Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 11 Januari 2015

PENTRANSPORTASIAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI



BAB V
PENTRANSPORTASIAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

A.      Pengertian Pengangkutan
Kata pengangkut berasal dari kata “angkut” yang berarti bawa, muat dan kirimkan. Maka dari itu pengangkut dapatlah diartikan sebagai pengangkutan dan pembawaan barang atau orang, dan pemuatan atau pengiriman barang atau orang dari satu tempat atau wilayah ke tempat atau wilayah yang lain.  
Pengangkutan memiliki fungsi dalam memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi, peningkatan daya guna dan nilai merupakan tujuan dari pengangkutan, yang berarti bila daya guna dan nilai barang di tempat baru itu tidak naik, maka pengangkutan itu merupakan suatu tindakan yang merugikan. Tujuan pengangkutan yang demikian itu tidak hanya berlaku di dunia perniagaan saja, tetapi juga berlaku di bidang lainnya, misal: bidang pemerintahan, politik, sosial, pendidikan, Hukum dan HAM, dan lain-lain.
Menurut Pasal 466 titel VA Buku II KUH Dagang :
“Pengangkut adalah orang yang baik karena penggunaan penyediaan kapal menurut waktu atau penggunaan penyediaan kapal menurut perjalanan, maupun karena perjanjian lainnya, mengikat diri untuk melaksanakan pengangkutan barang-barang seluruhnya  atau sebagian menyeberang laut” 
Menurut The Hague Rules artikel I  :
“Pengangkut adalah termasuk pemilik kapal atau pihak  pengguna  penyedia kapal dalam hal kapal di charter yang telah mengadakan perjanjian pengnagkutan” 
Menurut  The Hamburg Rules 1978 pasal 1 ;
“Pengangkut (carrier) itu adalah setiap orang untuk siapa atau atas nama siapa perjanjian pengangkutan barang di laut itu diadakan dengan pihak mereka yang berkepentingan dengan barang-barang muatan, sedang apa yang diartikan sebagai pengangkut sesungguhnya (actual carrier) itu ialah mereka yang melaksanakan pengangkutan barang atau sebagian pengangkutan yang telah dipercayakan padanya oleh pengangkut (carrier) dan termasuk pula orang lain terhadap siapa pelaksanaanya telah dipercayakan padanya ”
Dari pengertian beberapa sumber mengenai pengertian pengangkut maka dapat disimpulkan bahwa Pengangkut (carrier) tersebut merupakan pihak yang merupakan perusahaan yang melaksanakan pengangkutan muatan barang dan/atau penumpang dari pelabuhan muatan ke pelabuhan tujuannya.

B.      Media Pengangkutan dalam Perdagangan Internasional
Mekanisme pengangkutan barang dalam transaksi perdagangan internasional memiliki banyak alternatif media pengangkutannya. Dalam praktek perdagangan internasional, terdapat beberapa alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir atau penjual barang untuk mengirim barang-barang yang telah disepakati dalam transaksi perdagangan internasional.
1.       Jasa Angkutan Laut
Kegiatan operasional pengangkutan laut dijalankan oleh perusahaan pelayaran samudera (ocean shipping company) yang bertindak sebagai carrier dalam kontrak pengangkutan laut. Media pengangkutan yang paling sering digunakan dalam mekanisme transaksi perdagangan internasional adalah media pengangkutan laut (shipping). Berdasarkan data statistik tahun 2005, diperkirakan sekitar 71% transaksi perdagangan internasional menggunakan sarana pengangkutan laut. Bila dilihat berdasarkan data volume/berat barang, maka kurang lebih 96% volume barang dalam transaksi perdagangan internasional menggunakan sarana pengangkutan laut (Bank Ekspor Impor Indonesia, 2005). Kelebihan utama dari jasa angkutan laut dibanding dengan jasa angkutan lainnya dalam pengangkutan internasional terletak pada biaya yang relatif murah dengan volume barang yang lebih besar.
Berdasarkan pola transportasi yang diterapkan dalam jasa angkutan laut, terdapat beberapa alternatif sebagai berikut :
·     Liner, yaitu pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler. Keberangkatan dan kedatangan kapal telah terjadwal dengan baik.
·     Tramper, adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services). Sifat jasa pengangkutan mengikuti keinginan pihak yang mengoperasikan kapal namun disesuaikan dengan pihak yang mengontrak space muatan kapal.
·     Charter, adalah pola pengangkutan laut dengan cara menyewa secara penuh hak pengoperasian kapal. Perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya disebut sebagai charter party.
v Kontrak Pengangkutan
Kontrak pengangkutan (contract of carriage atau contract of affreightment) adalah perikatan antara pengirim (shipper) dengan pihak pengangkut (carrier) untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negara eksportir hingga sampai di suatu tempat di negara importir. Sebagai bukti adanya perjanjian pengangkutan dan sekaligus adanya bukti penyerahan barang dari shipper kepada carrier maka akan dibuatkan dokumen bill of lading. Secara umum pihak-pihak yang terlibat dan disebutkan secara tegas dalam kontrak pengangkutan adalah sebagai berikut:
·       Carrier.
Yaitu pihak yang memberikan jasa pengangkutan barang atau dengan pengertian lain adalah pihak yang mengendalikan/mengoperasikan sarana pengangkut untuk tujuan pengangkutan barang. Jasa pengangkutan barang tersebut dapat berupa jasa publik (common carrier) dengan pengertian bahwa carrier dapat menerima muatan dari siapa saja atau jasa pengangkutan yang bersifat khusus (private carrier) artinya bahwa sarana pengangkut secara penuh telah disewa oleh shipper, khusus untuk mengangkut barang-barang milik shipper saja.
·       Shipper.
Kedudukan shipper dalam kontrak pengangkutan adalah sebagai pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan. Berkaitan dengan kontrak perdagangan (sales contract) maka posisi shipper adalah sebagai penjual (eksportir) sehingga kewajibannya adalah mengirimkan barang yang diperjualbelikan kepada pembeli (importir).
·       Consignee.
Adalah pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan. Mekanisme penunjukan consignee dalam kontrak pengangkutan dapat berupa penunjukan langsung, artinya bahwa nama dan alamat perusahaan yang berhak menerima barang telah dicantumkan di dalam B/L. Kemudian cara kedua adalah dengan menyebutkan consignee dengan klausul “to order” artinya bahwa shipper akan memberikan instruksi pengapalan (shipping instruction) yang akan di-endorse kepada pihak mana barang tersebut nantinya harus diserahkan oleh carrier.
·       Notify Party
Adalah pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir. Notify party bukan bertindak sebagai penerima barang namun memiliki keterkaitan dengan pihak importir. Kondisi ini biasanya diberlakukan terhadap B/L yang bersifat negotiable, artinya bahwa importir mengalihkan kepemilikan barang kepada pihak lain, dan untuk hal tersebut importir hanya akan bertindak sebagai notify party dalam kontrak pengangkutan.
v Shipping Instruction
Setelah shipper mendapat kepastian mengenai terms of payment yang telah disepakati dalam sales contract maka shipper berkewajiban untuk melakukan pengiriman barang. Untuk itu shipper akan menghubungi perusahaan jasa angkutan (carrier) untuk dibukakan kontrak pengangkutan barang. Pihak carrier hanya berkepentingan dalam hal pengaturan jadwal keberangkatan sarana pengangkut dan besarnya ongkos angkut yang akan dikenakan. Oleh karenanya agar kontrak pengangkutan dapat segera disusun maka shipper akan mengeluarkan instruksi dan sekaligus informasi mengenai pengiriman barang. Dokumen inilah yang disebut sebagai shipping instruction (SI).
v Bill of Lading
Bill of lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan barang yang dikirim melalui sarana pengangkutan laut. Istilah lengkap untuk B/L adalah Marine Bill of Lading atau Ocean Bill of Lading, yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran (carrier) atau agen kapal sebagai bukti telah diterimanya barang untuk dikirimkan kepada penerima di luar negeri. Dalam bahasa Indonesia istilah B/L dikenal dengan nama konosemen.
Fungsi Bill of Lading :
§  Sebagai bukti penerimaan barang (documents of receipt); pengertiannya adalah B/L merupakan bukti sah bahwa barang-barang yang akan dikapalkan telah diterima oleh carrier dari pengirim barang yang selanjutnya akan dikirim dan diserahterimakan kepada penerima di luar negeri.
§  Sebagai bukti adanya kontrak pengangkutan dan penyerahan barang (carriage contract). B/L merupakan dokumen perikatan antara pihak pengirim barang (shipper) dengan pengangkut (carrier).
§  Sebagai bukti kepemilikan barang (document of title); pemegang dokumen asli B/L atau pihak yang ditunjuk sebagai consignee merupakan pihak yang secara sah memiliki hak untuk penguasaan barang.
Jumlah set lengkap Bill of Lading
Jumlah set lengkap bill of lading yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran biasanya sebanyak tiga lembar asli yang ditandatangani dan diberikan cap “negotiable copies” oleh carrier. Ketiga lembar asli inilah yang disebut sebagai full set dan berlaku klausul “one for all and all for one”, pengertiannya adalah bahwa apabila salah satu lembar asli telah dipergunakan untuk mengklaim barang/ telah ditukar dengan delivery order, maka 2 lembar asli lainnya tidak berfungsi lagi. Ketiga lembar asli tersebut peruntukannya adalah 1 (satu) lembar untuk shipper dan 2 (dua) lembar lainnya untuk consignee.
v  Stowage Plan
Stowage plan merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik. Stowage plan dibuat berdasarkan denah yang telah tersedia untuk masingmasing kapal, sesuai dengan karakteristik ruang muatan setiap kapal selain itu berguna untuk memperlihatkan kedudukan posisi muatan, jenis muatan, yang berada pada masing-masing pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan.

Mekanisme dari arus barang dari shipper hingga barang siap untuk dibawa menggunakan kapal laut dapat digambarkan sebagai berikut :


 







GAMBAR: DIAGRAM ARUS BARANG
Keterangan gambar :
1. Gudang pengiriman (shipper – consignee)
2. EMKL / pengangkutan (forwarder)
3. Kantor perusahaan pelayaran (shipping company)
4. Gudang (warehouse)
5. Pabean (customs)
6. Jasa bongkar / muat (slavedoring company)
7. Kapal laut pengangkutan (carrier)
2.       Jasa Angkutan Udara
Jasa angkutan udara walaupun porsinya tidak sebesar jasa angkutan laut, namun kehadirannya sangat dibutuhkan para pelaku perdagangan. Kelebihan utama jasa angkutan udara dibanding jasa angkutan lainnya adalah dalam hal efisiensi waktu. Sebagian besar pengguna jasa angkutan cargo udara adalah user yang berkepentingan terhadap kecepatan waktu sampainya barang ke tangan pembeli. Meskipun untuk pencapaian tersebut dibutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibanding jasa angkutan lainnya. Jenis barang yang dikirim pada umumnya adalah barang-barang yang bersifat perishable (tidak tahan lama), bernilai tinggi (expensive goods), atau barang-barang yang peka waktu (koran, majalah, dan sebagainya). Dalam kontrak pengangkutan udara, pola transportasi yang digunakan dapat bersifat reguler maupun charter. Pola reguler digunakan terhadap maskapai penerbangan yang telah memiliki rute tertentu dan jadwal penerbangan yang reguler. Pola charter digunakan apabila sifat kontrak adalah secara menyeluruh (borongan).
Secara umum angkutan udara dapat dikategorikan seabagai berikut :
1.       Passenger Aircraft, barang disimpan di lower deck
2.       All Cargo Aircraft, angkutan udara yang khusus mengangkut cargo
3.       Mixed / Combined Airfreight, kapal terbang yang dapat membawa cargo/ passenger pada main deck.
Konvensi Internasional mengenai angkutan udara, yaitu :
·         Warsawa Convention – 1929
·         The Hague Protocol – 1956
·         Guadalajara Convention – 1961
·         Nibtreak Convention Protovol – 1975
Pada dasarnya konvensi internasional tersebut membahas mengenai tanggungjawab pengangkutan udara , yaitu :
·         Periode ditetapkannya
·         Tanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan
·         Jika ada kerusakan mengadu paling lambat 14 hari dan keterlambatan paling lambat 21 hari setelah kapal tiba
·         Hilang, rusak dan keterlambatan, tanggung jawab terbatas 17 SDR per kg
·         Periode claim 2 tahun setelah kapal tiba.
Dokumen-dokumen angkutan udara :
·         Airway Bill (AWB)
                      Atas kontrak pengangkutan melalui sarana transportasi udara, shipper akan menerima dokumen pengangkutan berupa airway bill. Berbeda dengan fungsi B/L, fungsi airway bill bukanlah sebagai dokumen kepemilikan (document of tittle). Oleh karena itu setiap penerbitan airway bill selalu diberikan klausul non-negotiable, yang artinya bahwa dokumen tersebut tidak dapat diperjualbelikan.
Dokumen airway bill umumnya diterbitkan dalam rangkap 3 yang diperuntukan bagi pengirim (consignor), maskapai penerbangan dan penerima (consignee). Lembar airway bill yang harus ditandatangani oleh consignor adalah lembar untuk maskapai penerbangan dan lembar untuk consignee. Untuk lembar bagi consignee, maka cara pengirimannya adalah on board atau diikutsertakan bersama-sama dengan barangnya. Dalam jasa angkutan udara terdapat suatu asosiasi pengangkutan udara yang dikenal sebagai International Air Transport Association (IATA), yang anggotanya adalah maskapai-maskapai penerbangan. Asosiasi ini bertujuan untuk membantu menciptakan persaingan yang sehat dan untuk mencapai keseragaman dalam penetapan harga. Disamping hal tersebut, para anggota IATA diberikan kelonggaran untuk saling mengkonsultasikan harga/freight angkutan cargo udara.
·         Master AWB / House AWB
·         Shipping Instruction
·         Commercial Invoice
·         Shipper’s Declaration of Dangerous Cargo
·         Shipper’s Certificate for Arms and Ammunition
Special Cargo
·         Live animal
·         Dangerous cargo
·         Valuable cargo
Barang-barang yang memerlukan special handling :
1. alat-alat kesehatan khusus
2. alat-alat berbahaya
3. pathological specimen
4. air mail
5. barang cepat rusak
6. barang mudah rusak
7. mayat
Uang tambang untuk angkutan udara (air freight) didasarkan pada perhitungan berat dalam kilogram atau berat volume (voleme weight) tergantung mana yang lebih besar.
Contoh : - Berat ditimbang
   - Volumetric weight
                           -  Dikalkulasikan : P x L x T cm
                                                           6000
     0,6 cm atau lebih dibulatkan jadi 1 cm, kurang dari 0,6 cm dihapus
3.       Jasa Angkutan Darat
Jasa angkutan perdagangan lintas negara yang melalui jalur darat hanya dimiliki oleh negara negara yang berbatasan darat dengan negara-negara lainnya. Contoh wilayah yang memiliki batas darat dan sering melakukan pertukaran perdagangan lewat jalur darat adalah negara-negara di wilayah Asia Tengah dan Eropa. Sarana transportasi yang tersedia dan umum dipakai dalam angkutan darat adalah jasa kereta api (railway company) dan jasa perusahaan truk (trucking company). Atas penyerahan muatan cargo kepada perusahaan angkutan kereta api, maka dokumen yang diterbitkan adalah consignment note (surat angkutan kereta api).
Railway Consignment Note
Pengangkutan barang melaui sarana kereta api lazim dilakukan di negara-negara yang telah memiliki akses langsung railway (contoh : di Eropa). Atas penyerahan barang untuk diangkut melalui kereta api, eksportir akan menerima surat angkutan kereta api yang lazim disebut sebagai consignment note. Struktur dokumen ini minimal harus menyebutkan nama stasiun pemberangkatan, tujuan, nama pengirim barang, nama penerima barang dan deskripsi singkat barang yang diangkut serta harus dicap oleh perusahaan pengangkutan kereta api yang bersangkutan.
4.       Jasa Angkutan Multimodal / Intermodal
Definisi angkutan Multimodal berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda atas dasar satu kontrak pengangkutan, yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kontrak angkutan multimoda menyangkut pengangkutan barang ekspor atau impor dari suatu tempat ke tempat lain di dalam negeri, kemudian akan dilanjutkan dengan pemindahan (transhipment) dengan sarana pengangkut laut ke luar negeri.
        Penerapan Sistem Transportasi Intermoda (STI) di negara-negara maju tumbuh dengan pesat sejalan dengan peningkatan penggunaan peti kemas, dengan standar ISO (International Standard Organisation) yang dirasakan dapat memberikan berbagai keuntungan antara lain mengurangi waktu pada titik transhipment, pelaksanaan pengangkutan relatif cepat, mengurangi keruwetan formalitas dan dokumentasi, memerlukan hanya satu agen/ operator, penghematan biaya, sehingga dapat menekan harga barang serta meningkatkan daya saing.
Meskipun transportasi intermoda telah berkembang dengan pesat di negara maju, namun dari aspek pengaturan legalitas sesungguhnya negara-negara tersebut belum memberlakukan The International Multimodal Transport Convention of Goods dari PBB, melainkan masih menggunakan peraturan-peraturan yang ditetapkan asosiasi atau lembaga swasta, antara lain International Chamber of Commerce (ICC) dan Federation International des Associations de Transitaires et Assimiks (FIATA).
 Pada negara-negara berkembang termasuk Indonesia pertumbuhan angkutan intermoda masih relatif lamban.  Hal ini disebabkan antara lain oleh keadaan/ tingkat kemajuan ekonomi negara, pembatasan operator asing dan keperluan investor besar dengan standar internasional.  Khusus di Indonesia, dalam 10 tahun terakhir telah mulai tampak berkembang pengangkutan untuk ekspor dan impor dengan menggunakan peti kemas, yang merupakan bentuk penerapan awal STI.
Perkembangan lanjut penerapan sistem ini di Indonesia masih relatif lamban antara lain karena belum adanya dukungan legalitas yang memadai , dimana sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan  nasional    yang   mengatur  pengangkutan intermoda.
Di samping itu dewasa ini masih ada berbagai pembatasan terhadap freight forwarder atau multimodal transpor operator (MTO) asing, sehingga perusahaan Indonesia dalam bidang ini juga masih relatif sulit untuk bekerja sama dengan pihak asing tersebut. Transportasi intermoda yang dilakukan oleh Freight Forwarder/perusahaan jasa pengurusan transportasi nasional selama ini hanya berdasarkan pada ketentuan KUHD, KEPMENHUB No. KM 10/1988 dan ketentuan internasional yang belum diratifikasi.
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam intermodal transport :
1. Multimodal Transport Opertaion
2. Thorugh Transport
3. Combined Transport
4. Integrated Transport
5. Door To Door Transport
6. Angkutan Terpadu
7. House to House Transport
Keuntungan digunakannya Intermodal Transport :
1. Mengurangi waktu terbuang di tempat-tempat transhipment
2. Menghasilkan transit time pendek
3. Mengurangi penggunaan dokumen
4. Mengurangi cost
5. Penanggung jawab angkutan hanya 1 tangan
6. Mengurangi biaya-biaya ekspor
Tipe-tipe operasional Intermodal :
1. Sea / Air
2. Air / Road
3. Rail / Road / Inland Waterways – Sea atau Rail / Road / Inland Waterways
4. Mini Bridge
5. Land Bridge
6. Piggyback
7. Sea Train
Tipe-tipe operator Intermodal :
1. Vessel – Operating Intermodal Transport Operators
2. Non – Vessel Operating Intermodal Transport Operators
Ruang lingkup Pelayanan Intermodal :
1. FCL
2. LCL
3. CFS
4. Consolidation
5. Booking Space
6. Container Yards
7. Liasion with customs
8. Insurance coverage
9. Return of Leased Containers
10.Communication
Jenis Dokumen yang diperlukan dalam jasa angkutan intermodal:
1.   COMBIDOC : berdasarkan Baltic and International Maritime Conference (BIMCO)
2.   FIATA : Combined Transport Bill of Loading (FBL)
3.   MULTIDOC : dibuat UNCTAD (PBB)

C.      Kepelabuhanan
1.       Pengertian dan Jenis Pelabuhan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 26 Tahun 1998 tentang Penyelengaraan Laut, maka yang dimaksud dengan Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi. Pelabuhan menjadi tempat dimana kapal laut berlabuh, tempat menaikkan/menurunkan penumpang serta memuat/membongkar barang, baik yang akan berangkat/dikirim secara antar pulau atau ke luar negeri ataupun baru tiba/diterima secara antar pulau atau dari luar negeri. Pelabuhan juga merupakan tempat asal/tujuan barang dimana perdagangan dari/ke suatu tempat didalam suatu negara atau dari/ke suatu tempat antar negara yang telah melakukan transaksi perdagangan secara Internasional.
Bila dilihat dari jenisnya, maka jenis pelabuhan sangat beragam, tergantung dari mana kita memandangnya. Bila dilihat dari sudut jenis moda transportasi utama yang dilayaninya, maka pelabuhan tersebut terdiri atas :
1)     Pelabuhan Laut (Sea Port)
Adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan laut di dalam perairan pelabuhan, berupa kapal laut maupun kapal layar (baik milik Pemerintah maupun Swasta). Pelabuhan bila dilihat dari jenisnya terdiri dari :
a)   Pelabuhan Umum,
Yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum (misalnya Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta).
b)   Pelabuhan Khusus,
Yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu (misalnya pelabuhan khusus Caltex di Dumai/pelabuhan minyak). Jenis Pelabuhan berdasarkan Kegiatan Perdagangan Luar Negeri dibedakan menjadi :
c)   Pelabuhan Impor,
Yaitu pelabuhan yang khusus untuk melayani pembongkaran barang-barang yang berasal dari luar negeri/impor.
d)   Pelabuhan Ekspor
yaitu pelabuhan yang khusus untuk melayani pemuatan barang-barang yang akan dikirim ke luar negeri/ekspor.
Berkaitan dengan kewenangan Bea dan Cukai di Pelabuhan, maka pelabuhan laut terdiri dari :
a)   Customs Port
yaitu pelabuhan yang berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai ataubila dilihat dari sudut Kepabeanan dikenal sebagai Kawasan Pabean.
b)   Free Port
yaitu pelabuhan yang berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai, namun Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan Bea Masuk dan Pungutan Negara lainnya.
Fungsi Pelabuhan adalah sebagai :
§   Tempat Pertemuan
Pelabuhan merupakan tempat pertemuan dari dua moda transportasi utama, yaitu : angkutan darat (kereta api/truk) dan angkutan laut (kapal laut/kapal layar), dengan tujuan untuk mengangkut orang ataupun barang yang dimuat diatas alat pengangkut yang bersangkutan untuk kemudian dimuat atau dibongkar ke alat angkutan laut lainnya atau sebaliknya.
§   Gapura atau pintu gerbang
Disamping sebagai tempat pertemuan, bila dilihat dari sudut pelayaran internasioanl dan perdagangan internasional, maka pelabuhan juga merupakan gapura/pintu gerbang suatu negara, karena orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau barang yang diperdagangkan secara internasional akan melalui pelabuhan laut tersebut.
Ada beberapa Instansi Pemerintah yang terkait dengan kegiatan di pelabuhan laut. Instansi-instansi dimaksud adalah sebagai berikut :
a)     Administrator Pelabuhan (Adpel), merupakan instansi yang menyelenggarakan fasilitas pelayanan keselamatan pelayaran di dalam daerah pelabuhan dengan tujuan untuk memperlancar lalu lintas angkutan laut dan bongkar/muat orang, barang maupun hewan di dalam wilayah kepelabuhanan, serta mengkoordinir kegiatan Instansi terkait yang ada di wilayah pelabuhan.
b)     Syahbandar, adalah instansi penegak hukum yang melaksanakan port clearance (pemeriksaan surat-surat kapal/surat layak laut dan memberikan panduan keluar masuk pelabuhan), agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan secara tertib dan terawasi, sehingga keselamatan pelayaran dapat terjamin.
c)     Bea dan Cukai, merupakan instansi penegak hukum dibidang Kepabeanan dan Cukai, dengan jalan melaksanakan pengawasan dan pemungutan bea masuk dan pungutan negara lainnya serta memberikan pelayanan terhadap kegiatan impor dan ekspor dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
d)      Imigrasi, adalah instansi penegak hukum ke-Imigrasi-an terutama yang berkaitan dengan keluar masuknya orang (termasuk ABK) dari dan ke luar negeri (pribumi/asing) melalui wilayah pelabuhan bersangkutan.
e)     Dinas Karantina, adalah instansi penegak hukum dibidang Kesehatan (baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan) yang masuk dan keluar Indonesia melalui wilayah pelabuhan bersangkutan dan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, diterbitkan Health Certificate dan Health Clearance.
f)       Keamanan dan Ketertiban (KP3/KPLP), merupakan instansi penegak hukum yang berada dibawah naungan Kepolisian (KP3) dan Departemen Perhubungan (KPLP) yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam wilayah pelabuhan tersebut.
g)      PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), adalah badan usaha milik negara yang memiliki hak kepemilikan dan penguasaan lahan di pelabuhan.
Secara internasional instansi-instansi pemerintah tersebut diatas yang dikenal memiliki kewenangan khusus dalam pengawasan dan pelayanan terhadap keluar masuknya orang dan barang dari dan keluar negeri, dikenal sebagai CIQ, yaitu Customs (Bea dan Cukai), Immigration (Imigrasi) dan Quarantine (Karantina), dimana sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan clearance atau tidak terhadap lalu lintas orang dan barang sesuai dengan kewenangan masing-masing.          
Perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kegiatan Kepelabuhanan meliputi::
a)       Perusahaan Pelayaran yaitu usaha pelayaran berupa penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan mempergunakan kapal, usaha keagenan kapal dan usaha penunjang kegiatan pelayaran lainnya.
b)      Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yaitu Perusahaan yang beroperasi di pelabuhan di Indonesia sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 88/AL 305/Phb-85 dan KM 13 tahun 1989. Kegiatan Perusahaan Bongkar muat meliputi membongkar dan memuat barang dari kapal, pergudangan, dan penumpukan. Selain itu perusahaan Bongkar Muat juga mengadakan peralatan-peralatan dan pengangkutan barang dan serta gudang.
c)       Freight Forwarder yaitu Perusahaan Jasa Pengurusan muatan dan umumnya dilakukan dari pintu ke pintu, termasuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara.
d)       EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) yaitu Perusahaan Jasa untuk pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut/atau diterima oleh pengirim/penerima barang dari pelanggannya (ruang lingkup kegiatannya hanya di dalam negeri saja).
e)       PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yaitu Perusahaan Jasa untuk pengurusan dokumen (Kepabeanan) dan muatan (Agen Pelayaran/Pergudangan) yang akan dimuat atau diterima oleh pengirim/penerima barang dari pelanggannya,
f)       Perusahaan Surveyor yaitu perusahaan yang bertugas memeriksa kapalatau muatannya untuk kemudian menyatakan pendapatnya dari hasil yang diperiksanya.
2)       Pelabuhan Udara (Air Port)
                 Pelabuhan udara adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan udara di wilayah bandar udara (baik milik Pemerintah maupun Swasta). Pada umumnya suatu pelabuhan udara atau umumnya disebut sebagai Bandar Udara/Bandara, dibagi atas dua area yaitu : Land Side Area dan Air Side Area.
§   Land Side Area, meliputi : tempat parkir kendaraan umum, area trolley/porter service, area information desk, ruang khusus VIP dan CIP, telepon umum, per-bankan, per-asuransian, agen pariwisata dan restoran serta tempat beribadat. untuk penumpang transit/transfer disediakan ruang tunggu untuk penerbangan lanjut dan untuk ruang tunggu keberangkatan internasional serta tersedia Toko Bebas Bea (Duty Free Shop).
§   Air Side Area, meliputi Area pelayanan kesehatan (emergency), Departure and Arrival waiting room (ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan), Baggage delivery dengan cara ban berjalan (baggage conveyor), Customs Area (pelayanan Bea dan Cukai), Immigration Area (pelayanan keimigrasian), Quarantine Area (pelayanan Karantina/KKP).
3)       Pelabuhan Darat (Dry Port)
Pelabuhan darat adalah suatu kawasan di daerah pedalaman yang berfungsi sebagai pelabuhan laut yang khusus untuk angkutan dengan menggunakan petikemas. Pelabuhan darat walaupun lokasinya terletak di daerah pedalaman namun statusnya merupakan kepanjangan dari pelabuhan laut, sehingga fungsinya sama dengan pelabuhan laut dimana segala sesuatu yang ada di pelabuhan tersedia pula di pelabuhan darat.
D.          Peranan Usaha Jasa`Transportasi dalam Perdagangan Internasional
Dalam pelaksanaan perdagangan internasional, pastilah pihak importir atau eksportir membutuhkan usaha jasa transportasi. Yang dimaksud dengan usaha jasa transportasi yaitu usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pengirim atau penerima barang (shipper&consignee) antar negara dalam mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman barang sebagian atau seluruhnya melalui laut, darat, udara dengan ruang lingkup kegiatan meliputi:
·         Menerima
·         Menyerahkan barang
·         Menyimpan
·         Menyiapkan
·         Menyelesaikan biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan, darat/laut, claim dan lain-lain kegiatan yang berkenaan dengan pengiriman barang impor/ekspor.
o    Sortasi
o    Mengepak
o    Mengukur
o    Menyelesaikan dokumen
o    Mengapalkan
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa freight forwarder ini adalah badan usaha yang memberikan jasa-jasa untuk menjamin muatan ekspor (khususnya) sampai di pelabuhantujuan secepatnya dalam kondisi sebaik mungkin dan tanpamenimbulkan banyak masalah bagi eksportir. Freight forwarder ini dapat membantu eksportir dalam berbagai hal, diantaranya yaitu:
ü   Membantu eksportir dalam melakukan penyerahan barang-barang pada waktunya
ü   Membantu pengawasan atas barang supaya tetap dalam keadaan utuh dan dalam kondisi baik
ü   Membantu menekan biaya serendah-rendahnya
ü   Membantu mengamankan barang















DAFTAR PUSTAKA

Amir,M.S.2004.Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri.Jakarta:PPM
Tim Penyusunan Modul Pusdiklat Bea dan Cukai.2011.Perdagangan Internasional Pelayaran dan Kepelabuhanan.Jakarta:Kementerian Keuangan Republik Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id
http://usu.library.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar