Sejarah
KUHD ( Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
· Tahun 1673 di
Perancis di Bentuk Ordonance Du Commerce
· Tahun 1681 di
bentuk Ordonance De La Marine( Hukum Perdagangan melalui laut)
· Tahun 1807 atas
kedua Ordonance tersebut di Perancis dibentuk peraturan Hukum Dagang Perancis
yaitu Code De Commerce. Peraturan ini terpisah dari Hukum Perdata Perancis
yaitu Code Civil Das Francais.
· Tahun 1838
Kedua kodifikasi tersebut berlaku di Belanda oleh karena Belanda menjadi
jajahan Perancis. Pada tahun ini juga Pemerintah Belanda berhasil mengesahkan
Wetboek Van Kophandel Nederland(W.v.K. Nederland)
· Tanggal 1 Mei
1843 W.v.K juga diberlakukan di Indonesia ,karena mulai tanggal 1 Mei 1843
Indonesia menmjadi jajahan Belanda.
·
Tanggal 17 Agustus 1945 : W.v.K KUHD tetap berlaku di
Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar
1945.
Politik
Hukum ( Sejarah Indonesia)
Ada
3 zaman /era:
ZAMAN HINDIA
BELANDA
Peraturan
pokok pada zaman Hindia Belanda
ü A.B = Algemere Bepaling Van Wetgeving Voor
Indonesia
Ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia.
Di keluarkan tanggal 30 April 1847
Dimuat dalm STB 1847/23
ü R.R = Regerings Reglement
Peraturan Perundangan
Dikeluarkan pada tanggal 2 September 1854
Dimuat dalam STB 1854/2
ü
I.S = Indische
Staatsregeling
Peraturan ketatanegaraan Indonesia
Perubahan dari R.R ke I.S
pada tanggal 23 Juni 1925
Dimuat dalam STB 1925/415
ZAMAN JEPANG
Dasar
hukumnya Undang-Undang No.1 tahun 1942 : Berlakunya kembali semua peraturan
perundangan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer
Jepang.
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia
Dimulai
sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Dasar
hukumnya Pasal II Aturan peralihan UUD 1945,yang berbunyi “Segala Badan Negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut UUD ini.
HUKUM
DAGANG
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang sering disebut juga hukum khusus ,yaitu Hukum yang mengatur saling hubungan antara
orang satu sama lain ataupun antara badan hukum
yang satu dengan yang lain dalam lapangan perdagangan dan perusahaan
untuk mencari keuntungan.
Sumber
Hukum Dagang
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( Wetboek Van Kophandel)
- Hukum yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
Peraturan-peraturan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan
dunia perdagangan.
-
Hukum tertulis
yang belum dikodifikasikan
·
Kitab
Undand-Undang Hukum Perdata (Boegerlijke
Wetboek)
Hubungan
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata ( Pasal 1 KUHD)
Prof.Subekti,SH berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang tidak pada tempatnya,oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata”,dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian
hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Seperti telah kita ketahui ,pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan
KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja ,yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang
menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum terkenal
peraturan-peraturan sebagai yang sekarang termuat dalam KUHD ,sebab perdagangan
antar negara baru mulai berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan
menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-Undang itu. Pada
beberapa negara lain seperti Swiss ,tidak terdapat suatu Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulumemang peraturan –peraturan yang
termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang “saja.
Menurut Prof.Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan LEX SPECIALIS
terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS ,maka sebagai LEX SPECIALIS kalau
seandainya dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalm
KUHS ,maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat sarjana
hukum lainnya mengenai kedua hukum ini antara lain sebagai berikut:
VAN KAN
beranggapan ,bahwa hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti
sempit
Sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum
perdata dalam arti sempit itu.
VAN APELDORN
menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perserikatan yang
tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
SUKARDONO
mengatakan ,bahwa pasal I KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum
dengan Hukum Dagang ……sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
TIRTAMIJAYA
menyatakan ,bahwa hukum dagang adalah suatu Hukum Sipil yang Istimewa.
Arti
Perusahaan
Perusahaan (bedrijf) adalah suatu pengertianekonomis yang banyak
dipakai dalam KUHD.Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut Pengusaha.
Walaupun di dalam KUHD menggunakan istilah PERUSAHAAN,namun KUHD
sendiri tidaklah memberikan penafsiran resmi tentang perusahaan ;pihak
pembentuk Undang-Undang dalam hal ini berkehendak menyerahkan penetapan
pengertian tentang “perusahaan “ kepada doktrin (dunia keilmuan dan
yurisprodensi).
Berhubungan dengan itu perumusan tentang perusahaan dalam dunia
keilmuan adalah sebagai berikut ini:
Perumusan dari
Pemerintah Belanda: Minister Van Justitie Nederland di dalam Memorie jawaban
kepada Parlemen di Nederland menafsirkan pengertian perusahaan itu sebagai
berikut:”Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan ,apabila ada pihak yang
berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta
di dalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba dari dirinya sendiri.
Definisi yang diberikan
Menteri Kehakiman ini sebenarnya agak berlebihan (terlampau luas) oleh
karena memuat juga mereka yang sebenarnya tidak menjalankan peruisahaan
,melainkan menjalankan pekerjaan ,sedangkan dalam rancangan Undang-Undang
dibedakan antara perusahaan dan pekerjaan..
MOLENGRAAFF
berpendapat,perusahaan yang dipakai oleh Undang-Undang 1943/347 adalah pengertian
ekonomis .
Beliau memberikan perumusan perusahaan sebagai berikut:” Barulah
dapat dikatakan ada perusahaan jika secara terus menerus bertindak keluar untuk
memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau
mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
Definisi Molengraaff ini adalah sesuai dengan perumusan Menteri
Kehakiman Belanda,definisi yang disetujui pula oleh Prof.Sukardono.
POLAK
menambahkan dalam perumusan perusahaan dari Molengraaff “dengan keharusan
melakukan pembukuan”. Dengan demikian Polak menambahkan untuk komersil pada
unsur-unsur lainnya. Pendapat Polak ini memang sesuai dengan keharusan
mengadakan pembukuan yang oleh pasal 6 KUHD dibebankan kepada pengusaha.
Menurut
Prof.Subekti: Seseorang dapat dikatakan mempunyai perusahaan jika ia bertindak
keluar untuk mencari keuntungan ,dengan cara dimana ia menurut imbangan lebih
banyak menggunakan modal(kapital) dengan menggunakan modal sendiri (arbeid).
Orang
–Orang Perantara dalam Dunia Perniagaan
Kedudukan orang-orang perantara dalam Dunia perusahaan dan
perdagangan mempunyai peranan penting dalam melancarkan dan mengembangkan
perdagangan atau perusahaan.
Macam-macam orang perantara dalam dunia perniagaan:
Agen Dagang (
Commercial Agent )
Makelar (Broker)
Komisioner
(Factory )
1.
Agen Dagang (Commercial Agent )
Yang disebut agen dagang yaitu orang yang mempunyai perusahaan untuk
memberikan perantara pada pembuatan persetujuan tertentu,misalnya persetujuan
jual-beli antara pihak ketiga dengan seorang principal. Ia mempunyai hubungan
tetap ,hubungan ini bisa bercorak /bermacam-macam seperti berikut:
a.
Ia membeli sendiri barang-barang suatu perusahaan ,untuk dijualnya
sendiri.
b.
Ia bisa juga bertindak sebagai komisioner
c.
Ia dapat pula bertindak sebagai wakil perusahaan itu
d.
Ia menemui pembeli ,kepadanya ia menawarkan dan kemudian ia
melakukan perjanjian jual beli jika mereka menginginkannya.
Perusahaan dari agen perniagaan
disebut “agentuur”sedangkan persetujuan antara agen perniagaan dengan
principalnya dinamakan”agentuur contract”.
Menurut Prof.Sukardono ,pada
pokoknya apabila ditinjau dari sudut pemberian perantaraan ,maka pedagang
keliling tidak berbeda dengan seorang agen dagang yang juga menghubungkan
pengusaha dengan pihak ketiga;akan tetapi pedagang keliling itu berada dalam
ikatan perburuhan dengan majikannya,sedangkan agen dagang itu sebagai perantara
berdiri sendiri (biasanya) terhadap beberapa pengusaha,dan ia tidak terikat
oleh perjanjian perburuhan,melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan
(evereenkomst tot het verrichten enkele diensten) dari pasal 1601 KUHS.
Dengan demikian ,bedanya dari
pedagang keliling ialah bahwa agen dagang itu berdiri sendiri dan tidak
berkedudukan sebagai pekerja terhadap principalnya. Agen dagang biasanya
berkedudukan di suatu tempat ,dimana sebuah perusahaan mempunyai relasi
sedemikian banyaknya ,sehingga perlu untuk menunjuk seorang yang setiap hari
berhubungan langsung dengan langganan-langganannya.
Agen dagang mengusahakan kepentingan-kepentingan
perusahaan yang diwakilinya ,sehingga kadang-kadang ia mewakili beberapa
perusahaan. Di dalam melakukan pelayanan itu tak boleh merugikan kepentingan
–kepentingan seorang pengusaha lain yang ia layani pula
Seorang agen dagang disamping
tugasnya sebagai orang perantara ,juga berdagang untuk kepentingan sendiri
;dalam hal ini ia dilarang bersaingan dengan peruswahaan –perusahaan yang
diwakilinya itu. Ia bertidak aytas nama pengusaha yang ia wakili.
Dari jerih payahnya seorang agen
dagang menerima upah yang disebut dengan provisi. Haknya bertanggung
jawab sampai jumlah provisinya(janji del credere). Perjanjiannya untuk jangka
waktu tertentu atau tanpa batas,dan apabila terjadi kematian berarti perjanjian
otomatis akan berakhir.
2.
MAKELAR (
BROKER)
Pasal
62 KUHD
(s.d.u.
dg. S. 1906-335; 1938-276.) Makelar adalah
pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk
itu. Mereka menyelenggamkan perusahaan
mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan
mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain
yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum
diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van
justitie di mana Ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan
menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur. (KUHPerd. 1078; KUHD 59, 71
dst., 681; S. 1920-69.)
Pasal
63.
Perbuatan-perbuatan para pedagang
perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang
lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari
perjanjian pemberian amanat. (KUHPerd. 389, 1155, 1792 dst.; KUHD 67
dst.)
Pasal
64.
Pekerjaan
makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas
barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek
tainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat
dagang tainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan
kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya. (KUHPerd. 1078;
KUHD 62, 681 dst.)
Pasal
65.
Pengangkatan makelar adalah umum,
yaitu dalam segala bidang, atau dalam
akta pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan
makelar itu boleh dilakukan.
Dalam
bidang atau bidang-bidang di mana ia menjadi makelar, Ia tidak diperbolehkan
berdagang, baik sendiri maupun dengan perantaraan pihak lain, ataupun
bersama-sama dengan pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi, ataupun menjadi
penjamin perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan mereka. (KUHD
62, 64, 71 dst.; KUHPerd. 1468 dst.)
Pasal 66.
para makelar diwajibkan untuk
segera mencatat setiap perbuatan yang dilakukan dalam buku-saku mereka, dan
selanjutnya setiap hari memindahkannya ke dalam buku-harian mereka, tanpa
bidang-bidang kosong, garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dengan
menyebutkan dengan jelas nama-nama pihak-pihak yang bersangkutan, waktu
perbuatan atau waktu penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan
semua persyaratan perbuatan yang dilakukan. (KUHD 6.)
Pasal 67.
para makelar diwajibkan untuk
memberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka
ini menghendaki, petikan-petikan dari buku mereka yang berisi segala sesuatu yang mereka catat berkenaan dengan
perbuatan yang menyangkut pihak tersebut. (KUHD 12.)
Hakim
dapat memerintahkan para makelar untuk membuka buku-bukunya di hadapan
pengadilan untuk mencocokkan petikan-petikan yang dikeluarkan dengan aslinya,
dan mereka dapat menuntut pewelasan tentang itu. (KUHPerd. 1905.)
Pasal 68.
Bila perbuatannya tidak seluruhnya
dipungkiri, maka catatan-catatan yang dipindahkan oleh makelar dari
buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan bukti antara pihak-pihak yang
ber-sangkutan mengenai waktu, dilakukannya perbuatan dan penyerahannya,
inengenai sifat-sifat danjumlah barangnya, mengenai harga beserta syarat-syaratnya
yang menjadi dasar pelaksanaan perbuatan itu. (KUHD 66.)
Pasal 69.
Bila tidak dibebaskan oleh
pihak-pihak yang bersangkutan, maka para makelar harus menyimpan contoh dari
tiap-tiap partai barang yang telah dijual atas dasar contoh dengan perantaraan
mereka, hingga pada waktunya terselenggara penyerahan, dengan dibubuhi catatan
yang cukup untuk mengenalinya.
Pasal 70.
Setelah menutup jual-beli surat
wesel atau efek lain semacam itu yang dapat diperdagangkan, makelar
menyerahkannya kepada pembeh, bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan
penjual yang ada di atasnya. (KUHD 65, 100, 110-113, 178, 187, 506 dst.)
Pasal 71.
para makelar yang bersalah karena
melanggar salah satu ketentuan yang diatur dalam bagian ini, sejauh mengenai
mereka, akan dihentikan sementara dari tugasnya oleh kekuasaan umum yang
mengangkat mereka, menurut keadaan, atau dihentikan dari jabatannya, dengan
tidak mengurangi hukuman-hukuman yang ditentukan untuk itu, demikian pula
penggantian biaya-biaya, kerugiankerugian dan bunga-bunga yang menjadi
kewajibannya sebagai penerima amanat. (KUHPerd. 1801, 1803; KUHD 62, 65 dst.,
69.)
Pasal 72.
Seorang makelar dihentikan
sementara dari tugasnya oleh keadaan pailit, dan kemudian dapat dihentikan dari
jabatannya oleh hakim.
Dalam
hal pelanggaran larangan yang termuat dalam pasal 65 alinea kedua, seorang
makelar yang telah dinyatakan pailit, harus dipecat dari jabatannya. (KUHD 62,
71.)
Pasal 73.
Makelar yang telah dihentikan dari
jabatannya tak dapat sama sekali dikembalikan ke dalam jabatannya. (KUHD 71
dst.)
Kewajiban-kewajiban
makelar:
Makelar harus
mengadakan buku harian dan buku saku. Segala sesuatu yang ia lakukan sebagai
makelar harus dicatat. Di dalam buku saku ia harus mencatat segala
sesuatu,segera setelah ia lakukan. Sedangkan buku harian dikerjakan tiap-tiap
hari. Catatan-catatan dalam kedua buku itu harus memuat dengan jelas nama-nama
dari pihak-pihak yang bersangkutan ,waktu dari perbuatan dan
penyerahan,keadaan,kualitas,jumlah dan harga daripada barang-barang
,syrat-syarat perjanjian.
Memberikan pada
tiap-tiap waktu dan dengan segera ,salinan catatan-catatan dalam buku-buku itu
kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim dapat mencocokkan salinan-salinan
itu dengan yang asli.(pasal 67 KUHD)
Makelar harus
menyimpan contoh barang (monster) yang diperdagangkan itu ,sampai waktu
penyerahan selesai. Disertau dengan catatan-catatan terang untuk dapat
diketahui lagi.
Pada penjualan
surat-surat wesel atau surat-surat dagang lain,makelar harus dapat menjamin keaslian tanda tangan dari si
penjual yang tercantum dalam surat-surat itu.
Membuka
buku-bukunya dalam perkara dan memberi segala keterangan atas buku-buku itu.
Seorang makelar tidak diperbolehkan berdagang barang yang menjadi
objek pengangkatannya sebagai makelar,misalnya :makelar kopi tidak boleh
berdagang kopi,apabila makelar melanggarnya ,maka makelar melakukan tindakan
pidana.
Fungsi buku saku atau buku catatan yang dimiliki makelar adalah
sebagai alat pembuktian jika pada suatu saat terdapat perselisihan atau
persengketaan antara pihak-pihak.
Penghentian dan
pemecatan makelar
Apabila seorang makelar tidak memenuhi kewajibannya atau jika ia
melanggar suatu larangan tersebut di atas ,makelar itu dapat dipecat atau
diberhentikan oleh pembesar yang mengangkatnya.
Apabila seorang makelar dinyatakan bangkrut ,ia dipecat dan dapat
diberhentikan oleh Hakim dari Jabatannya. Seorang makelar yang diberhentikan
,tidak dapat diangkat lagi dalam jabatan makelar itu.
3.
KOMISIONER
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76-85 KUHD.
Pasal 76.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Komisioner
adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan
perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan dengan mendapat
upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak lain. (KUHPerd.
1792 dst.; KUHD 6 dst, 62, 79, 85a.)
Pasal 77.
Komisioner tidak berkewajiban
untuk memberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang yang
menanggung beban tindakannya itu.
Ia
langsung bertanggungjawab terhadap sesama rekan dalam perjanjian seolah-olah
tindakan itu urusannya sendiri. (KUHPerd. 1802; KUHD 78, 85a, 240, 262.)
Pasal
78.
Pemberi amanat tidak mempunyai hak
tagihan terhadap pihak dengan siapa komisioner bertindak, seperti halnya pihak
yang bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat. (KUHPerd.
1799.)
Pasal 79.
Akan tetapi bila seorang
komisioner telah bertindak atas nama pemberi amanat, maka hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya, juga terhadap pihak ketiga, diatur oleh
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam Bab "Pemberian
Amanat".
Ia
tidak mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dalam pasal-pasal berikut.
(KUHPerd. 1792 dst., 1812; KUHD 80 dst.)
Pasal 80.
Untuk tagihan-tagihan terhadap
pemberi amanat sebagai komisioner, demikian pula dalam hal uang yang telah
dibayarkan lebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, demikian
juga untuk perikatan-perikatannya yang masih berjalan, komisioner mempunyai hak
mendahului atas barang-barang yang telah dikirim kepadanya oleh pemberi amanat
untuk dijual, atau untuk disimpan sampai penentuan lebih lanjut, atau yang
telah dibeli olehnya untuk pemberi amanat dan telah diterimanya, selama
barang-barang itu masih ada dalam kekuasaannya.
Hak
mendahului ini mengalahkan segala hak
lainnya, kecuah dari pasal 1139-10 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(KUHPerd. 1134, 1139-41, 51 dan 7'; KUHD 81 dst., 85, 85a.)
Pasal 81.
Bila barang-barang yang dimaksud
dalam pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner
membayar pada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihannya yang ada hak
mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang diambilkan dari hasil penjualannya.
(KUHPerd. 1425 dst.; KUHD 85a.)
Pasal 82.
Bila pemberi amanat telah
mengirimkan barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk menyimpannya
sampai ketentuan lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk
menjualnya, atau bila amanat untuk menjualnya sudah dihapus, dan yang disebut
pertama tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner terhadapnya yang diberi hak mendahului oleh
pasal 80, maka dengan memperlihatkan surat-surat bukti yang perlu, atas surat
permohonan sederhana komisioner dapat memperoleh izin dari raad van justitie
tempat tinggalnya untuk menjual barang-barang itu seluruhnya atau sebagian
dengan cara yang ditentukan dalam surat keputusan hakim.
Komisioner
tersebut berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemberi amanat baik tentang
permohonan izin itu, maupun tentang penjualan yang telah terjadi berdasarkan
izin itu paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap hari ada pos ataupun
telegrap, atau kalau tidak demikian, dengan pos pertama yang berangkat. Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan
surat tercatat berlaku sebagai pemberitahuan yang sah. (KUHPerd. 1366 dst.)
Pasal 83.
Seorang komisioner yang untuk
pemberi amanat telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa
oleh raad van justitie tempat tinggalnya dengan cara seperti ditentukan dalam pasal
di atas untuk menjual barangbarang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi
tagihan-tagihan komisioner itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak
mendahului.
Alinea
terakhir pasal 82 berlaku terhadap hal ini. (KUHD 81, 85a.)
Pasal 84.
(s.d.u. dg. S. 1906-348.) Dalam
hal pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56, 57
dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang
berutang berlaku bagi dan terhadap komisioner,
Penundaan
pembayaran yang diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak menjadi halangan
baginya untuk menggunakan wewenang-wewenang yang diberikan kepadanya oleh
pasal-pasal 81, 82 dan 83.
Pasal 85.
Pemberian wewenang-wewenang
tersebut dalam pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan
yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. (KUHD 76-79.)
Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan ,bahwa
komisioner adalah seseorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan
melakykan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri
,tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan upah yang disebut
komisi.
Jelas disini bahwa menurut pasal 76 KUHD seorang komisioner itu
harus menjalankan perusahaan. Dengan demikian orang yang juga dengan nama
sendiri mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga yang sebenarnya
untuk kepentingan orang lain,tetapi tidak menjalankan perusahaan bukanlah
komisioner menurut pasal 76 KUHD.
Berlainan dengan seorang makelar ,maka seorang komisioner tidaklah
disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu. Dalam
menjalankan pekerjaannya ia berhubungan dengan pihak pemberi kuasanya(komiten)
dengan pihak-pihak ketiga dengan menggunakan namanya sendiri.
Selain ia bertindak atas namanya sendiri ,menurut pasal 77 iapun tidak diwajibkan untuk menyebutkan
kepada pihak ketiga dengan siapa ia berniaga,yaitu nama orang yang memberi
perintah ;oleh karena itu ia berhubungan dengan pihak ketiga itu seolah-olah
tindakan itu urusannya sendiri.
Hak-hak yang
dimiliki komisioner
1.
Hak Privilege
Untuk segala
sesuatu yang dapat ditagihnya dari komitennya berhubung dengan pelaksanaan
perintah komisioner mempunyai privillege atas:
-
Barang-barang yang dikirimkan oleh komitennya kepadanya untuk
dijual atau disimpan sambil menunggu perintah.
-
Barang-barang yang dibeli dan diterimanya untuk komitennya.
Adapun yang dimaksud
dengan privillege ialah suatu hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada
kreditur untuk menerima pembayaran lebih dahulu daripada
kreditur-kreditur yang lain pada pembagian hasil eksekusi pelelangan hasil
sitaan ) sesuatu barang tertentu atau seluruh harta benda debitur.
Mengenai pelaksanaan privillege komisioner yang diatur dalam pasal
80 KUHD itu terjadi:
a.
Dengan pembayaran pada diri sendiri dari hasil penjualan
barang-barang yang untuk tanggungan komiten telah dijual dan diserahkan.
b.
Dengan penjual barang komiten yang masih ada dalam tangannya dan
mengambil pembayaran dari jumlah penjualan itu.
2.
Hak Retensi
Hak komisioner
yang kedua yaitu hak retensi (menahan 0yang tercakup dalam pasal 85 KUH Dagang
dengan menunjuk pada pasal 1812 KUH
Perdata,mengenai hubungan antara orang-orang yang menyuruh dan pesuruh.
Ketentuan ini diberlakukan juga terhadap hubungan antara komisioner dengan majikan
Hak retensi ini
pada intinya adalah hak komisioner untuk menahan barang milik komiten selama
piutang-piutangnya belum dilunasi.
3.
Hak komisioner
yang ketiga ,dapat dilihat pada pasal 84 KUH Dagang. Ini adalah hak dalam hal
komiten bangkrut ,komisioner dapat melaksanakan haknya seperti komiten yang
tidak bangkrut ,komisioner dapat melaksanakan haknya seperti komiten yang tidak
bangkrut. Dalam hal ini ,komisioner sam a kedudukannya dengan pemegang hipotik
pertama ,pemegang ikatan panen,dan pemegang gadai.
Hak-hak tersebut hanya dapat dilaksanakan ,apabila pemegang hak-hak
itu tidak merupakan pemilik dari barang-barang yang bersangkutan.
DAFTAR PERNIAGAAN / DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap pemilik perusahaan atau usaha
perniagaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya itu pada dewan perusahaan di
Jakrta atau Majelis Perniagaan dan perusahaan di daerah yang ditentukan oleh
Menteri Perdagangan.
Pendaftaran ini wajib bagi
perusahaan atau usaha per5niagaan yang sudah mendapatkan izin usaha dan mendaftarkan
diri di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat.
Bagi perusahaan yang tidak
mendaftarkan perusahaannya dapat dikenakan sanksi yaitu pidana penjara atau
kurungan. Setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di mass
media,akan dicabut izinnya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha.
Bentuk-bentuk perusahaan yang wajib
daftar perusahaan yaitu:
a.
Perusahaan Perseorangan
b.
Firma
c.
CV
d.
PT
e.
Koperasi
f.
PN(Perusahaan Negara)
Dikecualikan
~ Perjan (Oleh karena tidak mencari untung)
~ Perusahaan kecil perorangan yang dikelola pemiliknya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
NAMA PERUSAHAAN DAN DAFTAR PERUSAHAAN
Nama perniagaan
atau nama perusahaan yaitu nama yang menunjukkan kepada suatu usaha perniagaan
tertentu dan juga untyuk membedakan antara berbagai usaha yang satu dengan
usaha lainnya.
Menurut Wet Op
De Handelsnaam ( STB.1912. No 842) dikemukakan 2 azas,yaitu:
Harus dicegah
kebingungan dan kebimbangan pada khalayak ramai karena pemakaian suatu nama
perniagaan.
Larangan
pemakaian nama perniagaan yang terutama ditujukan untuk mencegah kemungkinan
merugikan orang lain.
Pasal 24 KUHD
menetapkan : Dilarang memakai nama perniagaan yang dapat menyebabkan umum
mendapatkan gambaran yang keliru mengenai usaha yang dijalankan memakai nama
tersebut.
Nama perniagaan
dapat dipindahtangankan dengan cara:
a.
Diwariskan
b.
Dijualbelikan
Syarat peralihan harus bersama-sama usaha perniagaan secara keseluruhan,
BURSA PERNIAGAAN/ BURSA PERDAGANGAN
Mengenai Bursa Perdagangan diatur dalam pasal:
Pasal 59.
Bursa perdagangan adalah pertemuan para
pedagang, juragan kapal, makelar, kasir dan orang-orang lain yang
bersangkut-paut dengan perdagangan.
Hal itu diselenggarakan atas
kekuasaan Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Keuangan). (KUHPerd. 1156;
KUHD 61; Rv. 595-31.)
Pasal 60.
Dari perundingan-perundingan dan
kesepakatan-kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan
kurs-kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan
janji laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri,
dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs.
Kurs-kurs atau harga-harga yang
bermacam-macam itu disusun menurut peraturan atau kebiasaan setempat. (KUHPerd.
389, 398, 1077, 1155, 1427; KUHD 15 13 , 262, 621 dst.)
Pasal 61.
Jam mulai diadakan dan berakhirnya bursa,
dan segala sesuatu yang berkenaan dengan
ketertibannya yang baik diatur oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri
Keuangan) dengan peraturan tersendiri.
Bursa berasal dari kata beurs ,adalah nama orang belgia yang
sangat kaya raya bernama Van Den Beurs ,beliau menyediakan rumahnya
untuk pertemuan para pedagang ,para orang-orang perantara dan para bankir untuk
kepentingan kegiatan perdagangan. Dari aktivitas itu maka munculah istilah
Beurs atau bursa
Di Indonesia bursa perniagaan ini sudah mengalami perkembangan dan
kemajuan sehubungan dengan semakin berkembangnya dunia perniagaan dan
perusahaan ,juga semakin meningkatnya perdagangan uang dan efek-efek
,surat-surat berharga serta valuta asing.
Fungsi Bursa :
Bursa diselenggarakan untuk kepentingan perdagangan pada umumnya ,tetapi
juga dimungkinkan untuk satu cabang perniagaan atau lebih. (Contoh:bursa
emas,bursa efek ,dll)
Efek-efek :
Yang dimaksud dengan
efek-efek yaitu surat-surat berharga yang dapat diperniagakan
/diperdagangkan di dalam bursa seperti saham,obligasi,wesel,sertifikat,dll
-
Saham yaitu surat-surat bukti bagi pemegang saham suatu PT.
-
Obligasi yaitu surat bukti bagi orang yang meminjamkan uang, atas
modal yang dipinjamkannya itu ia memperoleh bungan tetap.
-
Sertifikat yaitu surat bukti seseorang ikut dalam pinjaman oleh
negara.
BEJ( Bursa Efek
Jakarta ) dibuka kembali oleh pemerintah Republik Indonesia dasarnya adalah UU
Darurat No.13 Tahun 1951 ditetapkan sebagai UU No.15 tahun 1952 tentang Bursa.
Keputusan
Menteri Keuangan Tanggal 13 Januari 1972 No.Kep.25/MK/N/1/1972 Tentang tugas
pengaeasan atas bursa efek yang dilakukan oleh Badan Pembina Pasar Uang dan
Modal.
Dalam
perkembangan pengertian “kasir” dalam pasal 59 KUH. Dagang tidak dapat
dipertahankan lagi ,sehingga tidak ada lagi perbedaan antara kasir dan bankir.
Para Bankir lebih banyak terlibat dalam perdagangan uang dan efek.
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
(KADIN)
Kadin yaitu organisasi para pengusaha /gabungan usaha Nasional
maupun Daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengarahkan kemampuan
usaha dalam rangka meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan nasional
KADIN di Indonesia didirikan
berdasarkan keputusan Presiden No.49 tahun
1973,dan berstatus Badan Hukum.
Kadin menjadi partner pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha di
Indonesia.
Kadin di Indonesia berkedudukan di
Jakarta ( ibu kota negara),Kadin Daerah
(Kadinda) di Ibukota
masing-masing daerah ( Kadinda tingkat I dan Kadinda Tingkat II)
Keanggotaan Kadin: 1. Anggota Biasa
2.
Anggota Luar Biasa
3.
Anggota Afiliasi ( Campuran)
Dengan berlakunya UU.No.1 Tahun 1987 tentang Kadin ,diharapkan funfsi dan
peranan Kadin dapat lebih ditingkatkan.
HAK REKLAME
HAK REKLAME
adalah Hak penjual untuk menuntut kembali barangnya.
Jika pembeli tidak memenuhi prestasinya membayar
harga(wanprestasi),maka penjual mempunyai hak untuk:
a.
Menuntut pemecahan perjanjian melalui putusan hakim
b.
Menuntut pembayaran ganti rugi dan pemecahan perjanjian
c.
Menuntut pelaksanaan atau pemenuhan perjanjian
d.
Menuntut pelaksanaan perjanjian dan ganti rugi
Jika barang –barang bergerak telah diserahkan kepada pembeli,tetapi
harga pembelian belum dilunasi seluruhnya sesuai perjanjian ,maka penjual dapat
menuntut kembali barangnya dengan syarat:
a.
Barang tersebut masih berada ditangan pembeli dan masih dalam
keadaan seperti semula
b.
Delam jangka waktu tiga puluh hari setelah penyerahan
Jika pembeli dinyatakan pailit oleh hakim ,maka penjual menunjukkan
hak reklamenya kepada B.H.P (Balai Harta Peninggalan) sebagai Budel Pailit
Pasal 235 KUHD
Penjual
yang menerima kembali barangnya wajib memberikan ganti rugi kepada harta orang
yang jatuh pailit untuk semua yang telah dibayar atau yang masih terutang
karena bea, upah pengangkutan, komisi, asuransi, avarij umum (kerugian laut
umum), dan selanjutnya segala biaya yang
digunakan untuk keselamatan barang dagangan.
ARBITRASE
(PERADILAN WASIT)
Apabila para pihak ada yang merasa dirugikan dan tidak dapat
diselesaikan secara damai ,maka diperlukan adanya campur tangan pihak
ketiga untuk menyelesaikan
perselisihan yang disebut Arbitrase
/Peradilan Wasit.
Ada dua kemungkinan penyelesaian:
Penyelesaian
melalui peradilan umum melalui Pengadilan Negeri
Penyelesaian
melalui Peradilan Khusus disebut Peradilan Wasit
Arbitrase
adalah cara penyelesaian perselisihan atau persengketaan oleh seorang wasit
atau majelis wasit yang bertindak atau berfungsi sebagai hakim.
Batas waktu penyelesaian sengketa hanya enam bulan terhitung mulai
diterimanya penunjukkan atau pengangkatan sebagai wasit.
Di Indonesia tanggal 3 Desember 1977 didirikan Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia (BANI) atas prakarsa KADIN Indonesia.
Lingkup sengketa mengenai soal-soal perdagangan ,industri dan
keuangan baik yang bersifat nasional maupun intrernasional.
PEMBUKUAN
Pasal 6 KUHD : Setiap orang yang menjalankan perusahaan
diwajibkan untuk membuat pembukuan mengenai kekayaan perusahaan dan segal
sesuatu yang berkenaan denga n perusahaan.
Pasal 6 ayat 2 KUHD :
Bahwa setiap tahun diwajibkan pula untuk membuat neraca dan perhitungan laba
rugi.
Pasal 7 KUHD
: Semua catatan atau pembukuan dari perusahaan itu dapat digunakan sebagai alat
bukti kuat (akurat )bagi perusahaan
,sedangkan kekuatan pembuktian atas pembukuan itu yang berwenang menentukan
ialah hakim.
Pasal 8 KUHD :
Pihak yang dapat memaksa untuk menyuruh menunjukkan semua pembukuan hanyalah
hakim.
Pasal 12 KUHD :
Pembukuan dari perusahaan itu tidak boleh
dilihat atau diketahuai oleh orang yang tidak berhak karena tidak ada
izin.
Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat
catatantentang keadaan kekayaan dan tentang segala sesuatu mengenai
perusahaannya menurut keperluan-keperluan perusahaan itu. Sedemikian rupa
hingga dari catatan-catatan itu dapat
diketahui hak-hak dan kewajiban –kewajibannya pada setiap waktu.
Kewajiban itu berlaku bagi setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Kewajiban dimaksudkan bahwa mereka yang menjalankan perusahaan
harus membuat segala sesuatu yang bersangkut paut dan berhubungan dengan
perusahaannya.
Cara bagaimana acatatan itu harus dibuat tidak ditentukan oleh
Undang-Undang. Berarti bahwa mereka yang menjalankan perusahaan bebas untuk
menggunakan cara apapun juga untuk membuat catatan –catatan tersebut,bahkan
mereka dapat memakai sistem kartu dalam memegang buku perusahaannya.
Asalkan,pada setiap waktu hak-hak dan kewajibannya dapat diketahui. Catatan itu
harus dibuat menurut keperluan –keperluan perusahaan ,berarti bahwa perusahaan
yang kecil dapat menyelenggarakan tata buku yang lebih sederhana daripada
perusahaan besar.
Khusus Untuk Perseroan Terbatas (PT) pembuatan neraca dan
perhitungan laba/rugi itu tiap tahunnya harus diumumkan ,yang dapat dilakukan
dengan:
Mengadakan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Neraca dan
perhitungan laba/rugi itu dikirimkan kepada tiap-tiap pemegang sahamnya.
Neraca dan
daftar perhitungan laba rugi itu diletakkan di kantor PT agar tiap-tiap
pemegang saham dapat melihatnya
Mengingat pentingnya pembukuan maka pembukuan harus disimpan dean
karena Undang – Undang tidak memberi
ketentuan berapa lama ,maka perusahaan telah mengambil kebiasaan umumnya disimpan dalam jangka waktu 10-30
tahun.
Perusahaan go public yang saham nya dijual kepada umum
,biasanya pembukuan yang disebarkan adalah pembukuan yang sudah direkayasa. Dan
untuk menghindari pajak yang besar biasanya diadakan pembukuan secara rahasia.
PERUSAHAAN
Pemikiran-pemikiran dalam pendirian perusahaan:
a.
Bentuk perusahaan
b.
Letak perusahaan
c.
Bidang usaha
d.
Organisasi
e.
Perencanaan dan Pengawasan produksi
f.
Ketenagakerjaan
Bentuk Perusahaan:
a.
Bentuk Hukum
b.
Besarnya Modal
c.
Tanggung jawab Hutang Piutang
d.
Persoalan Pimpinan yang tepat
e.
Manfaat Perusahaan Bagi Masyarakat
Pembagian Perusahaan:
Ø Apabila
dipandang dari sudut Teknis Ekonomis/Kegunaan, yang diciptakan perusahaan
dibagi menjadi 3:
1.
Form Utility
Contoh: Industri kerajinan
2.
Place,time,possesion utility
Contoh:Perusahaan Dagang,Perusahaan pengangkutan,Perusahaan
Pergudangan
3.
Memberi jasa pada perusahaan lain
Contoh:perusahaan assuransi,perbankan,dan perkreditan
Ø Apabila
dipandang dari sudut yuridis ekonomis/Bentuk-bentuk perusahaan:
1.
Perusahaan Perseorangan
2.
Usaha Persekutuan
3.
PT(NV)
4.
Koperasi
5.
Yayasan
6.
Perusahaan Negara
Jenis-Jenis Usaha Menurut Tinjauan Teknis Ekonomis:
1.
Persahaan Pabrikasi,dibagi menjadi 3 yaitu:
a.
Industri besar
b.
Industri menengah/sedang
c.
Industri Kecil
2.
Perusahaan Dagang/ Middleman,dibagi menjadi 2:
a.
Merchant Middleman: Wholesaler dan retailer
b.
Agent Middleman:
Makelar,Agen dagang,Komisioner,Agen Pembeli
3.
Perusahaan Jasa/Facilitating Marketing Institutions
Bergerak di bidang penjualan jasa untuk mendapatkan keuntungan .
Contoh:Perusahaan Transportasi,Perusahaan Gudang,
Perusahaan Asuransi,Perusahaan
Perbankan,dll
PERSEKUTUAN PERDATA(BUGERLYK MAATSCHAP)
Pasal 1618 KUHPer :
Persekutuan perdata ialah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Persekutuan Perdata merupakan suatu bentuk kerjasama yang paling
sederhan aoleh karena tidak ada penetapan modal tertentu yang harus disetor
,bahkan dapat diperbolehkan pula seorang anggota hanya menyumbangkan tenaganya
saja. Selain itu lapangan pekerjaannya tidak dibatasi pada suatu hal
tertentu,sehingga bentuk ini kiranya dapatlah dipakai juga untu melakukan
perdagangan. Bentuk ini sebenarnya hanya mengatur hubungan intern saja antara
orang-orang yang tergabung di dalamnya. Maksud persekutuan ini adalah:
-
Harus bersifat kebendaan
-
Harus untuk memperoleh keuntungan
-
Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota-anggotanya
-
Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan.
Persekutuan
Perdata dalam posisinya sebagai badan hukum diatur dalm BW(Burgerlijke Wetboek)
namun aktifitas dalam perusahaannya diatur oleh W.v.K(Wetboek Van Kophandel). Tujuan
Maatschap ialah memperoleh keuntungan dengan melakukan pekerjaan bersama-sama.
Persekutuan Perdata berakhir
(Pasal 1646 KUHPer) apabila:
a.
Karena jangka waktu berdirinya telah habis
b.
Karena barang yang menjadi obyek persekutuan lenyap.
c.
Karena salah satu anggota meninggal dunia,masuk dalam keadaan
kurtele atau jika anggota dinyatakan pailit.
d.
Jika persekutuan perdata itu diadakan untuk waktu yang tak tertentu
dan salah satu dari anggotanya itu menyatakan keinginan untuk menghapuskan
persekutuan perdata.
e.
Jika persekutuan perdata dihapuskan menurut Keputusan Hakim atas
permintaan salah satu pesero atau karena sebab-sebab penting lainnya.
Apabila suatu perseroan berakhir ,maka diadakanlah
pemisahan dan pembagian harta persekutuan antara para anggota-anggotanya yang
dilakukan sebagai berikut:
a.
Setiap anggota mengambil kembali harga sero sebanyak jumlah yang
disetorkan semula.
b.
Sisa harta yang merupakan laba dibagi-bagikan menurut ketentuan
undang-undang yang dijelaskan di atas.
c.
Apabila perseron menderita kerugian ,maka kerugian itu ditanggung
oleh para anggotanya menurut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang
mereka adakan.
Bentuk - Badan
Usaha Milik Swasta:
EMAANZAK/Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki
oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan
untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil,
terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang
sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan
perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan,
dan lain sebagainya.
ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia perusahaan terjamin
- Pemilik lebih giat berusaha
- Pemilik bebas mengambil keputusan
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
- Rahasia perusahaan terjamin
- Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Sumber keuangan perusahaan terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
- Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
PERSEROAN FIRMA
Firma adalah salah satu bentuk perusahaan yang diatur bersama-sama
dengan perseroan komanditer dalam Bagian
II dan Bab III Kitab I KUHD dari pasal 16 sampai dengan pasal 35.
Pasal
16.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan
suatu usaha di bawah satu nama bersama. (KUHD 19 dst., 22 dst., 26-11, 29; Rv.
6-5o, 8-2 o, 99.)
Pasal
17.
Tiap-tiap pesero kecuali yang
tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan
menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga,
dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan
dengan perseroan, atau yang bagi para pesero menurut perjanjian tidak berwenang
untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini. (KUHPerd. 1632,
1636, 1639, 1642; KUHD 20, 26, 29, 32.)
Pasal
18.
Dalam perseroan firma tiap-tiap
pesero bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya atas
perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd. 1282, 1642, 1811.)
Pasal
19.
Perseroan yang terbentuk dengan
cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara
seseorang atau antara beberapa orang pesero yang bertanggung-jawab secara tanggung-renteng
untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinaman uang.
Suatu
perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap pesero-pesero firma
di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16,
20, 22 dst.)
Pasal
20.
Dengan tidak mengurangi
kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama pesero
komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21.)
Pesero
ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan
perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21,
32.)
Ia
tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya
dalam perseroan atau yang harus
dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang
telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)
Pasal
21.
Pesero
komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua
dari pasal yang lain, bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk seluruhnya
terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18.)
Pasal
22.
Perseroan-perseroan firma harus
didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan
terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada. (KUHPerd. 1868, 1874, 1895,
1898; KUHD 1, 26, 29, 31.)
Pasal
23.
para pesero firma diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam register yang disecliakan untuk itu pada
keparliteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. (Ov. 82; KUHPerd. 152; KUHD 24, 27 dst., 30 dst., 38
dst.; S. 1946-135 pasal 5.)
Pasal
24.
Akan tetapi para pesero firma
diperkenankan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu dalam
bentuk otentik. (KUHD 26, 28.)
Pasal
25.
Setiap orang dapat memeriksa akta
atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh sahnannya atas biaya
sendiri. (KUHD 38; S. 1851-27 pasal 7.)
Pasal
26.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Petikan
yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan
tempat tinggal para pesero firma;
2. pernyataan firmanya dengan
menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang
khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan
cabang khusus itu; (KUHD 17.)
3. penunjukan para pesero, yang tidak
diperkenankan bertandatangan atas nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan
dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya,
bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak
pihak ketiga terhadap para pesero. (KUHD 27 dst.)
Pasal
27.
Pendaftarannya harus diberi
tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera.
(KUHD 23.)
Pasal
28.
Di samping itu para pesero wajib
untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan
pasal 26. (Ov. 105; KUHPerd. 444, 1036; KUHD 29, 38.)
Pasal
29.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama
pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap
pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang pesero pun yang dilarang melakukan
hak untuk bertindak dan bertandatangan untuk firma itu.
Dalam
hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap
pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu
yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHPerd. 1916; KUHD 30 dst., 39.)
Pasal
30.
Firma dari suatu perseroan yang
telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan
perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro
yang namanya disembut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli
waiisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu ulituk membuktikannya harus dibuat
akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar
dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan
ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan
pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau pesero yang mengundurkan diri
sebagai pesero firma menjadi pesero komanditer. (KUHPerd. 1651, KUHD 26.)
Pasal
31.
Pembubaran sebuah perseroan firma
sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan
diii atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan,
demikian puia segala perubahan yang
diadakan dalam petia4ian yang asfi yang berhubungan dengan pihak ketiga,
diadakanjuga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan
pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut.
Kelalaian
dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau
perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap
kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan,
berlaku ketentuan-ketentuan pasiti 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)
Pasal
32.
Pada pembubaran perseroan, para
pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan
bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya
ditentukan lain , atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer)
mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi scorang
dengan suara terbanyak.
Jika
pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang
menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan
itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-5, 99.)
Pasal
33.
Bila keadaan kas perseroan yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih,
maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan itu dapat menagih uang
yang seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap pesero menurut
bagiannya masing-masing. (KUHD 18, 22.)
Pasal
34.
Uang yang selama pemberesan dapat
dikeluarkan dari kas perseroan, harus dibagikan sementara. (KUHD 33.)
Pasal
35.
Setelah pemberesan dan pembagian
itu, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan
surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada
pada pesero yang terpilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad
van justitie karena macetnya pemungutan suara, dengan tidak mengurangi
kebebasan para pesero atau para penerima hak untuk melihatnya. (KUHPerd. 1801
dst., 1652, 1885; KUHD 12, 56.)
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN
KOMANDITER ( CV= Comanditaire Vennootschap)
Bentuk perseroan ini tidak diatur sendiri dalam KUHD melainkan
digabung bersama dengan peraturan-peraturan mengenai firma.
Pasal 19 KUHD menyebutkan ,bahwa perseroan komanditer adalah suatu
perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab
untuk seluruhnya(tanggung jawab solider) pada satu pihak ,dan satu orang atau
lebih sebagai pelepas uang (geldschieter) pada pihak yang lain
Adapun dasar pikiran dari pembentukan perseroan ini ialah seorang
atau lebih mempercayakan uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan
atau lain perusahaan kepada seorang lainnya atau lebih yang menjalankan
perusahaan tersebut,dan karena itulah orang yang menjalankan perusahaan itu
sajalah yang pada umumnya berhubungan dengan pihak-pihak ketiga.
Para pendiri
perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
.
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
.
PERSEROAN
TERBATAS (PT)/Naamloze Vennootschap(NV)
KUHD tidak memberikan definisi
tentang Perseroan Terbatas dan KUHD hanya mengatur bentuk perseroan ini secara
terbatas dan sederhana. Ada 20 Pasal dalam KUHD yang mengatur PT yaitu pasal 36
sampai dengan pasal 56.
Berlainan dengan KUHD Belanda yang
didlamnya terdapat 120 pasal yang khusus mengatur soal PT. hal ini disebabkan
perkembangan PT di Indonesia tidak secepat di Negeri Eropa. Akan tetapi pada
waktu akhir-akhir ini bentuk perseroan ini di Indonesia banyak sekali dipakai.
Berhubung dalam perundang-undangan
kita sedikit ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan PT ,maka PT yang
mengatur sendiri dalam akte pendirian ,apabila dalam undang-undang kita
terdapat ketentuan yang mengatur soal-soal tertentu.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa
PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham –saham
,dimana para pemegang saham (pesero)ikut serta dengan mengambil satu saham atau
lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama dengan
tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan –persetujuan perseroan
itu(dengan tanggungjawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka
setorkan.
Ø
Badan Hukum PT
Berlainan,perseroan firma dan perseroan komanditer, PT adalah suatu
Badan Hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan
seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang
Walaupun suatu badan hukum bukanlah seorang manusia yang mempunyai
pikiran dan kehendak ,akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai
kehendak. Menurut teori yang lazim dianut ,kehendak dari para pesero pengurus
dianggap sebagai kehendak PT. akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang
bertindak atas nama PT ,pertanggungjawabannya terletak pada PT dengansemua
harta bendanya.
Ø Cara Mendirikan
PT
Berlainan dengan di luar negeri ,di
dalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya secara sah mendirikan PT.
di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Perancis dan Belgia paling
sedikit 7 orangbaru dapat secara sah mendirikan PT. menurut Prof.Sukardono di
Indonesia sedikit –dikitnya dua orang.
Berdasarkan pasal 33 ayat 1 dan
pasal 36 ayat 2 KUHD ,PT harus didirikan dengan akta notaris ,dengan ancaman
tidak sah bila tidak demikian. Akta notaris ini adalah syarat mutlak untuk
mengesahkan pendirian PT. Dengan demikian adanya akta Notaris pendirian itu
bukanlah sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu
Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka PT yang sudah didirikan
tidak akan mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman. Akta Notaris
pendirian itu berisi persetujuan mendirikan PT ,yang di dalamnya dimasukkan
anggaran-anggaran dasar (Statuten ) PT yang memuat:
a.
Nama PT
b.
Tempat kedudukan
c.
Maksud dan tujuan
d.
Lamanya akan bekerja
e.
Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga
f.
Hak dan kewajiban pesero dan pengurus
Ø Penyetoran /
Pemasukan modal
Pada waktu mendirikan PT ,para pendiri harus ikut serta dalam modal
perseroan sekurang-kurangnya dengan 20% dan sebelum pengesahan diperoleh 10%
dari modal perseroan sudah harus disetor. Penyetorannya ini dapat juga
dilakukan dengan barang-barang atau hak yang harus dinilai dengan uang.
Ø Macam-macam PT
A.
PT. Tertutup
PT.Tertutup
ialah Perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya
dengan membeli satu atau beberapa saham.
B.
PT. Terbuka
PT.Terbuka
ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Setiap orang dapat ikut serta
dalam modalnya dengan membeli satu /lebih surat saham.
C.
PT.Umum
Perseroan Umum
adalah perseroan terbuka ,yang kebutuhan modalnya dari umum dengan jalan dijual
sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal
perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham.
D.
PT.Perseorangan
PT tidak
mungkin didirikan oleh satu orang saja ,karena perseroan merupakan suatu
perjanjian ,dan perjanjian hanya mungkin dilakukan paling sedikit dua orang.
Akan tetapi
setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga
hanya ada seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direkturnya.
Ø Macam-macam
Saham
A.
Saham Biasa,yaitu yang tidak mempunyai hak lebih dari pada
saham-saham lain.
B.
Saham Preferen ,yaitu saham-saham yang menurut kebiasaan diberikan
kepada pendiri PT. Saham ini lain daripada saham –saham biasa,karena pemegang
saham preferen diberikan hak utama tentang umunya kepada saham-saham prioterit
ini diberikan hak deviden yang lebih dari deviden saham-saham biasa. Dan
apabila memperoleh keuntungan lebih dahulu dibayarkan devidennya kepada pemilik
saham preferen,baru sisa keuntungannya dibagikan kepada pemegang saham biasa.
C.
Saham preferen kumulatif,yaitu saham-saham yang jika pada suatu
tahun tidak dapat diberikan deviden karena perseroan menderita kerugian ,maka
deviden dari tahun-tahun yang rugi itu dapat digabungkan dengan deviden dari
tahun berikutnya dimana didapat keuntungan.
D.
Saham preferen komulatif yang berhak mendapat bagian
keuntungan,yaitu sifat saham ini dan hak dari pada pemegang saham ii ialah
seperti hak-hak pemegang saham preferen komulatif ,dengan tambahan bahwa
disamping itu para pemegang saham tersebut masih mendapat hak atas bagian
tertentu dari keuntungan.
E.
Saham Bonus,saham ini diberikan kepada mereka yang telah menjadi
pesero dengan tidak membayar uang tunai ,tetapi untuk memperhitungkan beberapa
hak.
Badan Usaha
Milik Negara/PN:
PERSERO
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas
atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya
dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus
dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang
besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang
maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan
terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero
yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh
persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain
sebagainya.
Hal-hal mengenai Persero:
1.
Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam
arti ,karena baiknya pelayanan dan pembinaan organisasai yang baik
,efektif,efisien dan ekonomis )
2.
Status hukumnya sebagai badan hukum perdata,yang berbentuk
perseroan terbatas.
3.
Hubungan-hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata.
4.
Modal seluruh atau sebagian merupakan milik negara dan kekayaan
yang dipisahkan ,dengan demikian dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak swasta9nasional/asing) dan
adanya penjualan-penjualan saham milik negara.
5.
Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
6.
Dipimpin oleh suatu direksi
7.
Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
Peranan
pemerintah adalah sebagai pemegang saham perusahaan.
PERUM(Perusahaan
Umum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis
negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan
tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Hal-hal
mengenai Perum:
1. Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum
(kepentingan produksi,distribusi dan konsumsi,secara keseluruhan ) sekaligus
untuk mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-Undang
3. Pada umumnya bergerak di bidang jasa-jasa
vital.
4. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta
kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk
kedalam suatu perjanjian,kontrak-kontrak dan hubungan –hubungan dengan
perusahaan lainnya.
5. Dapat dituntut dan menuntut ,dan hubungan
hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata.
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh kekayaan negara
yang dipisahkan ,serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit-kredit
dalam dan luar negeri dari obligasi (dari masyarakat).
7. Dipimpin oleh suatu direksi.
8. Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara
yang diatur tersendiri di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri atau Pegawai Swasta.
9. Laporan tahunan perusahaan yang memuat neraca
untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.
Perusahaan Jawatan /Perjan
Persahaan jawatan atau Perjan adalah perusahaan milik negara yang
merupakan bagian dari sebuah departemen. Perjan tidak dipimpin oleh direksi
,melainkan seorang kepala. Status karyawannya adalah pegawai negeri. Akan
tetapi ,sejak tahun 1991 Perjan sudah tidak ada lagi di Indonesia. Bentuk
Perjan yang terakhir adalah PJKA yang sekatang berganti menjadi PT.KAI.
Hal-hal
mengenai Perjan:
1. Sifat usahanya adalah public services ,artinya
pengabdian kepada masyarakat dengan memegah teguh syarat-syarat
efisiensi,efektifitas dan ekonomi.
2. Memperoleh segala fasilitas Negara
3. Karyawannya berstatus pegawai negeri
4. Mempunyai hubungan hukum publik,yang berarti
jika ingin dituntut atau melakukan penuntutan ,maka kedudukannya adalah sebagai
pemerintah atas ijin pemerintah.
5. Pembiaayan dan permodalan Perjan termasuk dana
APBD yang menjadi hak departemen yang bersangkutan.
Perusahaan Daerah/BUMD
BUMD adalah perusahaan – perusahaan negara yang dimiliki oleh
daerah. Kegiatannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah itu
,contoh: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Modal BUMD berasal dari kekayaan
daerah,selain itu ,dapt juga berasal dari swasta berupa saham ,namun biasanya
saham terbesar dimiliki oleh daerah.
YAYASAN
.Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6
Oktober 2004.
1. Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris
dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus,
dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan
dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang
disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan
yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
3. Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar
negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan
dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan
tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
4. Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan
yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena
jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan
tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum.
KOPERASI
KOPERASI
(Indonesia) : -
COOPERATION (Inggris)
KERJASAMA
- COOPERATIE (Belanda)
Kerjasama dalam koperasi yaitu kerja sama dari orang-orang yang
tidak banyak uangnya,dengan tujuan untuk mencari kemakmuran bersama.
Koperasi
adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial ,beranggotakan orang
seseorang atau Badan-badan Hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.(UU No.12 tahun 1963
tentang Koperasi)
Ø Persyaratan
untuk mendirikan koperasi diatur dalam pasal pasal 44 s/d 46 Undang-Undang
Perkoperasian tahun1967.:
1.
Mengadakan rapat pembentukan koperasi
2.
Berita acara rapat ,memuat catatan jumlah anggota dan nama-nama
yang diberi kuasa menandatangani akte pendirian.
3.
Mengajukan akte penderian kepada pejabat koperasi.
4.
Jika tidak bertentangan
dengan UU.Koperasi (UU No.12 tahun 1967) mka didaftar dalam buku daftar
umum.
5.
Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi
berdirinya koperasi.
6.
Akte pendirian diberi tanggal,nomor pendaftaran,serta tanda
pengesahan oleh pejabat koperasi atas kuasa menteri.
7.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Ø Fungsi
Koperasi:
1.
Mendorong dan mengarahkan proses ekonomi menuju ke arah suatu
tatanan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
2.
Koperasi berfungsi di dalam menyediakan kebutuhan
masyarakat,khususnya kebutuhan pokok yang diperlukan sehari-hari.
3.
Memberikan jaminan dalam sistem harga yang lebih pasti,yaitu harga
yang memberi keuntungan yang wajar kepada produsen serta harga layak bagi
konsumen.
4.
Mekanisme koperasi dapat
mewujudkan hubungan antar sektor.
5.
Sebagai wadah bagi anggota masyarakat untuk bekerjasama di dalam
produksi barang-barang serta jasa .
6.
Menghimpun produsen-produsen yang bersaing dalam menjual
barangnya,menjadi satuan usaha pemasaran bersama dengan keuntungan lebih wajar
dan terjamin.
Ø Keanggotaan
Koperasi
1.
Orang dan Badan Hukum
2.
Bersifat terbuka bagi setiap orang
3.
Tidak bisa dipindahtangankan
Ø Alat
Kelengkapan Koperasi:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus Koperasi
3.
Badan Pemeriksa
4.
Dewan Penasehat(jika dipandang perlu)
Ø Permodalan
Koperasi:
Menurut pasal
32 ayat 1 &Undang-Undang Koperasi tahun1967:
a.
Simpanan-simpanan :
Simpanan Pokok,Simpanan Wajib dan Simpanan
Sukarela.
b.
Pinjaman-pinjaman
c.
Penyisihan hasil usaha
d.
Cadangan
e.
Sumber-sumber lain
Ø Pembubaran Koperasi:
a.
Karena dikehendaki oleh anggota
b.
Karena adanya tindakan dari pejabat:
-
Oleh karena Koperasi melanggar Undang-Undang
-
Oleh Karena koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
kepentingan umum.
-
Kelangsungan hidup koperasi tidak bisa lagi diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar