BAB
V
PENTRANSPORTASIAN
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
A.
Pengertian Pengangkutan
Kata pengangkut
berasal dari kata “angkut” yang berarti bawa, muat dan kirimkan. Maka dari itu
pengangkut dapatlah diartikan sebagai pengangkutan dan pembawaan barang atau
orang, dan pemuatan atau pengiriman barang atau orang dari satu tempat atau
wilayah ke tempat atau wilayah yang lain.
Pengangkutan
memiliki fungsi dalam memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat
yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi,
peningkatan daya guna dan nilai merupakan tujuan dari pengangkutan, yang
berarti bila daya guna dan nilai barang di tempat baru itu tidak naik, maka
pengangkutan itu merupakan suatu tindakan yang merugikan. Tujuan pengangkutan
yang demikian itu tidak hanya berlaku di dunia perniagaan saja, tetapi juga berlaku
di bidang lainnya, misal: bidang pemerintahan, politik, sosial, pendidikan,
Hukum dan HAM, dan lain-lain.
Menurut Pasal 466 titel VA Buku II KUH Dagang :
“Pengangkut adalah orang yang baik karena penggunaan
penyediaan kapal menurut waktu atau penggunaan penyediaan kapal menurut
perjalanan, maupun karena perjanjian lainnya, mengikat diri untuk melaksanakan
pengangkutan barang-barang seluruhnya
atau sebagian menyeberang laut”
Menurut The Hague Rules artikel I :
“Pengangkut adalah termasuk pemilik kapal atau
pihak pengguna penyedia kapal dalam hal kapal di charter
yang telah mengadakan perjanjian pengnagkutan”
Menurut The
Hamburg Rules 1978 pasal 1
;
“Pengangkut (carrier)
itu adalah setiap orang untuk siapa atau atas nama siapa perjanjian
pengangkutan barang di laut itu diadakan dengan pihak mereka yang
berkepentingan dengan barang-barang muatan, sedang apa yang diartikan sebagai
pengangkut sesungguhnya (actual carrier)
itu ialah mereka yang melaksanakan pengangkutan barang atau sebagian
pengangkutan yang telah dipercayakan padanya oleh pengangkut (carrier) dan termasuk pula orang lain
terhadap siapa pelaksanaanya telah dipercayakan padanya ”
Dari pengertian
beberapa sumber mengenai pengertian pengangkut maka dapat disimpulkan bahwa
Pengangkut (carrier) tersebut merupakan pihak yang merupakan perusahaan yang
melaksanakan pengangkutan muatan barang dan/atau penumpang dari pelabuhan
muatan ke pelabuhan tujuannya.
B. Media
Pengangkutan dalam Perdagangan Internasional
Mekanisme pengangkutan barang dalam transaksi perdagangan
internasional memiliki banyak alternatif media pengangkutannya. Dalam praktek
perdagangan internasional, terdapat beberapa alternatif yang dapat dimanfaatkan
oleh eksportir atau penjual barang untuk mengirim barang-barang yang telah
disepakati dalam transaksi perdagangan internasional.
1.
Jasa
Angkutan Laut
Kegiatan
operasional pengangkutan laut dijalankan oleh perusahaan pelayaran samudera
(ocean shipping company) yang bertindak sebagai carrier dalam kontrak
pengangkutan laut. Media pengangkutan yang paling sering digunakan dalam
mekanisme transaksi perdagangan internasional adalah media pengangkutan laut
(shipping). Berdasarkan data statistik tahun 2005, diperkirakan sekitar 71%
transaksi perdagangan internasional menggunakan sarana pengangkutan laut. Bila dilihat berdasarkan data volume/berat barang, maka kurang
lebih 96% volume barang dalam transaksi perdagangan internasional menggunakan sarana
pengangkutan laut (Bank Ekspor Impor Indonesia, 2005). Kelebihan utama dari
jasa angkutan laut dibanding dengan jasa angkutan lainnya dalam pengangkutan
internasional terletak pada biaya yang relatif murah dengan volume barang yang
lebih besar.
Berdasarkan pola transportasi yang diterapkan dalam jasa
angkutan laut, terdapat beberapa alternatif sebagai berikut :
· Liner, yaitu pola pengangkutan
dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler.
Keberangkatan dan kedatangan kapal telah terjadwal dengan baik.
· Tramper, adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan
jadwal waktu yang jelas (independence services). Sifat jasa pengangkutan
mengikuti keinginan pihak yang mengoperasikan kapal namun disesuaikan dengan
pihak yang mengontrak space muatan kapal.
· Charter, adalah pola pengangkutan laut dengan cara menyewa secara penuh
hak pengoperasian kapal. Perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan
pihak yang mencarternya disebut sebagai charter party.
v
Kontrak
Pengangkutan
Kontrak pengangkutan (contract of carriage atau contract of affreightment)
adalah perikatan antara pengirim (shipper) dengan pihak pengangkut
(carrier) untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negara eksportir
hingga sampai di suatu tempat di negara importir. Sebagai bukti adanya
perjanjian pengangkutan dan sekaligus adanya bukti penyerahan barang
dari shipper kepada carrier maka akan dibuatkan dokumen bill
of lading. Secara umum pihak-pihak yang terlibat dan disebutkan
secara tegas dalam kontrak pengangkutan adalah sebagai berikut:
· Carrier.
Yaitu
pihak yang memberikan jasa pengangkutan barang atau dengan pengertian lain
adalah pihak yang mengendalikan/mengoperasikan sarana pengangkut untuk tujuan
pengangkutan barang. Jasa pengangkutan barang tersebut dapat berupa jasa publik
(common carrier) dengan pengertian bahwa carrier dapat menerima
muatan dari siapa saja atau jasa pengangkutan yang bersifat khusus (private
carrier) artinya bahwa sarana pengangkut secara penuh telah disewa
oleh shipper, khusus untuk mengangkut barang-barang milik shipper saja.
·
Shipper.
Kedudukan
shipper dalam kontrak pengangkutan adalah sebagai pihak yang mengontrak carrier
untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di
tempat tujuan. Berkaitan dengan kontrak perdagangan (sales contract)
maka posisi shipper adalah sebagai penjual (eksportir) sehingga kewajibannya
adalah mengirimkan barang yang diperjualbelikan kepada pembeli (importir).
·
Consignee.
Adalah
pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di
pelabuhan tujuan. Mekanisme penunjukan consignee dalam kontrak
pengangkutan dapat berupa penunjukan langsung, artinya bahwa nama dan alamat
perusahaan yang berhak menerima barang telah dicantumkan di dalam B/L. Kemudian
cara kedua adalah dengan menyebutkan consignee dengan klausul “to
order” artinya bahwa shipper akan memberikan instruksi pengapalan (shipping
instruction) yang akan di-endorse kepada pihak mana barang tersebut
nantinya harus diserahkan oleh carrier.
·
Notify
Party
Adalah
pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan
oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas
permintaan importir. Notify party bukan bertindak sebagai penerima
barang namun memiliki keterkaitan dengan pihak importir. Kondisi ini biasanya
diberlakukan terhadap B/L yang bersifat negotiable, artinya bahwa
importir mengalihkan kepemilikan barang kepada pihak lain, dan untuk hal
tersebut importir hanya akan bertindak sebagai notify party dalam
kontrak pengangkutan.
v Shipping Instruction
Setelah shipper
mendapat kepastian mengenai terms of payment yang telah disepakati
dalam sales contract maka shipper berkewajiban untuk melakukan
pengiriman barang. Untuk itu shipper akan menghubungi perusahaan jasa
angkutan (carrier) untuk dibukakan kontrak pengangkutan barang. Pihak carrier
hanya berkepentingan dalam hal pengaturan jadwal keberangkatan sarana
pengangkut dan besarnya ongkos angkut yang akan dikenakan. Oleh karenanya agar
kontrak pengangkutan dapat segera disusun maka shipper akan mengeluarkan
instruksi dan sekaligus informasi mengenai pengiriman barang. Dokumen inilah
yang disebut sebagai shipping instruction (SI).
v Bill of Lading
Bill of lading (B/L) adalah dokumen pengangkutan barang yang
dikirim melalui sarana pengangkutan laut. Istilah lengkap untuk B/L adalah Marine
Bill of Lading atau Ocean Bill of Lading, yang diterbitkan oleh
maskapai pelayaran (carrier) atau agen kapal sebagai bukti telah diterimanya
barang untuk dikirimkan kepada penerima di luar negeri. Dalam bahasa Indonesia
istilah B/L dikenal dengan nama konosemen.
Fungsi Bill of Lading :
§ Sebagai bukti penerimaan barang (documents of receipt);
pengertiannya adalah B/L merupakan bukti sah bahwa barang-barang yang akan
dikapalkan telah diterima oleh carrier dari pengirim barang yang selanjutnya
akan dikirim dan diserahterimakan kepada penerima di luar negeri.
§ Sebagai bukti adanya kontrak pengangkutan dan penyerahan barang
(carriage contract). B/L merupakan dokumen perikatan antara pihak
pengirim barang (shipper) dengan pengangkut (carrier).
§ Sebagai bukti kepemilikan barang (document of title);
pemegang dokumen asli B/L atau pihak yang ditunjuk sebagai consignee
merupakan pihak yang secara sah memiliki hak untuk penguasaan barang.
Jumlah set lengkap Bill of Lading
Jumlah
set lengkap bill of lading yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran biasanya
sebanyak tiga lembar asli yang ditandatangani dan diberikan cap “negotiable copies” oleh carrier. Ketiga
lembar asli inilah yang disebut sebagai full set dan berlaku klausul “one for all and all for one”,
pengertiannya adalah bahwa apabila salah satu lembar asli telah dipergunakan
untuk mengklaim barang/ telah ditukar dengan delivery order, maka 2 lembar asli
lainnya tidak berfungsi lagi. Ketiga lembar asli tersebut peruntukannya adalah
1 (satu) lembar untuk shipper dan 2 (dua) lembar lainnya untuk consignee.
v Stowage
Plan
Stowage
plan merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer
di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar
muat barang dapat berjalan dengan baik. Stowage plan dibuat berdasarkan denah
yang telah tersedia untuk masingmasing kapal, sesuai dengan karakteristik ruang
muatan setiap kapal selain itu berguna untuk memperlihatkan kedudukan posisi
muatan, jenis muatan, yang berada pada masing-masing pelabuhan muat dan
pelabuhan tujuan.
Mekanisme dari arus barang dari shipper hingga barang siap untuk
dibawa menggunakan kapal laut dapat digambarkan sebagai berikut :
GAMBAR: DIAGRAM ARUS BARANG
Keterangan gambar :
1. Gudang
pengiriman (shipper – consignee)
2. EMKL /
pengangkutan (forwarder)
3. Kantor
perusahaan pelayaran (shipping company)
4. Gudang
(warehouse)
5. Pabean
(customs)
6. Jasa
bongkar / muat (slavedoring company)
7. Kapal
laut pengangkutan (carrier)
2.
Jasa Angkutan Udara
Jasa angkutan udara walaupun porsinya tidak sebesar jasa
angkutan laut, namun kehadirannya sangat dibutuhkan para pelaku perdagangan.
Kelebihan utama jasa angkutan udara dibanding jasa angkutan lainnya adalah
dalam hal efisiensi waktu. Sebagian besar pengguna jasa angkutan cargo udara adalah
user yang berkepentingan terhadap kecepatan waktu sampainya barang ke tangan
pembeli. Meskipun untuk pencapaian tersebut dibutuhkan biaya yang jauh lebih
besar dibanding jasa angkutan lainnya. Jenis barang yang dikirim pada umumnya
adalah barang-barang yang bersifat perishable (tidak tahan lama), bernilai
tinggi (expensive goods), atau barang-barang yang peka waktu (koran, majalah,
dan sebagainya). Dalam kontrak pengangkutan udara, pola transportasi yang
digunakan dapat bersifat reguler maupun charter. Pola reguler digunakan
terhadap maskapai penerbangan yang telah memiliki rute tertentu dan jadwal
penerbangan yang reguler. Pola charter digunakan apabila sifat kontrak
adalah secara menyeluruh (borongan).
Secara umum angkutan
udara dapat dikategorikan seabagai berikut :
1.
Passenger
Aircraft, barang disimpan di lower deck
2.
All
Cargo Aircraft, angkutan udara yang khusus mengangkut
cargo
3.
Mixed
/ Combined Airfreight, kapal terbang yang dapat membawa cargo/
passenger pada main deck.
Konvensi Internasional
mengenai angkutan udara, yaitu :
·
Warsawa
Convention – 1929
·
The Hague
Protocol – 1956
·
Guadalajara
Convention – 1961
·
Nibtreak
Convention Protovol – 1975
Pada
dasarnya konvensi internasional tersebut membahas mengenai tanggungjawab
pengangkutan udara , yaitu :
·
Periode
ditetapkannya
·
Tanggung jawab
atas kerusakan, keterlambatan
·
Jika ada
kerusakan mengadu paling lambat 14 hari dan keterlambatan paling lambat 21 hari
setelah kapal tiba
·
Hilang, rusak
dan keterlambatan, tanggung jawab terbatas 17 SDR per kg
·
Periode claim 2
tahun setelah kapal tiba.
Dokumen-dokumen
angkutan udara :
·
Airway Bill (AWB)
Atas
kontrak pengangkutan melalui sarana transportasi udara, shipper akan menerima
dokumen pengangkutan berupa airway bill. Berbeda dengan fungsi B/L, fungsi
airway bill bukanlah sebagai dokumen kepemilikan (document of tittle).
Oleh karena itu setiap penerbitan airway bill selalu diberikan klausul
non-negotiable, yang artinya bahwa dokumen tersebut tidak dapat
diperjualbelikan.
Dokumen
airway bill umumnya diterbitkan dalam rangkap 3 yang diperuntukan bagi pengirim
(consignor), maskapai penerbangan dan penerima (consignee). Lembar airway
bill yang harus ditandatangani oleh consignor adalah lembar untuk maskapai
penerbangan dan lembar untuk consignee. Untuk lembar bagi consignee, maka cara
pengirimannya adalah on board atau diikutsertakan bersama-sama dengan barangnya.
Dalam jasa angkutan udara terdapat suatu asosiasi pengangkutan udara yang
dikenal sebagai International Air Transport Association (IATA), yang
anggotanya adalah maskapai-maskapai penerbangan. Asosiasi ini bertujuan untuk
membantu menciptakan persaingan yang sehat dan untuk mencapai keseragaman dalam
penetapan harga. Disamping hal tersebut, para anggota IATA diberikan
kelonggaran untuk saling mengkonsultasikan harga/freight angkutan cargo udara.
·
Master AWB / House AWB
·
Shipping Instruction
·
Commercial Invoice
·
Shipper’s Declaration of Dangerous Cargo
·
Shipper’s Certificate for Arms and Ammunition
Special Cargo
·
Live animal
·
Dangerous cargo
·
Valuable cargo
Barang-barang yang memerlukan special handling :
1. alat-alat kesehatan khusus
2.
alat-alat berbahaya
3.
pathological specimen
4. air mail
5. barang
cepat rusak
6. barang
mudah rusak
7. mayat
Uang
tambang untuk angkutan udara (air freight) didasarkan pada perhitungan berat
dalam kilogram atau berat volume (voleme weight) tergantung mana yang lebih
besar.
Contoh : - Berat ditimbang
- Volumetric weight
- Dikalkulasikan
: P x L x T cm
6000
0,6 cm atau lebih dibulatkan jadi 1 cm, kurang
dari 0,6 cm dihapus
3.
Jasa Angkutan Darat
Jasa angkutan perdagangan lintas negara yang melalui jalur darat
hanya dimiliki oleh negara negara yang berbatasan darat dengan negara-negara
lainnya. Contoh wilayah yang memiliki batas darat dan sering melakukan
pertukaran perdagangan lewat jalur darat adalah negara-negara di wilayah Asia
Tengah dan Eropa. Sarana transportasi yang tersedia dan umum dipakai dalam
angkutan darat adalah jasa kereta api (railway company) dan jasa
perusahaan truk (trucking company). Atas penyerahan muatan cargo kepada
perusahaan angkutan kereta api, maka dokumen yang diterbitkan adalah consignment
note (surat angkutan kereta api).
Railway Consignment Note
Pengangkutan barang melaui sarana kereta api lazim dilakukan di negara-negara
yang telah memiliki akses langsung railway (contoh : di Eropa). Atas
penyerahan barang untuk diangkut melalui kereta api, eksportir akan menerima
surat angkutan kereta api yang lazim disebut sebagai consignment note.
Struktur dokumen ini minimal harus menyebutkan nama stasiun pemberangkatan,
tujuan, nama pengirim barang, nama penerima barang dan deskripsi singkat barang
yang diangkut serta harus dicap oleh perusahaan pengangkutan kereta api yang
bersangkutan.
4.
Jasa Angkutan
Multimodal / Intermodal
Definisi angkutan Multimodal berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2008 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan
yang berbeda atas dasar satu kontrak pengangkutan, yang menggunakan dokumen
angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kontrak angkutan multimoda menyangkut
pengangkutan barang ekspor atau impor dari suatu tempat ke tempat lain di dalam
negeri, kemudian akan dilanjutkan dengan pemindahan (transhipment)
dengan sarana pengangkut laut ke luar negeri.
Penerapan Sistem
Transportasi Intermoda (STI) di negara-negara maju tumbuh dengan pesat sejalan
dengan peningkatan penggunaan peti kemas, dengan standar ISO (International
Standard Organisation) yang dirasakan dapat memberikan berbagai keuntungan
antara lain mengurangi waktu pada titik transhipment, pelaksanaan pengangkutan
relatif cepat, mengurangi keruwetan formalitas dan dokumentasi, memerlukan
hanya satu agen/ operator, penghematan biaya, sehingga dapat menekan harga
barang serta meningkatkan daya saing.
Meskipun transportasi intermoda telah berkembang dengan pesat di
negara maju, namun dari aspek pengaturan legalitas sesungguhnya negara-negara
tersebut belum memberlakukan The
International Multimodal Transport Convention of Goods dari PBB, melainkan
masih menggunakan peraturan-peraturan yang ditetapkan asosiasi atau lembaga
swasta, antara lain International Chamber
of Commerce (ICC) dan Federation
International des Associations de Transitaires et Assimiks (FIATA).
Pada negara-negara
berkembang termasuk Indonesia pertumbuhan angkutan intermoda masih relatif
lamban. Hal ini disebabkan antara lain
oleh keadaan/ tingkat kemajuan ekonomi negara, pembatasan operator asing dan
keperluan investor besar dengan standar internasional. Khusus di Indonesia, dalam 10 tahun terakhir
telah mulai tampak berkembang pengangkutan untuk ekspor dan impor dengan
menggunakan peti kemas, yang merupakan bentuk penerapan awal STI.
Perkembangan lanjut penerapan sistem ini di Indonesia masih relatif
lamban antara lain karena belum adanya dukungan legalitas yang memadai , dimana
sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan nasional
yang mengatur pengangkutan intermoda.
Di samping itu dewasa ini masih ada berbagai pembatasan terhadap
freight forwarder atau multimodal transpor operator (MTO)
asing, sehingga perusahaan Indonesia dalam bidang ini juga masih relatif sulit
untuk bekerja sama dengan pihak asing tersebut. Transportasi intermoda yang
dilakukan oleh Freight Forwarder/perusahaan jasa pengurusan transportasi
nasional selama ini hanya berdasarkan pada ketentuan KUHD, KEPMENHUB No. KM
10/1988 dan ketentuan internasional yang belum diratifikasi.
Ada beberapa istilah yang sering
digunakan dalam intermodal transport :
1.
Multimodal Transport Opertaion
2.
Thorugh Transport
3.
Combined Transport
4.
Integrated Transport
5.
Door To Door Transport
6.
Angkutan Terpadu
7.
House to House Transport
Keuntungan digunakannya Intermodal
Transport :
1. Mengurangi waktu
terbuang di tempat-tempat transhipment
2. Menghasilkan transit
time pendek
3. Mengurangi
penggunaan dokumen
4. Mengurangi cost
5. Penanggung jawab
angkutan hanya 1 tangan
6. Mengurangi
biaya-biaya ekspor
Tipe-tipe operasional Intermodal :
1. Sea / Air
2. Air / Road
3. Rail / Road / Inland
Waterways – Sea atau Rail / Road / Inland Waterways
4. Mini Bridge
5. Land Bridge
6. Piggyback
7. Sea Train
Tipe-tipe operator Intermodal :
1.
Vessel – Operating Intermodal Transport Operators
2.
Non – Vessel Operating Intermodal Transport Operators
Ruang lingkup Pelayanan Intermodal
:
1.
FCL
2.
LCL
3.
CFS
4.
Consolidation
5.
Booking Space
6.
Container Yards
7.
Liasion with customs
8. Insurance coverage
9. Return of Leased
Containers
10.Communication
Jenis
Dokumen yang diperlukan dalam jasa angkutan intermodal:
1.
COMBIDOC :
berdasarkan Baltic and International
Maritime Conference (BIMCO)
2.
FIATA : Combined Transport Bill of Loading (FBL)
3.
MULTIDOC :
dibuat UNCTAD (PBB)
C.
Kepelabuhanan
1.
Pengertian dan Jenis Pelabuhan
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 26 Tahun
1998 tentang Penyelengaraan Laut, maka yang dimaksud dengan Pelabuhan adalah
tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran
dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan
antar moda transportasi. Pelabuhan menjadi tempat dimana kapal laut berlabuh,
tempat menaikkan/menurunkan penumpang serta memuat/membongkar barang, baik yang
akan berangkat/dikirim secara antar pulau atau ke luar negeri ataupun baru tiba/diterima
secara antar pulau atau dari luar negeri. Pelabuhan juga merupakan tempat
asal/tujuan barang dimana perdagangan dari/ke suatu tempat didalam suatu negara
atau dari/ke suatu tempat antar negara yang telah melakukan transaksi
perdagangan secara Internasional.
Bila dilihat dari jenisnya, maka jenis pelabuhan sangat beragam,
tergantung dari mana kita memandangnya. Bila dilihat dari sudut jenis moda
transportasi utama yang dilayaninya, maka pelabuhan tersebut terdiri atas :
1)
Pelabuhan Laut (Sea Port)
Adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan laut di
dalam perairan pelabuhan, berupa kapal laut maupun kapal layar (baik milik Pemerintah
maupun Swasta). Pelabuhan bila dilihat dari jenisnya terdiri dari :
a)
Pelabuhan
Umum,
Yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum (misalnya
Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta).
b)
Pelabuhan
Khusus,
Yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan
sendiri guna menunjang kegiatan tertentu (misalnya pelabuhan khusus Caltex di
Dumai/pelabuhan minyak). Jenis Pelabuhan berdasarkan Kegiatan Perdagangan Luar
Negeri dibedakan menjadi :
c)
Pelabuhan
Impor,
Yaitu pelabuhan yang khusus untuk melayani pembongkaran barang-barang
yang berasal dari luar negeri/impor.
d)
Pelabuhan
Ekspor
yaitu pelabuhan yang
khusus untuk melayani pemuatan barang-barang yang akan dikirim ke luar
negeri/ekspor.
Berkaitan dengan kewenangan Bea dan Cukai di Pelabuhan, maka
pelabuhan laut terdiri dari :
a)
Customs Port
yaitu pelabuhan yang berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai
ataubila dilihat dari sudut Kepabeanan dikenal sebagai Kawasan Pabean.
b)
Free Port
yaitu pelabuhan yang berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai, namun
Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan Bea Masuk dan Pungutan Negara lainnya.
Fungsi Pelabuhan adalah sebagai :
§ Tempat Pertemuan
Pelabuhan merupakan tempat pertemuan dari dua moda transportasi utama,
yaitu : angkutan darat (kereta api/truk) dan angkutan laut (kapal laut/kapal
layar), dengan tujuan untuk mengangkut orang ataupun barang yang dimuat diatas
alat pengangkut yang bersangkutan untuk kemudian dimuat atau dibongkar ke alat
angkutan laut lainnya atau sebaliknya.
§ Gapura atau pintu gerbang
Disamping sebagai tempat pertemuan, bila dilihat dari sudut pelayaran
internasioanl dan perdagangan internasional, maka pelabuhan juga merupakan
gapura/pintu gerbang suatu negara, karena orang yang melakukan perjalanan ke
luar negeri atau barang yang diperdagangkan secara internasional akan melalui
pelabuhan laut tersebut.
Ada beberapa Instansi Pemerintah yang terkait dengan kegiatan di
pelabuhan laut. Instansi-instansi dimaksud adalah sebagai berikut :
a)
Administrator
Pelabuhan (Adpel), merupakan instansi yang menyelenggarakan fasilitas pelayanan
keselamatan pelayaran di dalam daerah pelabuhan dengan tujuan untuk
memperlancar lalu lintas angkutan laut dan bongkar/muat orang, barang maupun
hewan di dalam wilayah kepelabuhanan, serta mengkoordinir kegiatan Instansi terkait
yang ada di wilayah pelabuhan.
b)
Syahbandar, adalah instansi penegak hukum yang melaksanakan port clearance
(pemeriksaan surat-surat kapal/surat layak laut dan memberikan panduan keluar
masuk pelabuhan), agar kapal dapat keluar masuk pelabuhan secara tertib dan
terawasi, sehingga keselamatan pelayaran dapat terjamin.
c)
Bea
dan Cukai, merupakan instansi penegak hukum
dibidang Kepabeanan dan Cukai, dengan jalan melaksanakan pengawasan dan pemungutan
bea masuk dan pungutan negara lainnya serta memberikan pelayanan terhadap
kegiatan impor dan ekspor dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait
lainnya.
d)
Imigrasi,
adalah instansi penegak hukum ke-Imigrasi-an terutama yang berkaitan dengan
keluar masuknya orang (termasuk ABK) dari dan ke luar negeri (pribumi/asing)
melalui wilayah pelabuhan bersangkutan.
e)
Dinas
Karantina, adalah instansi penegak hukum
dibidang Kesehatan (baik manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan) yang masuk
dan keluar Indonesia melalui wilayah pelabuhan bersangkutan dan hasil pemeriksaan
yang dilakukannya, diterbitkan Health Certificate dan Health
Clearance.
f)
Keamanan dan Ketertiban (KP3/KPLP), merupakan instansi penegak hukum yang berada dibawah
naungan Kepolisian (KP3) dan Departemen Perhubungan (KPLP) yang tugasnya menjaga
keamanan dan ketertiban di dalam wilayah pelabuhan tersebut.
g)
PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), adalah badan usaha milik negara yang memiliki hak kepemilikan
dan penguasaan lahan di pelabuhan.
Secara internasional instansi-instansi pemerintah tersebut
diatas yang dikenal memiliki kewenangan khusus dalam pengawasan dan pelayanan
terhadap keluar masuknya orang dan barang dari dan keluar negeri, dikenal
sebagai CIQ, yaitu Customs (Bea dan Cukai), Immigration (Imigrasi) dan
Quarantine (Karantina), dimana sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat
memberikan clearance atau tidak terhadap lalu lintas orang dan barang sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kegiatan Kepelabuhanan
meliputi::
a)
Perusahaan
Pelayaran yaitu usaha pelayaran berupa penyelenggaraan angkutan orang dan
barang dengan mempergunakan kapal, usaha keagenan kapal dan usaha penunjang
kegiatan pelayaran lainnya.
b)
Perusahaan
Bongkar Muat (PBM) yaitu Perusahaan yang beroperasi di pelabuhan di Indonesia
sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 88/AL 305/Phb-85 dan KM 13
tahun 1989. Kegiatan Perusahaan Bongkar muat meliputi membongkar dan memuat
barang dari kapal, pergudangan, dan penumpukan. Selain itu perusahaan Bongkar
Muat juga mengadakan peralatan-peralatan dan pengangkutan barang dan serta
gudang.
c)
Freight Forwarder yaitu
Perusahaan Jasa Pengurusan muatan dan umumnya dilakukan dari pintu ke pintu,
termasuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan
penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara.
d)
EMKL
(Ekspedisi Muatan Kapal Laut) yaitu Perusahaan Jasa untuk pengurusan
dokumen dan muatan yang akan diangkut/atau diterima oleh pengirim/penerima
barang dari pelanggannya (ruang lingkup kegiatannya hanya di dalam negeri
saja).
e)
PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yaitu Perusahaan Jasa untuk pengurusan dokumen (Kepabeanan) dan
muatan (Agen Pelayaran/Pergudangan) yang akan dimuat atau diterima oleh pengirim/penerima
barang dari pelanggannya,
f)
Perusahaan Surveyor yaitu
perusahaan yang bertugas memeriksa kapalatau muatannya untuk kemudian
menyatakan pendapatnya dari hasil yang diperiksanya.
2)
Pelabuhan Udara (Air Port)
Pelabuhan udara adalah pelabuhan
umum yang melayani kegiatan angkutan udara di wilayah bandar udara (baik milik
Pemerintah maupun Swasta). Pada umumnya suatu pelabuhan udara atau umumnya
disebut sebagai Bandar Udara/Bandara, dibagi atas dua area yaitu : Land Side Area dan Air Side Area.
§ Land Side Area, meliputi : tempat parkir kendaraan umum, area trolley/porter
service, area information desk, ruang khusus VIP dan CIP, telepon umum,
per-bankan, per-asuransian, agen pariwisata dan restoran serta tempat beribadat.
untuk penumpang transit/transfer disediakan ruang tunggu untuk penerbangan
lanjut dan untuk ruang tunggu keberangkatan internasional serta tersedia Toko
Bebas Bea (Duty Free Shop).
§ Air Side Area, meliputi Area pelayanan kesehatan (emergency), Departure and
Arrival waiting room (ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan), Baggage
delivery dengan cara ban berjalan (baggage conveyor), Customs Area (pelayanan
Bea dan Cukai), Immigration Area (pelayanan keimigrasian), Quarantine Area
(pelayanan Karantina/KKP).
3)
Pelabuhan Darat (Dry Port)
Pelabuhan darat adalah suatu kawasan di daerah pedalaman yang berfungsi
sebagai pelabuhan laut yang khusus untuk angkutan dengan menggunakan petikemas.
Pelabuhan darat walaupun lokasinya terletak di daerah pedalaman namun statusnya
merupakan kepanjangan dari pelabuhan laut, sehingga fungsinya sama dengan pelabuhan
laut dimana segala sesuatu yang ada di pelabuhan tersedia pula di pelabuhan
darat.
D.
Peranan Usaha Jasa`Transportasi dalam Perdagangan Internasional
Dalam pelaksanaan perdagangan internasional,
pastilah pihak importir atau eksportir membutuhkan usaha jasa transportasi.
Yang dimaksud dengan usaha jasa transportasi yaitu usaha yang ditujukan untuk
mewakili kepentingan pengirim atau penerima barang (shipper&consignee) antar negara dalam mengurus semua kegiatan
yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman barang sebagian atau seluruhnya
melalui laut, darat, udara dengan ruang lingkup kegiatan meliputi:
·
Menerima
·
Menyerahkan
barang
·
Menyimpan
·
Menyiapkan
·
Menyelesaikan
biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan, darat/laut, claim dan lain-lain
kegiatan yang berkenaan dengan pengiriman barang impor/ekspor.
o
Sortasi
o
Mengepak
o
Mengukur
o
Menyelesaikan
dokumen
o
Mengapalkan
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa freight forwarder ini adalah badan usaha
yang memberikan jasa-jasa untuk menjamin muatan ekspor (khususnya) sampai di
pelabuhantujuan secepatnya dalam kondisi sebaik mungkin dan tanpamenimbulkan
banyak masalah bagi eksportir. Freight
forwarder ini dapat membantu eksportir dalam berbagai hal, diantaranya
yaitu:
ü Membantu
eksportir dalam melakukan penyerahan barang-barang pada waktunya
ü Membantu
pengawasan atas barang supaya tetap dalam keadaan utuh dan dalam kondisi baik
ü Membantu
menekan biaya serendah-rendahnya
ü Membantu
mengamankan barang
DAFTAR
PUSTAKA
Amir,M.S.2004.Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar
Negeri.Jakarta:PPM
Tim
Penyusunan Modul Pusdiklat Bea dan Cukai.2011.Perdagangan Internasional Pelayaran dan Kepelabuhanan.Jakarta:Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id
http://usu.library.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar