailer
b.     Agent Middleman:  Makelar,Agen dagang,Komisioner,Agen Pembeli
3.     Perusahaan Jasa/Facilitating Marketing Institutions
Bergerak di bidang penjualan jasa untuk mendapatkan keuntungan .
Contoh:Perusahaan Transportasi,Perusahaan Gudang,
 Perusahaan Asuransi,Perusahaan Perbankan,dll

PERSEKUTUAN PERDATA(BUGERLYK MAATSCHAP)
Pasal 1618 KUHPer    : Persekutuan perdata ialah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Persekutuan Perdata merupakan suatu bentuk kerjasama yang paling sederhan aoleh karena tidak ada penetapan modal tertentu yang harus disetor ,bahkan dapat diperbolehkan pula seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya saja. Selain itu lapangan pekerjaannya tidak dibatasi pada suatu hal tertentu,sehingga bentuk ini kiranya dapatlah dipakai juga untu melakukan perdagangan. Bentuk ini sebenarnya hanya mengatur hubungan intern saja antara orang-orang yang tergabung di dalamnya. Maksud persekutuan ini adalah:
-        Harus bersifat kebendaan
-        Harus untuk memperoleh keuntungan
-        Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
-        Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.
            Persekutuan Perdata dalam posisinya sebagai badan hukum diatur dalm BW(Burgerlijke Wetboek) namun aktifitas dalam perusahaannya diatur oleh W.v.K(Wetboek Van Kophandel). Tujuan Maatschap ialah memperoleh keuntungan dengan melakukan pekerjaan bersama-sama.
           
Persekutuan Perdata berakhir  (Pasal 1646 KUHPer) apabila:
a.      Karena jangka waktu berdirinya telah habis
b.     Karena barang yang menjadi obyek persekutuan lenyap.
c.      Karena salah satu anggota meninggal dunia,masuk dalam keadaan kurtele atau jika anggota dinyatakan pailit.
d.     Jika persekutuan perdata itu diadakan untuk waktu yang tak tertentu dan salah satu dari anggotanya itu menyatakan keinginan untuk menghapuskan persekutuan perdata.
e.      Jika persekutuan perdata dihapuskan menurut Keputusan Hakim atas permintaan salah satu pesero atau karena sebab-sebab penting lainnya.


            Apabila suatu perseroan berakhir ,maka diadakanlah pemisahan dan pembagian harta persekutuan antara para anggota-anggotanya yang dilakukan sebagai berikut:
a.      Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang disetorkan semula.
b.     Sisa harta yang merupakan laba dibagi-bagikan menurut ketentuan undang-undang yang dijelaskan di atas.
c.      Apabila perseron menderita kerugian ,maka kerugian itu ditanggung oleh para anggotanya menurut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang mereka adakan.
*     Bentuk - Badan Usaha Milik Swasta:
*     EMAANZAK/Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia perusahaan terjamin
- Pemilik lebih giat berusaha


Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

*     PERSEROAN FIRMA
Firma adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama dengan perseroan komanditer  dalam Bagian II dan Bab III Kitab I KUHD dari pasal 16 sampai dengan pasal 35.

Pasal 16.
    (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv. 6-5o, 8-2 o, 99.)

Pasal 17.
    Tiap-tiap pesero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632, 1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)

Pasal 18.
    Dalam perseroan firma tiap-tiap pesero bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd. 1282, 1642, 1811.)


Pasal 19.
    Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap pesero-pesero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)

Pasal 20.
    Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama pesero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Pesero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus  dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)

Pasal 21.
Pesero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)

Pasal 22.
    Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895, 1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)

Pasal 23.
    para pesero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang disecliakan untuk itu pada keparliteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. (Ov. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38 dst.; S. 1946-135 pasal 5.)

Pasal 24.
    Akan tetapi para pesero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)

Pasal 25.
    Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh sahnannya atas biaya sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)

Pasal 26.
    (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1.  nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma;
2.  pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3.  penunjukan para pesero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4.  saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5.  dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para pesero. (KUHD 27 dst.)

Pasal 27.
    Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD 23.)

Pasal 28.
    Di samping itu para pesero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)

Pasal 29.
    (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala  urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang pesero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertandatangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)


Pasal 30.
    Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disembut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli waiisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau pesero yang mengundurkan diri sebagai pesero firma menjadi pesero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)

Pasal 31.
    Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diii atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian puia segala  perubahan yang diadakan dalam petia4ian yang asfi yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakanjuga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasiti 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)

Pasal 32.
    Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi scorang dengan suara terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-5, 99.)

Pasal 33.
    Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)

Pasal 34.
    Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)

Pasal 35.
    Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada pesero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para pesero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801 dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)
     
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan  Akta  Pendirian
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

*     PERSEROAN KOMANDITER ( CV= Comanditaire Vennootschap)
Bentuk perseroan ini tidak diatur sendiri dalam KUHD melainkan digabung bersama dengan peraturan-peraturan mengenai firma.
Pasal 19 KUHD menyebutkan ,bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya(tanggung jawab solider) pada satu pihak ,dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain
Adapun dasar pikiran dari pembentukan perseroan ini ialah seorang atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan atau lain perusahaan kepada seorang lainnya atau lebih yang menjalankan perusahaan tersebut,dan karena itulah orang yang menjalankan perusahaan itu sajalah yang pada umumnya berhubungan dengan pihak-pihak ketiga.
            Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
           Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
           Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
ciri dan sifat cv :
-  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-  modal besar karena didirikan banyak pihak
-  mudah mendapatkan kridit pinjaman
-  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang  pasif  tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit

Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

.                                                  
*     PERSEROAN TERBATAS (PT)/Naamloze Vennootschap(NV)
KUHD tidak memberikan definisi tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanya mengatur bentuk perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Ada 20 Pasal dalam KUHD yang mengatur PT yaitu pasal 36 sampai dengan pasal 56.
Berlainan dengan KUHD Belanda yang didlamnya terdapat 120 pasal yang khusus mengatur soal PT. hal ini disebabkan perkembangan PT di Indonesia tidak secepat di Negeri Eropa. Akan tetapi pada waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan ini di Indonesia banyak sekali dipakai.
Berhubung dalam perundang-undangan kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan PT ,maka PT yang mengatur sendiri dalam akte pendirian ,apabila dalam undang-undang kita terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham –saham ,dimana para pemegang saham (pesero)ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan –persetujuan perseroan itu(dengan tanggungjawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan.
Ø  Badan Hukum PT
Berlainan,perseroan firma dan perseroan komanditer, PT adalah suatu Badan Hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang
Walaupun suatu badan hukum bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran dan kehendak ,akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut ,kehendak dari para pesero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT ,pertanggungjawabannya terletak pada PT dengansemua harta bendanya.
Ø  Cara Mendirikan PT
Berlainan dengan di luar negeri ,di dalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirikan PT. di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Perancis dan Belgia paling sedikit 7 orangbaru dapat secara sah mendirikan PT. menurut Prof.Sukardono di Indonesia sedikit –dikitnya dua orang.
Berdasarkan pasal 33 ayat 1 dan pasal 36 ayat 2 KUHD ,PT harus didirikan dengan akta notaris ,dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akta notaris ini adalah syarat mutlak untuk mengesahkan pendirian PT. Dengan demikian adanya akta Notaris pendirian itu bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka PT yang sudah didirikan tidak akan mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman. Akta Notaris pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT ,yang di dalamnya dimasukkan anggaran-anggaran dasar (Statuten ) PT yang memuat:
a.      Nama PT
b.     Tempat kedudukan
c.      Maksud dan tujuan
d.     Lamanya akan bekerja
e.      Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f.      Hak dan kewajiban pesero dan pengurus
Ø  Penyetoran / Pemasukan modal
Pada waktu mendirikan PT ,para pendiri harus ikut serta dalam modal perseroan sekurang-kurangnya dengan 20% dan sebelum pengesahan diperoleh 10% dari modal perseroan sudah harus disetor. Penyetorannya ini dapat juga dilakukan dengan barang-barang atau hak yang harus dinilai dengan uang.
Ø  Macam-macam PT
A.    PT. Tertutup
PT.Tertutup ialah Perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham.
B.    PT. Terbuka
PT.Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu /lebih surat saham.
C.    PT.Umum
Perseroan Umum adalah perseroan terbuka ,yang kebutuhan modalnya dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham.
D.    PT.Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja ,karena perseroan merupakan suatu perjanjian ,dan perjanjian hanya mungkin dilakukan paling sedikit dua orang.

Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direkturnya.
Ø  Macam-macam Saham
A.    Saham Biasa,yaitu yang tidak mempunyai hak lebih dari pada saham-saham lain.
B.    Saham Preferen ,yaitu saham-saham yang menurut kebiasaan diberikan kepada pendiri PT. Saham ini lain daripada saham –saham biasa,karena pemegang saham preferen diberikan hak utama tentang umunya kepada saham-saham prioterit ini diberikan hak deviden yang lebih dari deviden saham-saham biasa. Dan apabila memperoleh keuntungan lebih dahulu dibayarkan devidennya kepada pemilik saham preferen,baru sisa keuntungannya dibagikan kepada pemegang saham biasa.
C.    Saham preferen kumulatif,yaitu saham-saham yang jika pada suatu tahun tidak dapat diberikan deviden karena perseroan menderita kerugian ,maka deviden dari tahun-tahun yang rugi itu dapat digabungkan dengan deviden dari tahun berikutnya dimana didapat keuntungan.
D.    Saham preferen komulatif yang berhak mendapat bagian keuntungan,yaitu sifat saham ini dan hak dari pada pemegang saham ii ialah seperti hak-hak pemegang saham preferen komulatif ,dengan tambahan bahwa disamping itu para pemegang saham tersebut masih mendapat hak atas bagian tertentu dari keuntungan.
E.     Saham Bonus,saham ini diberikan kepada mereka yang telah menjadi pesero dengan tidak membayar uang tunai ,tetapi untuk memperhitungkan beberapa hak.
*     Badan Usaha Milik Negara/PN:
*     PERSERO
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.

Hal-hal mengenai Persero:
1.     Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti ,karena baiknya pelayanan dan pembinaan organisasai yang baik ,efektif,efisien dan  ekonomis )
2.     Status hukumnya sebagai badan hukum perdata,yang berbentuk perseroan terbatas.
3.     Hubungan-hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata.
4.     Modal seluruh atau sebagian merupakan milik negara dan kekayaan yang dipisahkan ,dengan demikian dimungkinkan adanya kerjasama  dengan pihak swasta9nasional/asing) dan adanya penjualan-penjualan saham milik negara.
5.     Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
6.     Dipimpin oleh suatu direksi
7.     Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
*     Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham perusahaan.

*     PERUM(Perusahaan Umum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
            Hal-hal mengenai Perum:
1.     Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi,distribusi dan konsumsi,secara keseluruhan ) sekaligus untuk mencari keuntungan.
2.     Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-Undang
3.     Pada umumnya bergerak di bidang jasa-jasa vital.
4.     Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk kedalam suatu perjanjian,kontrak-kontrak dan hubungan –hubungan dengan perusahaan lainnya.
5.     Dapat dituntut dan menuntut ,dan hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata.
6.     Modal seluruhnya dimiliki oleh kekayaan negara yang dipisahkan ,serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit-kredit dalam dan luar negeri dari obligasi (dari masyarakat).
7.     Dipimpin oleh suatu direksi.
8.     Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta.
9.     Laporan tahunan perusahaan yang memuat neraca untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.
*     Perusahaan Jawatan /Perjan
Persahaan jawatan atau Perjan adalah perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari sebuah departemen. Perjan tidak dipimpin oleh direksi ,melainkan seorang kepala. Status karyawannya adalah pegawai negeri. Akan tetapi ,sejak tahun 1991 Perjan sudah tidak ada lagi di Indonesia. Bentuk Perjan yang terakhir adalah PJKA yang sekatang berganti menjadi PT.KAI.
            Hal-hal mengenai Perjan:
1.     Sifat usahanya adalah public services ,artinya pengabdian kepada masyarakat dengan memegah teguh syarat-syarat efisiensi,efektifitas dan ekonomi.
2.     Memperoleh segala fasilitas Negara
3.     Karyawannya berstatus pegawai negeri
4.     Mempunyai hubungan hukum publik,yang berarti jika ingin dituntut atau melakukan penuntutan ,maka kedudukannya adalah sebagai pemerintah atas ijin pemerintah.
5.     Pembiaayan dan permodalan Perjan termasuk dana APBD yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.

*     Perusahaan Daerah/BUMD
BUMD adalah perusahaan – perusahaan negara yang dimiliki oleh daerah. Kegiatannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah itu ,contoh: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah,selain itu ,dapt juga berasal dari swasta berupa saham ,namun biasanya saham terbesar dimiliki oleh daerah.
*     YAYASAN
.Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
3. Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
4. Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
KOPERASI
KOPERASI (Indonesia)          :  -  COOPERATION (Inggris)          
                                                                                 KERJASAMA
                          - COOPERATIE  (Belanda)
       
Kerjasama dalam koperasi yaitu kerja sama dari orang-orang yang tidak banyak uangnya,dengan tujuan untuk mencari kemakmuran bersama.
Koperasi adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial ,beranggotakan orang seseorang atau Badan-badan Hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(UU No.12 tahun 1963 tentang Koperasi)
Ø  Persyaratan untuk mendirikan koperasi diatur dalam pasal pasal 44 s/d 46 Undang-Undang Perkoperasian tahun1967.:
1.     Mengadakan rapat pembentukan koperasi
2.     Berita acara rapat ,memuat catatan jumlah anggota dan nama-nama yang diberi kuasa menandatangani akte pendirian.
3.     Mengajukan akte penderian kepada pejabat koperasi.
4.     Jika tidak bertentangan  dengan UU.Koperasi (UU No.12 tahun 1967) mka didaftar dalam buku daftar umum.
5.     Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
6.     Akte pendirian diberi tanggal,nomor pendaftaran,serta tanda pengesahan oleh pejabat koperasi atas kuasa menteri.
7.     Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Ø  Fungsi Koperasi:
1.     Mendorong dan mengarahkan proses ekonomi menuju ke arah suatu tatanan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
2.     Koperasi berfungsi di dalam menyediakan kebutuhan masyarakat,khususnya kebutuhan pokok yang diperlukan sehari-hari.
3.     Memberikan jaminan dalam sistem harga yang lebih pasti,yaitu harga yang memberi keuntungan yang wajar kepada produsen serta harga layak bagi konsumen.
4.     Mekanisme koperasi  dapat mewujudkan hubungan antar sektor.
5.     Sebagai wadah bagi anggota masyarakat untuk bekerjasama di dalam produksi barang-barang serta jasa .
6.     Menghimpun produsen-produsen yang bersaing dalam menjual barangnya,menjadi satuan usaha pemasaran bersama dengan keuntungan lebih wajar dan terjamin.
Ø  Keanggotaan Koperasi
1.     Orang dan Badan Hukum
2.     Bersifat terbuka bagi setiap orang
3.     Tidak bisa dipindahtangankan
Ø  Alat Kelengkapan Koperasi:
1.     Rapat Anggota
2.     Pengurus Koperasi
3.     Badan Pemeriksa
4.     Dewan Penasehat(jika dipandang perlu)
Ø  Permodalan Koperasi:
Menurut pasal 32 ayat 1 &Undang-Undang Koperasi tahun1967:
a.      Simpanan-simpanan       : Simpanan Pokok,Simpanan Wajib dan Simpanan
  Sukarela.
b.     Pinjaman-pinjaman
c.      Penyisihan hasil usaha
d.     Cadangan
e.      Sumber-sumber lain
Ø  Pembubaran Koperasi:
a.      Karena dikehendaki oleh anggota
b.     Karena adanya tindakan dari pejabat:
-        Oleh karena Koperasi melanggar Undang-Undang
-        Oleh Karena koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
-        Kelangsungan hidup koperasi tidak bisa lagi diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar