UJIAN AKHIR SEMESTER II
MATA KULIAH MANAJEMEN PERBANKAN
1.
Dalam keadaan apakah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dapat
diperoleh pihak perbankan? Jelaskan aturan yang mendasarinya!
Jawab:
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (liquidity support), selanjutnya disebut BLBI adalah
bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas
dalam operasinya sehari-hari. Kesulitan likuiditas ini dapat terjadi antara
lain karena penarikan dana besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dari
berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. Ini terjadi saat
setelah 1 November 1997 dimana pemerintah mengumumkan likuidasinya 16 bank.
Gelombang keterkejutan masyarakat telah mengakibatkan runtuhnya kepercayaan
masyarakat terhadap system perbanf kuatir tidak dapankan. Ketidakpastian muncuk
akibat para penabut memperoleh dana yang mereka titipkan di bank. Kekhawatiran
lain, dan ini lebih serius, adalah ketidakpastian bank mana yang akan ditutup
berikutnya
Pada dasarnya, bantuan
likuiditas merupakan pemberian talangan kepada
perbankan
untuk melayani penarikan dana masyarakat yang tersimpan pada bank. Bantuan
likuiditas dimaksud sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan
jaminan terhadap simpanan masyarakat pada bank-bank, disamping karena fungsi
Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Dengan kata lain,
pemberian bantuan likuiditas kepada perbankan ini sesungguhnya merupakan upaya
pemerintah untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan dalam bank. Dengan
semakin pulihnya dana masyarakat terhadap perbankan makan besarnya bantuan likuiditas
tersebut secara berangsur-angsur diharapkan akan berkurang.
Aturan
yang mendasari pemberian BLBI:
Dalam
perspektif hukum, setidaknya ada beberapa peraturan perundang- undangan yang
bisa ditunjuk sebagai dasar hukum dari pemberian BLBI :
1)
Pasal
7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang menyebutkan
bahwa : “Tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu Pemerintah dalam mengatur
dan menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.
2)
Pasal
8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang menyebutkan :
“Bank Indonesia menjalankan tugas pokoknya tersebut dalam padal 7 berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dibantu oleh suatu Dewan
Moneter”.
3)
Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang
mengatakan bahwa, ““Bank Indonesia bertugas memajukan perkembangan yang sehat
dari urusan kredit dan urusan perbankan” Pasal ini kemudian diberi penjelasan
sebagai berikut : “Tugas tersebut dalam pasal ini disandarkan pada sifat dan
kedudukan Bank Sentral sebagai Pembina dan pengawas perbankan. Dalam rangka
tugas tersebut Bank memajukan perkembangan yang sehat dari perbankan dan
perkreditan serta menjaga kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya
kepada bank-bank. Bank-bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan
azas-azas ekonomi perusahaan yang sehat dan wajar.”
4)
Pasal
32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang
menyatakan sebagai berikut : “Bank dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada
bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat.”
5)
Penjelasan
Umum Angka III Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang
menyatakan sebagai berikut : “Sungguhpun Bank Sentral menjalankan tugasnya
berdasarkan garis-garis kebijakan Pemerintah di bidang moneter, namun dalam
undang-undang ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang yang
ditujukan ke arah pemeliharan dan jaminan dari pelaksanaan kebijaksanaan
moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang
rupiah dan perkembangan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup
rakyat.”
6)
Pasal
37 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
mengatakan sebagai berikut : “ Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ini kemudian diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998.
7)
Pasal
1 Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum yang menyatakan sebagai berikut : “Pemerintah memberikan
jaminan bahwa kewajiban pembayaran bank umum kepada pemilik simpanan dan
krediturnya akan dipenuhi.
8)
Pasal
2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jamina Terhadap
Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat yang menyatakan sebagai berikut :
“Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan
Rakyat.”
9)
Pasal
2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan
Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank Oleh Bank Persero Dan Bank
Pembangunan Daerah Untuk Jaminan Luar Negeri, yang menyatakan sebagai berikut :
“Bank Indonesia dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan atau
atas pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank.”
10)
Petunjuk
dan Keputusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas EKKUWASBANG dan PRODIS
tanggal 3 September 1997, yang menyebutkan “Krisis di beberapa negara
menunjukkan bahwa sektor keuangan khususnya perbankan merupakan unsur yang
sangat penting dan dapat menjadi pemicu serta memperburuk keadaan. Untuk itu,
kepada Saudara Menteri Keuangan dan Saudara Gubernur Bank Indonesia saya minta
untuk dapat mengambil langkah- langkah sebagai berikut :
a.
Bank-bank
nasional yang sehat tetapi mengalami kesulitan likuiditas untuk sementara
supaya dibantu.
b.
Bank-bank
yang nyata-nyata tidak sehat, supaya diupayakan penggabungan atau akuisisi
dengan bank-bank lain yang sehat. Jika upaya tidak berhasil, supaya di
likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
mengamankan semaksimal mungkin para deposan terutama deposan kecil.”
Secara
khusus, setiap pemberian BLBI didukung dasar hukum lainnya seperti Keputusan
Menteri Keuangan, Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia, Surat
Menteri Negara Sekretaris Negara, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.
2.
Berikan penjelasan tentang alasan bank melakukan merger, serta
dasar peraturan yang diacu! Jelaskan tentang kasus merger yang terjadi pada
bank Mandiri serta dampak positif yang terjadi setelah merger!
Merger adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Alasan
Bank Melakukan Merger:
1)
Meningkatkan skala ekonomi suatu bank (economies of scale).
Artinya, penggunaan sumberdaya yang ada menjadi semakin ekonomis, yang pada
gilirannya profitabilitas perbankan meningkat.
2)
Meningkatkan efisiensi dengan memungkinkan menutup cabang
bank yang saling berdekatan dan menghilangkan duplikasi lainnya.
3)
Mengurangi persaingan, adanya sinergi kekuatan antara dua
bank atau lebih yang bergabung khususnya yang berkaitan dengan
memperkuat aset, modal dan jaringan pemasaran yang telah ada.
4)
Menciptakan lebih keanekaragaman product (product diversity)
atau menghasilkan manfaat melalui penjualan produk dalam jumlah dan variasi
yang lebih banyak kepada pelanggan, sehingga sumber pendapatan bank juga lebih
variatif.
5)
Meningkatkan leverage operasional yang dihasilkan dengan
cara berbagai biaya overhead dari sumber operasional dan pendapatan menjadi
lebih besar.
6) Memungkinkan terciptanya bank-bank
yang berskala nasional bahkan global yang menawarkan berbagai jenis produk dan
jasa perbankan.
7) Untuk
meningkatkan efisiensi yaitu penghematan
biaya yang diperlukan untuk identifikasi merek, distribusi macam produk dan
jasa teknologi yang diperlukan dan
optimalisasi kerja bank.
8) Meningkatkan
peran manajerial bagi bank hasil merger yang diharapkan akan dapat menghasilkan
suatu efisiensi dan peningkatan kinerja (performance) secara optimal
melalui penempatan tenaga-tenaga profesional perbankan yang dimiliki oleh
masing-masing bank hasil merger. Dalam hal ini, penempatan terhadap
tenaga-tenaga profesional dalam bidangnya masing-masing tersebut hendaknya
dilakukan berdasarkan bukan saja dari sisi profesionalisme, tetapi juga perlu
memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan keterbukaan
(transparansi) bagi semua pihak.
9) Meningkatkan
likuiditas pemilik.
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih
besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham
lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
10) Melindungi
diri dari pengambilalihan.
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang
tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan
menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
Dasar
Peraturan Merger
Dalam
sistem hukum Indonesia, tentang merger di atur oleh peraturan
perundang-undangan tertentu yang merupakan dasar hukumnya. Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah :
1)
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (“PP 28/1999”). Jika badan
usaha bank berbentuk perseroan terbatas (“PT”), maka merger juga tunduk
pada ketentuan pada Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merger sendiri adalah
penggabungan usaha dari 2 (dua) bank atau lebih, dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya
tanpa melikuidasi terlebih dahulu (pasal
1 angka 2 PP 28/1999).
2)
Pasal 28
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang
selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan), mengatur mengenai merger
sukarela. Sedangkan Pasal 37 Ayat 2 mengatur mengenai merger imperatif. Menurut
Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan dinyatakan bahwa merger, konsolidasi
dan akuisisi wajib terlebih dahulu ,mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia.
Pasal 7 Huruf b dan c Undang-Undang Perbankan, bank hanya boleh melakukan
merger dan konsolidasi dengan perseroan yang berupa bank saja dan hanya boleh
melakukan akuisisi perseroan bank dan perusahaan lain sepanjang usahanya di
bidang keuangan.
3)
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang
tersebut mengatur tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi mulai dari Pasal
102 sampai dengan Pasal 109 plus Pasal 76 mengenai kuorum dan voting dalam
Rapat Umum Pemegang Saham untuk merger, akuisisi dan konsolidasi. Dalam
Undang-Undang tersebut menggunakan istilah “penggabungan” untuk merger,
“pengambil alihan” untuk akuisisi dan
“peleburan” untuk konsolidasi. Misalnya dalam pasal 102 ayat 1 yang berbunyi : “suatu
perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang
telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan
baru.”
4)
KUH Perdata tentang Perjanjian.
Ada dua macam
ketentuan dalam KUH Perdata khususnya buku ke-III yang berlaku terhadap suatu merger, yaitu sebagai
berikut :
·
Ketentuan tentang perikatan pada umumnya
·
Ketentuan tentang perjanjian jual beli
5)
Beberapa
peraturan khusus sehubungan dengan status khusus dari perusahaan atau bank yang
akan merger.
a. Peraturan di
bidang pasar modal.
b. Ketentuan di
bidang pasar modal yang harus diikuti adalah berkenaan dengan hal-hal, seperti
prosedur, keterbukaan informasi, aspek saham dan pasar sekunder, dan aspek
perlindungan pemegang saham publik.
c. Peraturan di
bidang penanaman modal asing.
d. Peraturan hukum
yang berkenaan dengan BUMN.
Merger
pada Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank
Dagang Negara(BDN), Bank Pembangunan Indonesia(Bapindo) dan Bank Expor Impor .
Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. Dalam proses
penggabungan dan pengorganisasian ulang, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi
sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620.
Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe
menjabat selama lima tahun sebelum digantikan Martowardojo akibat
terlibat dugaan korupsi di Bank tersebut.
Bank Mandiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari
program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada
bulan Juli 1999, empat Bank milik Pemerintah yaitu, Bank bumi daya, Bank
dagang negara, Bank Ekspor Impor dan , bergabung menjadi Bank Mandiri. Sejarah
keempat Bank tersebut dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu.
Keempat Bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia
perbankan di Indonesia .
Kini, Bank Mandiri menjadi penerus suatu tradisi layanan jasa
perbankan keuangan yang telah berpengalaman selama lebih dari 140 tahun.
Masing-masing dari empat Bank bergabung memainkan peranan yang penting dalam
pembangunan Ekonomi. Pada saat ini, berkat kerja keras lebih dari 21.000
karyawan yang tersebar di 909 kantor cabang didukung oleh anak perusahaan yang
bergerak di bidang investment banking, perbankan syariah serta bancassurance,
Bank Mandiri menyediakan solusi keuangan yang menyeluruh bagi perusahaan
swasta maupun milik Negara komersil saha kecil mikro serta nasabah consumer
Dampak
Positif Merger Bank Mandiri
1) Berdasarkan
aspek Capital yang diukur dengan CAR menunjukkan adanya kinerja lebih baik,
besarnya modal yang dimiliki oleh Bank Mandiri yang berasal dari penggabungan
modal-modal Bank Bergabung dan adanya rekapitalisasi oleh pemerintah yang
membuat modal inti Bank Mandiri menjadi besar. Bank
Mandiri memiliki struktur permodalan yang kokoh dengan Rasio Kecukupan Modal
(Capital Adequacy Ratio-CAR) sebesar 23,7% pada akhir tahun 2005, jauh diatas
ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar 8%. Pada Maret 2005, Bank
Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di Indonesia enam cabang di luar
negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATMtiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri
Sekuritas, AXA Mandiri
2) Bank Mandiri
menjadi penerus suatu tradisi layanan jasa perbankan keuangan yang telah
berpengalaman selama lebih dari 140 tahun. Masing-masing dari empat Bank
bergabung memainkan peranan yang penting dalam pembangunan Ekonomi. Dengan
kerja keras lebih dari 21.000 karyawan yang tersebar di 909 kantor cabang
didukung oleh anak perusahaan yang bergerak di bidang investment banking,
perbankan syariah serta bancassurance, Bank Mandiri menyediakan solusi
keuangan yang menyeluruh bagi perusahaan swasta maupun milik Negara komersil
saha kecil mikro serta nasabah consumer.
3) Bank Mandiri memiliki misi untuk menjadi Bank yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar serta memberikan keuntungan
maksimal bagi stakeholder dengan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan
4) Bank Mandiri menanamkan nilai-nilai transparansi, independensi,
akuntabilitas, tanggung jawab, keadailan melalui berbagai program sosialisasi
kepada seluruh jajaran Bank. Penjabaran atas prinsip corporate governance yang
baik telah dilakukan antara lain dengan menuangkan nilai-nilai tersebut ke dalam
Visi dan Misi Bank Mandiri, kebijakan Good Corporate Governance, Code of
Conduct, Pernyataan Tahunan dan “Perilaku 3 Tidak (3 NO Behaviors)”
5) Perbaikan kinerja Bank Mandiri dilakukan dengan perbaikan
menyeluruh, dengan orientasi kepada pelanggan. Budaya pelayanan, peningkatan
omset dan perbaikan kualitas kredit dilakukan secara bersama-sama.
3.
Jelaskan
beberapa manfaat yang diperoleh bank dari pelayanan jasa bank garansi pada bank
syariah!
Jawab:
Sebagaimana dketahui,
bahwa bank garansi (kafalah) adalah
jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya
kepada pihak lain apabila nasabah yang
bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Bank garansi yang
diterbitkan suatu bank merupakan. pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri
kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan
sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat
yang telah ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi
terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai terjamin atas permintaannya, dan penerima
jaminan.
Bank dalam pemberian
garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek
yang dijaminkan. Di samping itu,
bank memungut biaya sebagai ju’alah dan biaya administrasi.
Kafalah yang diberikan oleh bank sangat mendukung
transaksi bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, karena dapat
memberikan rasa aman dan kondusif bagi kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek
yang sedang mereka kerjakan sehingga proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan
sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Bank garansi (Kafalah) mempunyai
beberapa manfaat bagi bank, yaitu:
·
Penerimaan berupa biaya administrasi
(provisi/komisi) yang merupakan fee based income bagi bank.
·
Pengendapan dana setor jaminan murah
bagi bank yang merupakan dana murah bagi bank
·
Memberikan kemudahan pelayanan bagi
nasabah sehingga nasabah menjadi loyalkepada bank tersebut.
4. Berikanlah
dalam suatu contoh kasus suatu proses bank garansi!
Jawab:
Proses Bank Garansi
•
Negosiasi awal antara penjual dan pembeli atau para kontraktor dan pemilik
proyek
•
Pembeli mengajukan bank garansi kepada suatu bank
•
Bank mengadakan analisis terhadap permohonan tersebut; meliputi, kemampuan
dan kemauan pihak pemohon
•
Apabila analisis bank menghasilkan keputusan menyetujui permohonan bank
garansi, maka pihak bank mengadakan perjanjian penerbitan bank garansi dengan
pihak pemohon.
Perjanjian ini meliputi pula persyaratan;
ü Nilai bank garansi. Nilai bank
garansi tidak harus sama dengan nilai yang ditransaksikan. Ia bisa lebih besar atau kecil tergantung kesepakatan
ü Setoran jaminan piahk pemohon
bank garansi. Besarnya jaminan berkisar pada 10% dari bank garansi
ü Provisi/komisi; biaya
penerbitan bank garansi yang harus dibayar pemohon sebelum penerbitan
•
Bank garansi diterbitkan dan diserahkan kepada pihak yang menerima jaminan
•
Perjanjian direalisasikan
Skema Proses Bank Garansi
Contoh kasus
(penjelasan skema)
a.
PT Muamalah berniat membeli 1 unit
mobil kepada PT Syariah dengan ketentuan sbb;
Ø Harga 100 juta
Ø Cara pembayaran; setelah
sampai di tempat pembeli dan dalam keadaan baik
Ø Tipe : Xenia Li VVTI tahun
2006
Ø Penjual mensyaratkan bank
garansi
b. PT muamalah mengajukan bank
garansi kepada bank MU
c. Bank MU menganalisis permohonan tersebut.
d. Bank MU menyetujuai pengajuan
PT Muamalah dengan ketentuan:
Ø jaminan sebesar harga
negosiasi mobil 100 jt
Ø PT Muamalah menyerahkan
jaminan 10 %
Ø Menyerahkan agunan tanah
Ø Membayar provisi 5%
e. Bank garansi diterbitkan dan
diserahkan kepada PT syariah
f. Realisasi jual beli mobil dilakukan
•
Kemungkinan I
Ø PT Muamalah menepati
perjanjian dengan membayar lunas kepada PT syariah, maka;
-
Penjual tidak memiliki alasan untuk mengajukan klaim kepada bank
-
Sertifikat bank garansi dikembalikan ke bank
-
Setoran jaminan dan agunan dikembalikan kepada PT Muamalah
-
Proses bank garansi selesai
•
Kemungkinan II
Ø PT muamalah ingkar janji dan
tidak membayar lunas kepada penjual, maka;
o PT syariah mengajukan klaim
kepada bank MU dengan membawa bank garansi dan bukti PT muamalah tlah inkar
janji
o Bank membayar sejumlah nominal
bank garansi 100 jt
o Setoran jaminan digunakan
sebagai pembayaran pertama atas kewajiban yang timbul dari PT Muamalah kepada
bank MU
o Sisa kewajiban PT Muamalah
adalah: 100 jt – 10 jt = 90 jt
o Sisa keawajiban tersebut
diubah menjadi kredit biasa dengan pengenaan bunga pinjaman yang berlaku saat
itu, ditambah dengan denda atau penalti. Misalnya, bunga pinjaman sebesar
20%p.a, dan denda 4%p.a., maka PT muamalah harus melunasi hutang sebesar 90 jt +
bunga 24% p.a = 111.600.000
o PT Muamalah melunasi kredit
dan bunganya
o Agunan tambahan dikembalikan
kepada PT muamalah
o Proses bank garansi selesai
5. Berikan penjelasan tentang
perbedaan antara bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah!
Jawab:
Perbedaan
antara bank umum,BPR, dan bank syariah
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dari Bank Umum antara lain
sebagai berikut :
ü
Menghimpun
dana dari masyarakat berupa giro,deposito berjangka,sertifikat
deposito,tabungan dll.
ü
Menyalurkan
pinjaman (kredit).
ü
Menerbitkan
surat pengakuaan utang.
ü
Membeli,menjual
atau menjamin atas risiko sendiri/untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
misalnya:Wesel,Sertifikat Bank Indonesia,Surat pengakuan hutang dan kertas
dagang lainnya ,Obligasi, Kertas perbendaharaan negara dan surat
jaminan pemerintah, dll
Fungsi Bank Umum antara lain
sebagai berikut:
ü
Menyediakan
mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
ü
Menciptakan
uang
ü
Mengumpulkan
dana dan menyalurkan kepada masyarakat
ü
Menawarkan
jasa-jasa perbankan
Selain melakukan kegiatan
usaha pada paragraf di atas Bank Umum dapat juga :
ü
Melakukan
kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
ü
Melakukan
kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü
Melakukan
kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank.
Perbankan umum/ konvensional :
ü System pendapatan berupa bunga yang sudah
ditentukan dimuka oleh bank
ü Hubungan antara
nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
ü Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang
sesuai dengan kebijakan
ü Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana
dari masyarakat tidak ada
Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataupun berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
Tugas Bank Perkreditan
Rakyat sebagai berikut:
ü Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu
ü Memberikan kredit
ü Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
ü Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada
bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat
dilarang:
ü Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
ü Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing
ü Melakukan
penyertaan modal
ü Melakukan
usaha perasuransian
Bank Syariah :
ü Sistem pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan
prinsip : mudharabah ( bagi
hasil), waidah (titipan), ijarah ( sewa ),
murabahah ( penjualan kembali )
ü Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
ü Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip
syariah ( syariah complaiance )
ü Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat
harus sesuai dengan fatwa dewan
Kesimpulan :
berdasarkan keterangan di atas, perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) adalah Bank Umum dalam perekonomian berfungsi sebagai pemberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran baik dalam cakupan dalam negeri ataupun luar
negeri. Dana diperoleh dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya.
Sedangkan BPR, berfungsi untuk memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah. BPR tidak diperkenankan untuk
melakukan kegiatan dalam valtua asing, pernyetaan modal, usaha perasuransian,
serta menerima simpanan nasabah berupa giro. Dan Bank Syariah lebih pada sistem
serta prinsipnya yang di atur secara syariah mulai dari setiap kegiatannya.
6. Jelaskan macam jasa perbankan
jenis letter of credit dan safe deposit box serta contoh penerapannya!
Jawab:
Letter Of
Credit
Letter of credit,
atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Macam-macam
L/C
a. Revocable dan Irevocable L/C
Revocable
L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau
diubah secara sepihak oleh pembeli/importir atau issuing bank tanpa persetujuan
atau pemberitahuan kepada penjual/eksportir atas permintaan Applicant. L/C ini
banyak digunakan dengan anak/cabang perusahaannya atau antara perusahaan yang
sudah saling mempercayai
Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan
tanpa persetujuan kedua belah pihak dan issuing bank menjamin akan membayarnya
asal saja si eksportir menyerahkan dokumen yang cocok dengan L/C dan diserahkan
tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam L/C.
b. Banker’s L/C
Banker’s L/C adalah
L/C yang dibuka oleh suatu bank atas permintaan importir dan bank tersebut
bertanggung jawab atas pembayaran L/C apabila semua syarat-syarat dalam L/C
dipenuhi. Dengan kata lain Bank mengambil alih seluruh kewajiban membayar
sehingga terjadi substitusi dari kemampuan melunasi olah Opening Bank.
c. Confirmed
L/C
d. Commercial
L/C
Commmercial
letter of credit adalah L/C yang dibuka oleh bank atas
permintaan nasabahnya, tetapi dikirimkan langsung kepada Beneficiary tidak
melaluio Advising Bank.
Secara khusus L/C dapat
dibedakan sebagai berikut :
a.
Red Clause L/C
Red
Clause L/C adalah L/C dimana issuing bank-nya memberikan kuasa
kepada paying bank unutuk membayar uang muka kepada Beneficiary sebagian dari
jumlah L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. Artinya L/C ini memiliki
klausul dengan tinta merah yang menyatakan bahwa advising/confirming
bank dapat melakukan pembayaran di muka kepada eksportir/penjual/beneficiary
sebelum penyerahan dokumen pengiriman barang dilakukan. L/C semacam ini sering
digunakan untuk menyediakan dana/kredit bagi eksportir sebelum barang dikapalkan.
Dan beneficiary harus membuat pernyataan bahwa dokumen-dokumen yang diminta
dalam L/C akan diserahkan pada waktunya.
b.
Green-Ink L/C
L/C
ini hampir sama dengan red-clause L/C yang memberikan pembayaran di muka dengan
syarat eksportir harus menyerahkan kepada advising/negotiating bank yang
ditunjuk suatu bukti atau tanda terima penyimpanan barang dari warehouse sampai
beneficiary siap untuk mengapalkan barang tersebut
c.
Revolving L/C
Pada
L/C jenis ini, nilainya dapat diperbaharui sesuai dengan nilai yang tercantum
didalamnya berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan misalnya tentang nilai
maksimum, kumulatif atau non-kumulatif dan dapat dipakai berulang-ulang. Dalam
kontrak jual beli ditetapkan seluruh total nominal dan pengiriman barang serta
L/C disesuaikan secara bertahap.
d.
Transferable L/C
Pada
L/C ini, beneficiary dapat dipindah tangankan berdasarkan instruksi khusus dari
applicant atau importir/pembeli dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C
tersebut artinya beneficiary diberi wewenang untuk menyerahkan pelaksanaan
ekspornya kepada pihak ketiga, baik sebagian maupun seluruhnya.
e.
Back to back L/C
Suatu
kemungkinan lain dari Transferable L/C adalah Back to Back L/C, jika beneficiary
meminta kepada Applicant agar L/C yang dibukanya bersifat transferable. Jadi
Applicant mengetahui bahwa beneficiary itu bukanlah eksportir yang sebenarnya
dari barang yang dipesan.
f.
Stand by L/C
Jenis
L/C ini merupakan L/C yang diberikan issuing bank atas permintaan applicant
(kontraktor, debitor) sebagai jaminan khusus yang menyangkut fungsi financial
kepada pihak beneficiary dan dipakai standby oleh beneficiary atau bank atas
nama nasabahnya..
g.
Restricted L/C
Jenis
L/C ini merupakan L/C yang pembayarannya dibatasi (restricted) hanya kepada
/melalui bank di negara beneficiary yang namanya tercantum pada L/C tersebut
h.
Sight L/C
Sight
letter of credit adalah L/C yang
cara pembayarannya oleh negotiating bank dilakukan pada saat wesel-wesel ditunjukan
oleh beneficiary disertai dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam L/C. Pada
umumnya Sight L/C ditujukan secara khusus kepada bank-bank
koresponden diluar negeri di mana bank pembuka L/C mempunyai rekening dan bank
penerima L/C sekaligus juga bertindak sebagai paying bank.
i.
Usance L/C
Usance
L/C ini pelaksanaan pembayarannya dilakukan pada
saat jatuh tempo wesel berjangka (usance draft) dengan kata lain merupakan
pemberian kredit oleh eksportir kepada importir untuk jangka waktu antara 90
hingga 180 hari dengan menerbitkan time/draft/wesel. Pemberian fasilitas kredit
ekspor dimaksudkan untuk mendorong pemasaran produk ke pasar ekspor. Bila
eksportir memerlukan dana dapat mencairkan draft/weselnya dengan mendiskonto
pada bank.
j.
Merchant L/C
Merchant
L/C dibuka oleh importir (bukan oleh bank), bisa
dikirim kepada beneficiary langsung lewat perantaraan banknya yang untuk
menjamin pembayaran draft pada saat jatuh tempo, tetapi bank tidak
bertanggungjawab atas pembayaran L/C tersebut.
Contoh
PENERAPAN L/C (KASUS PADA PEMBIAYAAN UKM EKSPOR)
a)
Pengertian
Fasilitas Pembiayaan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh LPEI untuk
melunasi kewajiban LC atau SKBDN dalam rangka pembelian bahan baku atau suku
cadang (termasuk mesin) untuk menunjang kegiatan ekspor barang maupun jasa.
b)
Karakteristik:
(1)
LPEI berfungsi sebagai Issuing
Bank/Financing Bank.
(2)
Applicant /Pemohon adalah Eksportir baik merupakan Eksportir Langsung maupun
Eksportir Tidak Langsung (supplier Eksportir).
(3)
Fasilitas Pembiayaan LC
atau SKBDN adalah fasilitas kredit modal kerja pra pengapalan (preshipment
financing) dalam bentuk pembayaran atas kewajiban LC atau SKBDN dalam
rangka pengadaan barang impor maupun lokal untuk tujuan ekspor.
(4)
LC adalah Letter of
Credit yang tunduk kepada aturan dan ketentuan International Chamber of
Commerce yang dalam hal ini adalah Uniform Customs for Documentary
Credits (UCPDC) yang berlaku berikut pemutakhirannya.
c)
Syarat dan ketentuan:
(1) Fasilitas ini diberikan kepada Applicant yang telah menandatangani
perjanjian antara LPEI dan Eksportir dalam rangka pemberian Fasilitas
Pembiayaan LC atau SKBDN.
(2) Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN disesuaikan dengan
kebutuhan yang dihitung berdasarkan trade cycle yang disetujui oleh
LPEI.
(3) Jenis Valuta dalam Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN adalah valuta Rupiah
atau valuta Asing yang disetujui oleh LPEI.
(4) Setiap penggunaan Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN akan dikenakan bunga
dan biaya biaya yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
(5) Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasi Fasilitas
Pembiayaan LC atau SKBDN yang berlaku di LPEI serta perjanjian kredit yang
telah ditandatangani antara Applicant dan LPEI.
d)
Prosedur permohonan fasilitas:
(1)
Applicant mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan LC atau SKBDN.
(2)
LPEI memberikan
persetujuan kepada eksportir.
(3)
Penetapan Credit Line
oleh LPEI yang diajukan oleh Eksportir/Debitur dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut: (a) dokumen legalitas (b) laporan keuangan; (c) dokumen
lainnya, jika diperlukan LPEI.
(4)
Antara LPEI dan
eksportir menandatangani perjanjian pemberian Fasilitas Pembiayaan LC atau
SKBDN.
e) Prosedur penggunaan
fasilitas:
(1) Applicant dan Beneficiary melakukan kontrak penjualan.
(2) Applicant mengajukan pembukaan LC atau SKBDN kepada LPEI.
(3) LPEI menerbitkan LC atau SKBDN kepada Beneficiariss Bank sebagai Advising
Bank.
(4) Beneficiariss Bank/Advising Bank mengadviskan LC kepada Beneficiary.
(5) Beneficiary mempresentasikan dokumen kepada Negotiating Bank.
(6) Negotiating Bank menyerahkan dokumen kepada LPEI sebagai Issuing Bank.
(7) Applicant mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan LC
(8) LPEI melakukan settlement LC atau SKBDN kepada Negotiating Bank.
(9) LPEI menyerahkan dokumen dokumen LC atau SKBDN kepada Applicant untuk
mengambil barang.
f)
Prosedur pelunasan fasilitas:
Pada saat jatuh tempo Fasilitas, Applicant harus melunasi sebesar pokok dan
bunga serta biaya biaya yang berkaitan dengan Fasilitas Pembiayaan LC atau
SKBDN, dengan cara :
(1) Untuk valuta Asing, dengan cara mengkredit rekening LPEI pada Bank
Correspondent yang ditunjuk.
(2) Sedangkan untuk valuta Rupiah, dengan cara mengkredit rekening LPEI pada
Bank Indonesia.
Safe Deposit Box
Safe deposit
box atau kotak simpanan adalah Safe Deposit Box (SDB)
merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan
ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin
kerahasiannya. Pengambilan dan penyimpanan barang yang ada dalam Safe Deposit Box
(SDB) hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir. Manfaat Safe
Deposit Box (SDB) bagi bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber
dana dan sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai
alat promosi.
Jenis-jenis
Ukuran Safe Deposit Box
Tipe A ukuran 3 x 5 x 24
Tipe B ukuran 3 x 10 x24 Tipe C ukuran 5 x 10 x 24 Tipe D ukuran 10 x 10x 24 Tipe E ukuran 15 x10 x 24 |
Contoh penerapan jasa Safe deposit box (SDB) di Bank
BRI:
Syarat-syaratnya
cukup mudah, yaitu (khusus untuk di BRI) :
ü Harus punya
rekening di BRI, bisa Britama, Simpedes, ataupun yang lainnya
ü Mengisi
formulir blanko pembukaan Safety Deposit Box yang sudah disiapkan
ü Melampirkan
foto kopi KTP diri sendiri berikut orang-orang yang diberi hak / kuasa untuk
membuka safety box ini, misal suami / istri (untuk perorangan, sedangkan untuk
perusahaan ada beberapa syarat tambahan lagi antara lain : fotokopi Akta
Pendirian/Anggaran Dasar, Ijin Usaha, NPWP, Dokumen identitas pengurus, serta
Surat Kuasa Asli )
ü Melampirkan
pas foto 4 x 6 berwarna terbaru
ü Membayar
materai Rp 6.000,- sebanyak 5 buah ( Rp 30.000,- ) untuk digunakan didalam
kontrak
ü Membayar uang
jaminan kunci sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Nantinya akan
dikembalikan begitu kita selesai / menutup account SDB kita
ü Membayar
iuran berdasarkan besarnya safety box yang kita sewa, ada beberapa tipe dan
ukuran (lihat tabel dibawah), sedangkan yang saya gunakan tadi adalah yang tipe
A, cukup untuk menaruh kertas ukuran F4 (legal), besar iuran nya adalah Rp
275.000,- / thn
ü Mengisi dan
menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Safety Deposit Box BRI
Setelah semua proses selesai, lalu
kita dibawa masuk kedalam ruangan yang terdiri dari pintu baja setebal. Didalam ruangan itu terdapat
ratusan atau mungkin ribuan loker yang tertata rapi dari atas dan bawah, ada
beberapa meja dan kursi yang mengelilinginya dan kita pun dibawa ke loker SDB
punya kita.
Petugas bank pun akan menjelaskan cara kerja kunci dari SDB
ini, nasabah akan mendapatkan 2 buah anak “kunci nasabah” yang identik
(sama/untuk cadangan kita) dan petugas bank nya mempunyai “kunci master”. Masing-masing SDB hanyak bisa
dibuka oleh “kunci nasabah” dan “kunci master” yang dimasukkan secara
bersama-sama dan diputar secara bersama-sama pula. Jadi tidak ada satu pihak
pun yang bisa membuka SDB ini tanpa sepengetahuan pihak lainnya, baik pihak
bank maupun pihak nasabah.
7.
Berikan pendapat Saudara dalam kondisi perekonomian di Indonesia saat
ini, usulan yang akan Saudara berikan untuk kemajuan Usaha perbankan di
Indonesia!
Jawab:
Perekonomian
Indonesia saat ini kondisinya cukup baik. Dengan pertumbuhan
ekonomi yang lumayan besar membuat indonesia merupakan salah satu neera dengan
pertumbuhan ekonomi terbesar didunia. Jika dilihat dari PDB indonesia juga
menempati urutan ke 18 terbesar didunia. Usaha perbankan pun berkembang
pesat, banyak muncul BPR dan jumlah bank umum semakin banyak.
Namun, perbankan
nasional diprediksi mengalami masalah permodalan pada 2020 seiring pemberlakuan
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, meski pertumbuhan industrinya juga tumbuh.
Permasalahan modal ini bisa menjadi hambatan pertumbuhan perbankan nasional
terutama menghadapi persaingan.
Oleh karena itu, usulan yang dapat saya
berikan dalam menghadapi permasalahan tersebut untuk kemajuan usaha perbankan
di Indonesia, yaitu:
Mengurangi kredit, dengan pengendalian
manajemen kredit. Yang perlu dilakukan disini adalah
perbankan harus memiliki sistem manajemen pengendalian kredit yang baik.
Pengendalian kredit ini dapat dilakukan dengan memberikan kredit secara
selektif dan penerapan prinsip kehatian-hatian karena sekarang ini banyak
sekali kasus kredit macet yang dialami perbankan di Indonesia.
Hal
ini didukung oleh teori dan studi penelitian yang dilakukan oleh Rina Malinda, Moch. Dzulkirom AR, dan Dwiatmanto pada tahun
2013, yang berjudul “Evaluasi Pengendalian Manajemen Pemberian
Kredit Modal Kerja Dalam Upaya Meminimalkan Non Performing Loan (NPL), (Studi Pada PT. Bank
Perkreditan Rakyat Nusamba Wlingi)”. Studi penelitiannya menyatakan bahwa Pengendalian manajemen kredit perlu dilakukan
dalam pemberian kredit agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat
dikembalikannya kredit yang disalurkan, sehingga dapat meminimalis
resiko-resiko yang mungkin dapat terjadi. Semakin besar prosentase Non
Performing Loan (NPL) maka penilaian terhadap kesehatan bank semakin buruk
namun sebaliknya jika prosentase Non Performing Loan (NPL) kecil maka penilaian
terhadap kesehatan bank semakin baik.
Selain itu perbankan syariah harus senantiasa
ditingkatkan. Sebagai bangsa yang penduduknya mayoritas muslim dan pentingnya
perbankan syariah maka harus memajukan usaha perbankan syariah di Indonesia,
usulan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memajukan perbankan syariah
di Indonesia yaitu:
•
Pertama, bank syariah harus mampu meyakinkan
masyarakat, bahwa dana yang disimpan juga dijamin oleh pemerintah sesuai dengan
kebijakan BI sejak 1 Januari 1999 (sampai sekarang pun masih berlaku walau
telah melalui berbagai revisi terutama dari sisi limit penyimpanan) tentang
penjaminan simpanan nasabah. Caranya melalui
repatriasi informasi terus-menerus yang diikuti dengan upaya banking
internal reform lewat slogan save and easy. Hal itu akan efektif
jika slogan tersebut diimplementasikan lewat dukungan SDM dan teknologi yang
memadai.
•
Kedua, melakukan
penyebaran informasi database nasabah penyimpan uang tahun sebelumnya,
yang berhasil memperoleh sharing profit melegakan, dari hasil penyaluran
kredit, guna menepis anggapan tentang ketidakpastian pengembalian dana simpanan
nasabah di bank syariah. Informasi itu cukup signifikan sebagai respons
keraguan masyarakat dan ketidakpastian tersebut.
•
Ketiga, menjalin kerja
sama antarbank syariah, terutama dengan perbankan syariah luar negeri, yang
punya dukungan permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas,
serta tersedianya likuiditas yang cukup (Camel principle), seperti IDB,
Faisal Islamic Bank dan Islamic International Bank for Investment and
Development (Mesir), Kuwait Finance House, Citi Islamic Bank of Bahrain, Dubai
Islamic Bank, dan Bank Islam Malaysia Barhad (BIMB). Kerja sama itu dapat
berupa pembelian saham, MoU (memorandum of understanding) atau
kesepahaman bersama tentang SDM dan teknologi, kerja sama operasi (KSO),
konsolidasi, serta merger. Semua itu akan menambah kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan syariah di Indonesia.
•
Keempat, bank syariah
lewat Dewan Pengawas Syariah (DPS) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga
survei, lembaga penelitian, atau lembaga pemeringkat perusahaan, untuk
pertukaran informasi, tentang perusahaan-perusahaan yang sehat secara finansial
dan prospektif.
Penguji ..... jayachandra fadhlan
BalasHapusNegara ...... Bahasa Indonesia
W / S ......... + 62821-3272-6591
Facebook ..... jayachandra fadhlan
email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)
Nama saya jayachandra fadhlan,
dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati mendapatkan pinjaman di internet, ada begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak dapat pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan peminjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSPLISIT. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan diizinkan ini membuat saya kehilangan uang, tapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lainnya untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan kemakmuran.
Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
W / S .......... + 1 (585) -708-3478
Facebook .... Elena karina Roland
email ......... (karinarolandloancompany@gmail.com)