Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 11 Januari 2015

ANALISIS FIQIH



Studi Kasus 7
Seorang Pemilik Play  Station meminta tolong kepada Pak Rudi untuk mencarikan uang koion 500an, atas jasa pak Rudi tersebut pemilik plays station bersedia membayar komisi Rp 1000; untuk tiap Rp 10.000; uang koin.
Buatlah analisis fiqih, apakah transaksi ini dapat dikategorikan riba?
ANALISIS FIQIH
Riba' menurut arti bahasa ialah lebih atau bertambah. Menurut pengertian syara, riba' ialah akad yang terjadi dalam penukaran barang tertentu dengan memberikan nilai lebih pada jumlahnya dan akan terus berkembang apabila terjadi keterlambatan penerimaannya. Riba hukumnya haram. Allah SWT berfirman:


Artinya :     "Bahwa jual beli itu seperti Riba, tetapi Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. " (Al-Baqarah 275)

Ketentuan barang-barang yang berlaku padanya riba adalah: emas, perak, dan makanan yang mengenyangi, atau yang berguna untuk yang mengenyangi seperti garam. Jual beli barang tersebut kalau sama jenisnya seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum diisyaratkan tiga syarat:
  1. Tunai
  2. Timbang terima
  3. Sama timbanganya
Kalau berlainan jenisnya, satu ilat ribanya seperti seperti emas dan perak, boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau berlainan jenis dan ilat ribanya seperti perak dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain, berarti tidak diisyaratkan satu syarat dari yang tiga syarat itu.

 



DALIL-DALIL LARANGAN RIBA'

Beberapa ayat dan Hadist yang melarang riba
  1. Firman Allah SWT :




"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada-Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. "(Ali lmran : 130)
  1. Firman Allah SWT:




 




"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Makajika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (daripengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ". (Al-Baqarah: 278-279)
  1. Firman Allah SWT:



"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. " (Al-Baqarah : 276) 



  1. Firman Allah SWT:




“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah . Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (Ar-Rum:39)
Selain ayat-ayat di atas masih banyak lagi ayat-ayat Al Qur'an maupun Hadist Rasul yang menjelaskan tentang riba'.

 

MACAM RIBA'

Menurut pandapat sebagian ulama, riba ada empat macam yaitu :
a.       Riba fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama). Maksudnya, tukar-menukar barang sejenis yang barangnya sama tetapi jumlahnya berbeda. Misalnya menukar 10 kg beras dengan 11 kg beras. Barang yang sejenis misalnya beras dengan beras, uang dengan uang, emas dengan emas dan sebagainya.
b.       Riba qardi (meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi). Atau utang piutang dengan menarik keuntungan bagi piutangnya. Misalnya seorang berutang Rp. 10.000.000,00 dengan perjanjian akan dibayar kelak dengan Rp. 11.000.000,00 atau seperti rentenir yang meminjamkan uangnya dengan pengembalian 30% perbulan.
c.       Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima). Orang yang membeli sesuatu barang, sebelum ia menerima barang yang dibeli belum diterima dan masih dalam ikatan jual beli yang pertama, belum menjadi milik yang sebenarnya bagi si pembeli.

d.       Riba Nasi’ah (penukaran yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang itu). Maksudnya melebihkan pembayaran barang yang diperjual belikan atau diutangkan, karena dilambatkan waktu pembayarannya. Seperti menjual emas, jika dijual kontan harganya Rp. 20.000,00 tetapi jika dijual kredit dengan lima kali bayar (angsuran) harganya menjadi Rp. 30.000,00. Sebagian ulama membagi riba itu kepada tiga saja, yaitu riba fadli, riba Yad dan riba nasa (riba qardi termasuk riba nasa)

Dari uraian tentang  riba dan macam-macam riba di atas, dapat diketahui bahwa dalam tukar-menukar barang sejenis seperti uang  sangat riskan dengan riba apabila barang yang kita tukarkan adalah  barang sejenis dengan jumlah  dan ukuran yang  tidak sama. Di dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut dengan akad riba, khususnya disebut dengan istilah riba fadhl (فضل). Haditsnya sebagai berikut :
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” [HR Bukhari 177 dan Muslim 1584]
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.
Namun dalam kasus tentang  pemberian komisi atas  jasa penukaran uang yang dilakukan oleh pemilik play station kepada Pak Rudi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai riba fadhl.  Kasus di atas tidak dikategorikan riba fadhl karena pada akadnya telah disampaikan bahwa pemilik play station telah bersedia membayar komisi  sebesar Rp 1000; untuk tiap Rp 10.000 karena jasanya, jadi uang yang ditukar tidak mengalami perbedaan nilai.  Dalam akad yang dilakukan wakil dan muwakkil nya jelas, jumlah upahnya juga jelas.
Dalam contoh kasus ini, uang Rp 10.000 saat ditukarkan  tetap mendapat uang sejumlah Rp 10.000 dalam  bentuk uang koin Rp 500-an  tanpa mengalami penambahan atau pengurangan. Sedangkan uang Rp 1000 yang diberikan kepada Pak Rudi  tersebut semata-mata merupakan komisi / imbalan jasa yang diberikan oleh pemilik plays station kepada pak Rudi dan dilakukan secara sukarela dan telah disampaikan dalam akad,  sehingga uang tersebut bukan merupakan tambahan atas uang yang ditukarkan dan tidak dikategorikan sebagai riba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar