Studi Kasus 7
Seorang Pemilik
Play Station meminta tolong
kepada Pak Rudi untuk mencarikan uang koion 500an, atas jasa pak Rudi tersebut
pemilik plays station bersedia membayar komisi Rp 1000; untuk tiap Rp 10.000;
uang koin.
Buatlah
analisis fiqih, apakah transaksi ini dapat dikategorikan riba?
ANALISIS
FIQIH
Riba' menurut arti bahasa ialah lebih atau
bertambah. Menurut pengertian syara, riba' ialah akad yang terjadi dalam
penukaran barang tertentu dengan memberikan nilai lebih pada jumlahnya dan akan
terus berkembang apabila terjadi keterlambatan penerimaannya. Riba hukumnya
haram. Allah SWT berfirman:
Artinya : "Bahwa
jual beli itu seperti Riba, tetapi Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. " (Al-Baqarah 275)
Ketentuan barang-barang yang berlaku padanya
riba adalah: emas, perak, dan makanan yang mengenyangi, atau yang berguna untuk
yang mengenyangi seperti garam. Jual beli barang tersebut kalau sama jenisnya
seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum diisyaratkan tiga syarat:
- Tunai
- Timbang terima
- Sama timbanganya
Kalau berlainan jenisnya, satu ilat ribanya
seperti seperti emas dan perak, boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti
tunai dan timbang terima. Kalau berlainan jenis dan ilat ribanya seperti perak
dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain,
berarti tidak diisyaratkan satu syarat dari yang tiga syarat itu.
DALIL-DALIL LARANGAN RIBA'
Beberapa ayat
dan Hadist yang melarang riba
- Firman Allah SWT :
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda,
dan bertaqwalah kamu kepada-Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
"(Ali lmran : 130)
- Firman Allah SWT:
"Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Makajika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (daripengambilan riba), maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. ".
(Al-Baqarah: 278-279)
- Firman Allah SWT:
"Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. " (Al-Baqarah : 276)
- Firman Allah SWT:
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah . Dan apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
(Ar-Rum:39)
Selain ayat-ayat
di atas masih banyak lagi ayat-ayat Al Qur'an maupun Hadist Rasul yang
menjelaskan tentang riba'.
MACAM RIBA'
Menurut
pandapat sebagian ulama, riba ada empat macam yaitu :
a. Riba fadli (menukarkan dua barang yang
sejenis dengan tidak sama). Maksudnya, tukar-menukar barang sejenis yang
barangnya sama tetapi jumlahnya berbeda. Misalnya menukar 10 kg beras dengan 11 kg
beras. Barang yang sejenis misalnya beras dengan beras, uang dengan uang, emas
dengan emas dan sebagainya.
b. Riba qardi (meminjam dengan syarat ada
keuntungan bagi yang mempiutangi). Atau utang piutang dengan menarik keuntungan
bagi piutangnya. Misalnya seorang berutang Rp. 10.000.000,00 dengan perjanjian
akan dibayar kelak dengan Rp. 11.000.000,00 atau seperti rentenir yang
meminjamkan uangnya dengan pengembalian 30% perbulan.
c. Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum
timbang terima). Orang yang membeli sesuatu barang, sebelum ia menerima barang
yang dibeli belum diterima dan masih dalam ikatan jual beli yang pertama, belum
menjadi milik yang sebenarnya bagi si pembeli.
d. Riba Nasi’ah (penukaran yang disyaratkan
terlambat salah satu dari dua barang itu). Maksudnya melebihkan pembayaran
barang yang diperjual belikan atau diutangkan, karena dilambatkan waktu
pembayarannya. Seperti menjual emas, jika dijual kontan harganya Rp. 20.000,00
tetapi jika dijual kredit dengan lima kali bayar (angsuran) harganya menjadi
Rp. 30.000,00. Sebagian ulama membagi riba itu kepada tiga saja, yaitu riba
fadli, riba Yad dan riba nasa (riba qardi termasuk riba nasa)
Dari
uraian tentang riba dan macam-macam riba
di atas, dapat diketahui bahwa dalam tukar-menukar barang sejenis seperti uang sangat riskan dengan riba apabila barang yang
kita tukarkan adalah barang sejenis
dengan jumlah dan ukuran yang tidak sama. Di dalam ilmu fiqih,
akad seperti ini disebut dengan akad riba, khususnya disebut dengan istilah
riba fadhl (فضل). Haditsnya sebagai berikut :
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ
الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ
تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ
مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual
emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.
Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan
melebihkan salah satunya.” [HR Bukhari 177 dan Muslim 1584]
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى
فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas
dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum,
sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan
kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan)
harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta
tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut
dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Para
ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak,
sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.
Namun dalam kasus tentang pemberian
komisi atas jasa penukaran uang yang
dilakukan oleh pemilik play station kepada Pak Rudi tersebut tidak dapat
dikategorikan sebagai riba fadhl. Kasus di atas tidak dikategorikan riba fadhl
karena pada akadnya telah disampaikan bahwa pemilik play station telah bersedia
membayar komisi sebesar Rp 1000; untuk
tiap Rp 10.000 karena jasanya, jadi uang yang ditukar tidak mengalami perbedaan
nilai. Dalam
akad yang dilakukan wakil dan muwakkil nya
jelas, jumlah upahnya juga jelas.
Dalam contoh kasus ini, uang Rp 10.000 saat ditukarkan tetap mendapat uang sejumlah Rp 10.000
dalam bentuk uang koin Rp 500-an tanpa mengalami penambahan atau pengurangan. Sedangkan
uang Rp 1000 yang diberikan kepada Pak Rudi tersebut semata-mata merupakan komisi /
imbalan jasa yang diberikan oleh pemilik plays station kepada pak Rudi
dan dilakukan secara sukarela dan telah disampaikan dalam akad, sehingga uang tersebut bukan merupakan
tambahan atas uang yang ditukarkan dan tidak dikategorikan sebagai riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar